{"id":5272,"date":"2023-04-01T14:46:41","date_gmt":"2023-04-01T07:46:41","guid":{"rendered":"https:\/\/www.ksap.org\/sap\/?p=5272"},"modified":"2023-04-01T14:46:41","modified_gmt":"2023-04-01T07:46:41","slug":"laporan-keuangan-terpisah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.ksap.org\/sap\/laporan-keuangan-terpisah\/","title":{"rendered":"LAPORAN KEUANGAN TERPISAH"},"content":{"rendered":"<div class=\"wp-block-image\">\n<figure class=\"alignleft size-full\"><a href=\"https:\/\/www.ksap.org\/sap\/wp-content\/uploads\/2023\/04\/image.png\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"312\" height=\"257\" src=\"https:\/\/www.ksap.org\/sap\/wp-content\/uploads\/2023\/04\/image.png\" alt=\"\" class=\"wp-image-5273\" srcset=\"https:\/\/www.ksap.org\/sap\/wp-content\/uploads\/2023\/04\/image.png 312w, https:\/\/www.ksap.org\/sap\/wp-content\/uploads\/2023\/04\/image-300x247.png 300w\" sizes=\"auto, (max-width: 312px) 100vw, 312px\" \/><\/a><\/figure><\/div>\n\n\n<p><strong><em>IPSAS 34\u2014SEPARATE FINANCIAL STATEMENTS<\/em><\/strong><\/p>\n\n\n\n<p><strong>Sajian Dr Jan Hoesada<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p><strong>Pendahuluan<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Terdapat LK Terpisah\/Sendirian dengan atau tanpa LK Konsolidasian, IPSAS 34 adalah derivasi IAS 27. LK Konsolidasian dapat memberi informasi tambahan berupa LK Induk Sendirian. LK Entitas-Tujuan-Investasi merupakan informas LK Terpisah dari LK Konsolidasian. LK Entitas Pemerintah Pusat berlampiran&nbsp; LK BUMN\/D Ter-audit.<\/p>\n\n\n\n<p>LK BLU merupakan LK Entitas Akuntansi dalam LKPP, LK Terpisah sebagai Entitas-Pelaporan. Akuntansi hak (<em>interest<\/em>) dalam entitas-lain terkait IPSAS 34 Separate FS atau penggantinya, IPSAS 35 Consolidated FS atau penggantinya, IPSAS 36 Investment in Associates and Joint-ventures atau penggantinya, IPSAS 37 Joint Arrangement atau penggantinya dan IPSAS 38 Disclosure Interest in Other Entities atau penggantinya. Seluruh terbitan IPSAS diturunkan dari IAS\/IFRS berdasar memorandum saling-memahami antara IPSASB dengan IASB\/IFRSB , sehingga terbitan dua sumber tersebut mempunyai kemiripan kecuali pada wilayah spesifik pemerintahan dan GFS.<\/p>\n\n\n\n<p>Entitas-investor (<em>investment entity<\/em>) adalah entitas bermisi-utama \/ bertupoksi utama (hanya) dalam kegiatan investasi , termasuk entitas-dana (<em>fund<\/em>) bertujuan investasi, misalnya BLU LMan.<\/p>\n\n\n\n<p>IPSAS 35 mengganti IPSAS 6 terkait LK Konsolidasian, tetap saja mengaitkan kuasa-pengendalian (<em>control<\/em>) dengan maslahat (<em>benefits<\/em>)&nbsp; &amp; kekuasaan (<em>power<\/em>) bukan-temporer, yaitu kemampuan menggunakan kekuasaan pada entitas-lain, makin dilengkapi piranti\/pedoman penilaian\/penetapan\/asesmen pengendalian , yang mungkin mewajibkan penyajian LK Konsolidasian. IPSAS 35 mulai memperkenalkan istilah baru entitas-investor <em>( investment entity)<\/em> berdaya-rangkul kewilayah lembaga-investasi &amp; entitas-dana <em>( fund)<\/em> yang pada umumnya mengukur investasi pada entitas-kendalian pada Nilai Wajar Pada Surplus\/Defisit(NWMS\/D) digunakan oleh IPSAS untuk LK Konsolidasian.<\/p>\n\n\n\n<p>IPSAS 36 serupa IPSAS 7 menjelaskan metode ekuitas pada entitas-asosiasi atau JV , seperti-biasa tak berlaku untuk jenis investasi bersifat sementara <em>( temporary investment)<\/em>.<\/p>\n\n\n\n<p><img decoding=\"async\" width=\"40%\" src=\"\" alt=\"Kotak Teks: The biggest difference between these two types of financial statements lies in some indicators which are only recorded in the consolidated financial statements including: 1. Goodwill in assets; 2. Interests of minority shareholders in capital sources and 3. Profits of non-controlling shareholders in business results.\">IPSAS 37 memandu klasifikasi pengaturan bersama ( <em>joint arrangement<\/em>) menjadi <em>joint-operation <\/em>( hak atas aset &amp; kewajiban(<em>obligation<\/em>)) dan <em>joint-ventures<\/em> ( hak atas aset neto) , dan memandu beda-perlakuan-akuntansi pada tiap-jenis pengaturan-bersama tersebut, yang sebelumnya pada IPSAS 8&nbsp; terbagi menjadi 3, yaitu ; &nbsp;entitas berpengendalian bersama, pengendalian bersama kegiatan-operasional dan pengendalian bersama aset <em>(jointly con\u00adtrolled en\u00adti\u00adties, jointly con\u00adtrolled op\u00ader\u00ada\u00adtions, and jointly con\u00adtrolled as\u00adsets)<\/em> , dimana entitas berpengendalian bersama diizinkan dipertanggungjawabkan dengan metode ekuitas atau konsolidasi-proporsional.<\/p>\n\n\n\n<p>Sejarah mencatat bahwa IPSAS 38 menyatukan pengungkapan termaktub pada IPSAS 6-8, mencakupi berbagai kewajiban-baru dalam ungkap-mengungkap, memperkenalkan <em>entitas-bentukan-khusus nir-hak-suara<\/em> (<em>structured entity<\/em>) yang tak dikonsolidasi dan perolehan-hak-pengendalian (<em>controling interest<\/em>) bertujuan pelepasan-segera (<em>disposal<\/em>).<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Gagasan LK Terpisah<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p><em>LK Terpisah Entitas-Induk berguna bagi pemerhati entitas&nbsp; untuk mengetahui kesehatan keuangan entitas-induk.<\/em><\/p>\n\n\n\n<p>Perbandingan LK sendirian Induk dengan LK Konsolidasian menghasilkan berbagai informasi baru seperti (1) entitas induk nan-sehat tergradasi anak-perusahaan atau anak-anak-perusahaan tidak sehat, (2) entitas induk nan-sehat makin sehat-kuat karena tereskalasi anak-perusahaan atau anak-anak-perusahaan yang lebih sehat, (3) entitas induk tidak-sehat tertolong\/teraskalasi anak-perusahaan atau anak-anak-perusahaan yang sehat, (4) baik induk mapun anak\/anak-anak semua tidak sehat, dalam perpaduan harmoni\/disharmoni portofolio-investasi penyebab persamaan\/perbedaan misi, industri digeluti, perbedaan pasar utama \/ pelanggan utama dan kelanggengan-usaha (<em>going concern<\/em>) antara induk dan entitas tujuan-investasi.<\/p>\n\n\n\n<p><em>Gagasan LK Terpisah Entitas-Anak , Entitas Kendalian berupa Entitas-Asosiasi, Entitas-JV&nbsp; , atau (bahkan) entitas terakuntansi sebagai instrumen keuangan , berguna bagi pemerhati untuk mengetahui kemampu-labaan tiap entitas tujuan investasi.&nbsp;<\/em><\/p>\n\n\n\n<p>Daftar entitas-tujuan invesasi &amp; sumbangan-laba neto&nbsp; (atau rugi neto) tiap-entitas kepada grup-usaha merupakan informasi penting bagi investor. LK Terpisah disajikan disamping LK Konsolidasian , dimaksud disediakan bagi para investor yang tak memiliki akses informasi tentang entitas-kendalian tersaji dengan Metode Ekuitas diwajibkan IPSAS 36 Paragraf 9 dan 10.<\/p>\n\n\n\n<p>Gagasan LK Terpisah tak mencakupi (1) LK entitas-investasian berderajat dibawah entitas asosiasi apalagi anak-perusahaan , apalagi bila kepemilikan terakuntansi sebagai instrumen-keuangan bermotif spekulasi\/investasi jangka-pendek,&nbsp; terungkap pada Paragraf 8, begitu pula (2) <em>entitas-bebas-kewajiban-konsolidasi<\/em> karena IPSAS 35 Paragraf 5 atau IPSAS 36 Paragraf 23 dari penerapan metode ekuitas, bolehlah menyajikan LK Terpisah sebagai LK Satu-Satu nya , sesuai Paragraf 9 IPSAS 34.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Sejarah IAS 27 tentang LK Terpisah<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>IAS\/IFRS adalah sumber\/bahan atau baku utama IPSAS, IAS 27 adalah bahan utama IPSAS 34. Entitas pembuat LK Terpisah mempertanggungjawabkan investasi pada (1) anak-perusahaan, (2) perusahaan asosiasi,&nbsp; dan (3) entitas dibawah pengendalian-bersama dengan pilihan\/opsi (1) pada biaya (<em> at cost<\/em>), atau (2) sesuai IFRS 9 \/IAS 39 , atau (3) menggunakan Metode Ekuitas sesuai IAS 28. &nbsp;Standar akuntansi tentang LK Terpisah mewajibkan akuntansi dan pengungkapan untuk LK terpisah yang disusun\/disajikan (1) induk-perusahaan dan (2) para-investor pada entitas-asosiasi atau JV, dimana investasi dipertanggung-jawabkan&nbsp; pada biaya ( <em>at cost<\/em>)&nbsp; atau sesuai IAS 39\/IFRS 9 Instrumen-keuangan.<\/p>\n\n\n\n<p>Sejarah IAS 27&nbsp; bermula pada emisi\/terbitan konsep-publikasian E30 tentang LK Terkonsolidasi &amp; Akuntansi Investasi pada Anak-Perusahaan pada tahun 1987, IAS 27 disahkan 1989 dan efektif pada tahun 1990, mengalami re-format-ulang tahun 1994, ter-amandemen oleh IAS 39 Instrumen Keuangan: Pengakuan &amp; Pengukuran, pada tahun 2003 menjadi IAS 27 LK Konsolidasian dan LK Terpisah yang berlaku efektif tahun 2005.<\/p>\n\n\n\n<p>Evolusi standar sebagai berikut. Pada tahun 2002 muncul Konsep-publikasian Amandemen IFRS 3 dan IAS 27, pada tahun 2008 menjadi IAS 27 LK Konsolidasian dan Terpisah (edisi 2008) efektif tahun 2009, pada tahun 2008 terjadi amandemen oleh Penyempurnaan Tahunan bagi IFRS , untuk Investasi pada Anak-Perusahaan Dipegang untuk Dijual, pada tahun 2010 terjadi amandemen masa-transisi oleh Penyempurnaan Tahunan bagi IFRS, pada tahun 2012&nbsp; terjadi amandemen entitas-investor ( <em>investemnt entity<\/em>)&nbsp; pada IFRS 10, IFRS 12 dan IAS 27, yang efektif pada tahun 2014, , pada tahun 2014&nbsp; terjadi amandemen IAS 27 tentang Metode Ekuitas pada LK Terpisah.<\/p>\n\n\n\n<p>IAS 27 tentang LK Terpisah&nbsp; tidak dimaksud untuk penyediaan \/&nbsp; penggunaan-publik. LK berpenerapan metode ekuitas diterapkan oleh <em>bukan LK Terpisah<\/em>, demikian pula entitas tak ber anak-perusahaan , tak mempunyai hak-bersama ( <em>joint interest<\/em>)&nbsp; dalam suatu JV bukanlah LK Terpisah.<\/p>\n\n\n\n<p>Pada umumnya entitas-investor sebagai pedagang\/spekulan melakukan investasi untuk perolehan untung (<em>gain<\/em>) , tak ada maksud untuk ikut-campur manajemen-investee. Entitas-investor <em>( investment entity )<\/em> menerapkan klausula perkecualian bagi seluruh \u201centitas-anak\u201d sesuai IFRS 10 LK Konsolidasian, sesuai IAS 27 Paragraf 8A.<\/p>\n\n\n\n<p>Sesuai IAS 27 Paragraf 10, entitas pembuat LK Terpisah mempertanggungjawabkan investasinya pada (a) anak-perusahaan, (b) perusahaan asosiasi,&nbsp; dan (c) entitas dibawah pengendalian-bersama (<em>under common control<\/em>) &nbsp;dengan opsi (1) pada biaya (<em> at cost<\/em>), (2) sesuai IFRS 9 \/IAS 39 , dan (3) menggunakan Metode Ekuitas sesuai IAS 28.<\/p>\n\n\n\n<p>Perlakuan akuntansi yang sama diterapkan pada setiap katagori-investasi yang sama. Investasi dipertanggungjawabkan pada biaya <em>( at cost)<\/em> dan terklasifikasi di-pegang-untuk-di jual (<em>held for sale<\/em>) sesuai IFRS 5&nbsp; tenttang <em>Non-cur\u00adrent Assets Held for Sale and Dis\u00adcon\u00adtin\u00adued Op\u00ader\u00ada\u00adtions<\/em> , dipertangungjawabkan sesuai IFRS.<\/p>\n\n\n\n<p>Bila entitas memilih, sesuai IAS 2 ( amandemen 2011) , yang mengukur investasi pada asosiasi\/JV pada Nilai Wajar Melalui Laba\/Rugi (NWMLR) sesuai IFRS 9, maka pertanggungjawaban serupa digunakan pada LK Terpisah<\/p>\n\n\n\n<p><br><strong>LK Terpisah sebagai LK Satu-Satunya<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Bagaimana bila Investor tak berkewajiban membuat LK Konsolidasian ? Entitas-investor\u00a0 (<em>investment entity<\/em>) diminta mengukur investasi-nya pada entitas-kendalian pada Nilai Wajar pada Surplus\/Defisit sesuai IPSAS 35 Paragraf 58 , menyajikan LK Satu-Satunya sebagai LK Terpisah, sesuai Paragraf 10 IPSAS 34, tanpa informasi lain berbentuk LK Konsolidasian atau LK Kombinasian. LK Terpisah tersebut tersaji sesuai berbagai IPSAS Dapat-Terap (<em>Applicable IPSAS<\/em>) sesuai Paragraf 11 secara seragam sesuai Paragraf 12, \u00a0kecuali investasi pada entitas-kendalian, JV atau Asosiasi , terakuntansi pada biaya <em>( at cost)<\/em> sesuai IPSAS 29 atau berdasar metode-ekuitas sesuai IPSAS 36 selaras amar Paragraf 12 IPSAS 34.<\/p>\n\n\n\n<p><strong><em><a href=\"https:\/\/www.ksap.org\/sap\/wp-content\/uploads\/2023\/04\/MAKALAH-IPSAS-34-1.pdf\" target=\"_blank\" rel=\"noreferrer noopener\">Selengkapnya&#8230;<\/a><\/em><\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>IPSAS 34\u2014SEPARATE FINANCIAL STATEMENTS Sajian Dr Jan Hoesada Pendahuluan Terdapat LK Terpisah\/Sendirian dengan atau tanpa LK Konsolidasian, IPSAS 34 adalah derivasi IAS 27. LK Konsolidasian dapat memberi informasi tambahan berupa LK Induk Sendirian. LK Entitas-Tujuan-Investasi merupakan informas LK Terpisah dari LK Konsolidasian. LK Entitas Pemerintah Pusat berlampiran&nbsp; LK BUMN\/D Ter-audit. LK BLU merupakan LK Entitas [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":162,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[69,18,4,67,6],"tags":[],"class_list":{"0":"post-5272","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","6":"category-article","7":"category-artikel","8":"category-berita","9":"category-publication","10":"category-publikasi","11":"czr-hentry"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.ksap.org\/sap\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5272","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.ksap.org\/sap\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.ksap.org\/sap\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ksap.org\/sap\/wp-json\/wp\/v2\/users\/162"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ksap.org\/sap\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5272"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.ksap.org\/sap\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5272\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":5275,"href":"https:\/\/www.ksap.org\/sap\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5272\/revisions\/5275"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.ksap.org\/sap\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5272"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ksap.org\/sap\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=5272"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ksap.org\/sap\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=5272"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}