{"id":1425,"date":"2014-09-01T00:07:30","date_gmt":"2014-08-31T17:07:30","guid":{"rendered":"http:\/\/www.ksap.org\/sap\/?p=1425"},"modified":"2014-08-15T15:10:38","modified_gmt":"2014-08-15T08:10:38","slug":"barang-milik-negaradaerah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.ksap.org\/sap\/barang-milik-negaradaerah\/","title":{"rendered":"BARANG MILIK NEGARA\/DAERAH"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><a href=\"https:\/\/www.ksap.org\/sap\/wp-content\/uploads\/2014\/08\/FotoJanMei.jpg\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter size-medium wp-image-1426\" src=\"https:\/\/www.ksap.org\/sap\/wp-content\/uploads\/2014\/08\/FotoJanMei-244x300.jpg\" alt=\"FotoJanMei\" width=\"244\" height=\"300\" srcset=\"https:\/\/www.ksap.org\/sap\/wp-content\/uploads\/2014\/08\/FotoJanMei-244x300.jpg 244w, https:\/\/www.ksap.org\/sap\/wp-content\/uploads\/2014\/08\/FotoJanMei-835x1024.jpg 835w, https:\/\/www.ksap.org\/sap\/wp-content\/uploads\/2014\/08\/FotoJanMei.jpg 1436w\" sizes=\"auto, (max-width: 244px) 100vw, 244px\" \/><\/a><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Oleh : Dr.Jan Hoesada,CPA &amp; Dr.Mei Ling,SE.,Ak.,MBA<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pendahuluan<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">PP 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan Barang Milik Negara\/Daerah \u00a0(BMN\/BMD) diundangkan pada 24 April 2014, mempunyai berbagai dimensi keuangan dan beberapa dimensi akuntansi yang perlu diketahui oleh entitas pelaporan LK pemerintahan. Sesuai judul \u201cBarang Milik Negara\u201d, kepemilikan BMN\u00a0 merupakan fokus PP tersebut terkait pada \u00a0pengelolaan, penatausahaan, inventarisasi\u00a0 dan pelaporan BMN.BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau berasal dari perolehan lain yang sah misalnya penerimaan hibah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">PP 27 tahun 2014 merupakan jalan keluar bagi berbagai masalah akuntansi aset pada\u00a0 PP 71, dengan cara mengalirkan semua dokumen pengelolaan &amp; penggunaan BMN\/BMD kepada unit akuntansi secara <em>real-time<\/em>, melalui instruksi vide Permenkeu dan\/atau Permendagri. Sebagai misal, bukti pemusnahan dan penghapusan BMN\/BMD adalah bukti transaksi akuntansi yang paling dibutuhkan oleh akuntansi penghapus-bukuan aset.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pengelolaan BMNterkait pada kegiatan penggunaan sendiri, pemanfaatan atau pendayagunaan melalui transaksi sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah (BOT), bangun serah guna (BTO), kerjasama penyediaan infrastruktur (prasarana), pemindahtanganan, penjualan, tukar menukar, hibah, penyertaan modal, pemeliharaan,BMN\u00a0 tidak digunakan (idle), \u00a0pemusnahan, dan penghapusan BMN.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Jenis BMN yang tertengarai pada PP tersebut adalah (1) tanah, (2) bangunan,dan (3)BMN selain tanah dan bangunan. BMN selain tanah &amp; bangunan mencakupi BMN Tidak Berwujud sesuai Penjelasan PP 27, 2.Gambaran Umum, a. Ruang Lingkup.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Disimpulkan pemakalah bahwa BMN bangunan mencakupi infrastruktur. \u00a0BMN infrastruktur antara lain berupa infrastruktur transportasi, infrastruktur jalan,infrastruktur sumber daya air, infrastruktur air minum, infrastruktur air limbah, infrastruktur telekomunikasi,infrastruktur ketenagalistrikan, dan infrastruktur migas.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Disamping klasifikasi tersebut di atas, terdapat klasifikasi <strong>BMN Bersifat Khusus<\/strong>, yaitu BMN berspesifikasi khusus, mengandung kompleksitas khusus (bandar, bandara, bendungan, kilang minyak bumi, instalasi tenaga listrik), BMN dikerjasamakan sebagai investasi &amp; kontrak bilateral, barang lain bersifat khusus sesuai ketetapan Gubernur\/Bupati\/Walikota.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Terdapat penggunaan istilah barang dengan medan makna berbeda pada produk hukum yang berbeda, tertengarai perbedaan makna \u201cbarang\u201d\u00a0 pada istilah barang milik negara dan belanja barang.Akuntansi pemerintahanmenggunakan istilah persediaan dan aset tetap, sehingga makalah ini bermaksud menerangkan hubungan barang milik negara dengan pos neraca pemerintahan dalam Laporan keuangan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">PP 27\/2014 merupakan sarana administrasi BMNdan penguasaan, pengelolaan serta pertanggungjawaban fisik BMN, bukan untuk akuntansi pemerintahan dan pelaporan LK pemerintah.Penetapan nilai BMN\/D dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Pusat\/Daerah dilakukan dengan berpedoman pada\u00a0 Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sesuai Pasal 49 PP 27\/2014, tidak menggunakan PP 27\/2014. Pengelola barang dapat melakukan penilaian kembali atas nilai BMN\/D yang telah ditetapkan dalam neraca pemerintah pusat\/daerah, penilaian kembali berlaku secara nasional, sehingga harus diturunkan menjadi keputusan Penilaian Kembali BMD oleh Gubernur\/Bupati\/Waliktota, sesuai Pasal 52 PP 27\/2014.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Entitas Penanggungjawab<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Terdapat berbagai entitas terkait pada BMN yaitu (1)entitas pengelola BMN\/BMD, (2)entitas pengguna BMN\/BMD, dan (3)entitas kuasa pengguna BMN\/BMD.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pengelolaan barang\u00a0 adalah aktivitas perencanaan kebutuhan BMN\/BMD, aktivitas penganggaran BMN\/BMD, aktivitas pengadaan BMN\/BMD, aktivitas penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan dan penatausahaan \u00a0BMN\/BMD,aktivitas pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Pengguna BMN\/BMD dan Kuasa Pengguna BMN\/BMD sesuai Pasal 3 ayat (2) PP 27\/2014. Pejabat pengelola BMN adalah Menteri keuangan selaku BUN, pejabat pengelola BMD adalah Gubernur\/Bupati\/Walikota.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pengelola barang berwenang (1) menetapkan Kebijakan BMN\/BMD, berwenang (2) menetapkan Pedoman BMN\/BMD dan (3) melaksanakan pengelolaan BMN\/BMD. \u00a0\u00a0Pengguna barang adalah penguasa BMN\/D, berwewenang menggunakan BMN\/BMD dan\/atau menunjuk Kuasa Pengguna Barang, yaitu\u00a0 kepala satuan kerja atau pejabat ditunjuk untuk menggunakan BMN\/BMD. \u00a0Kuasa Pengguna Barang ditunjuk oleh PengunaBarang<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Selain Menteri Keuangan, semua menteri\/pimpinan lembaga selaku pimpinan kementerian\/ lembaga adalah pengguna BMN, kepala kantor dalam lingkungan kementerian negara\/lembaga adalah kuasa pengguna BMN dalam lingkungan kantor. Kepala satuan kerja perangkat daerah adalah Pengguna BMD,tidak ada \u00a0pejabat Kuasa Pengguna BMD.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Penggunaan BMN\/BMD adalah kegiatan pengelolaan &amp; penatausahaan BMN\/BMD sesuai tupoksi Pengguna BMN\/D. Penatausahaan BMN\/BMD adalah kegiatan pembukuan (bukan akuntansi versi PP 71).\u00a0 BMN\/BMD cq pelaksanaan administrasi Daftar Barang Pengguna dan Daftar Barang Kuasa Pengguna, inventarisasi BMN\/BMD, dan pelaporan BMN\/BMD. Inventarisasi BMN\/BMD adalah kegiatan pendataan keberadaan fisik &amp; kondisi fisik BMN\/BMD, pencatatan dan pelaporan hasil\u00a0 pendataan fisik\u00a0 tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pengelolaan BMN\/BMD<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam akuntansi pemerintahan, tanah dan bangunan tergolong aset tetap\u00a0 apabila digunakan sendiri, tergolong persediaan apabila diperoleh berdasar alokasi APBN\/D untuk bantuan sosial atau diperoleh untuk dihibahkan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Penilaian BMNberupa tanah\/bangunan untuk pemanfaatanberdasar nilai wajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai Ayat (3) Pasal 50 PP 27\/2014 dilakukan Penilai Pemerintah atau Penilai Publik yang ditetapkan Pengelola Barang sesuai Ayat (1) Pasal 50 PP 27\/2014. Pada akuntansi pemerintahan versi PP 71\/2010, tanah\/bangunan pada awalnya dicatat dengan harga perolehan, bukan nilai wajar.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Penilaian BMD berupa tanah\/bangunan untuk pemanfaatan\u00a0 berdasar nilai wajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai Ayat (3) Pasal 50 dilakukan Penilai Pemerintah atau Penilai Publik yang ditetapkan Gubernur\/Bupati\/Walikota sesuai Ayat (2) Pasal 50. Pada akuntansi pemerintahan versi PP 71, tanah\/bangunan pada awalnya dicatat dengan harga perolehan, bukan nilai wajar.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pemindahtanganan BMN dilakukan melalui transaksi penjualan, pertukaran, hibah dan sebagai setoran penyertaan modal pemerintah dalam bentuk inbreng (bukan uang tunai) sesuai Pasal 54 (2).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Dalam hal pemindahtanganan BMN Tanah atau Bangunan oleh Pemerintah Pusat,\u00a0 <\/strong>penilaian BMN berupa tanah atau bangunan untuk\u00a0 pemindahtanganan\u00a0 -kecuali penjualan BMN berbentuk tanah untuk rumah susun &#8211; berdasar nilai wajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai Ayat (3) Pasal 50 dilakukan Penilai Pemerintah atau Penilai Publik yang ditetapkan Pengelola Barang sesuai Ayat (1) Pasal 50. Pemindahtanganan BMN tanah dan\/atau bangunan \u2013tanpa batasan nilai- harus dengan persetujuan DPR, bukan Presiden cq Menteri keuangan, sesuai Pasal 55 (1). Pemindahtanganan BMN (keluar) dilakukan melalui transaksi penjualan, pertukaran, hibah dan sebagai setoran penyertaan modal pemerintah dalam bentuk inbreng (bukan uang tunai) sesuai Pasal 54 (2).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Dalam hal penjualan BMN Tanah untuk Rumah Susun, <\/strong>nilai jual BMN\/D tanah untuk rumah susun ditetapkan Menteri Keuangan berdasar perhitungan Menteri\u00a0 Pekerjaan Umum, sesuai Ayat (5) Pasal 50.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">3.Pemindahtangan BMN bukan tanah\/bangunan oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pemindahtangan BMN bukan tanah\/bangunan bernilai wajar diatas Rp. Seratus Miliar oleh Pemerintah Pusat dilakukan setelah mendapat persetujuan DPR sesuai Pasal 55 (1) a, kecuali memang sudah tak sesuai tataruang &amp; penataan kota, bangunan lama diruntuhkan untuk diganti bangunan baru, tanah\/bangunan diperuntukkan bagi pegawai negeri, atau dikuasai negara berdasarkan Pasal 55(3).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pemindahtanganan BMN bukan tanah\/bangunan bernilai wajar tepat Rp.100 Miliar kebawah dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa perlu persetujuan DPR. Dengan demikian, nilai buku aset tercantum dineraca dan pada subledger (pembukuan) \u00a0tak dapat digunakan, karena tak selalu merepresentasikan nilai wajar.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dibutuhkan PMK khusus tentang (1)tatacara penetapan status tidak diperlukan lagi (vide Pasal 54(1) dan (2) penetapan nilai wajar BMN yang akan dipindahtangankan, agar tak menimbulkan berbagai masalah dan temuan pelanggaran dalam audit BPK, (3) pernyataan tidak sesuai tata ruang &amp; tatakota, pernyataan diperuntukkan kepada pegawai negeri, dan pindah tangan ke dalam penguasaan negara, apabila tak meminta persetujuan DPR.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sejalan dengan pengelolaan BMN pada pemerintah pusat.<strong>Pemindahtanganan BMD Tanah atau Bangunan pada tataran pemerintah daerah sedikit berbeda. <\/strong>Penilaian BMD\u00a0\u00a0 berupa tanah\/bangunan untuk\u00a0 pemindahtanganan-kecuali penjualan BMD tanah untuk rumah susun-berdasar nilai wajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai Ayat (4) Pasal 50 dilakukan Penilai Pemerintah atau Penilai Publik yang ditetapkan Gubernur\/Bupati\/Walikota sesuai Ayat (2) Pasal 50. Pemindahtanganan BMD tanah dan\/atau bangunan\u2013tanpa peduli betapa kecil nilainya- harus dengan persetujuan DPRD, bukan Kepala Daerah, sesuai Pasal 55 (2).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Penilaian <strong><em>BMD\u00a0\u00a0 tanah\/bangunan<\/em><\/strong> untuk pemanfaatan dan pemindahtanganan\u00a0 berdasar nilai wajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai Ayat (3) Pasal 51 dilakukan tim yang ditetapkan Gubernur\/Bupati\/Walikota sesuai Ayat (2) Pasal 51 dengan\/tanpa Penilai yang ditetapkan Gubernur\/Bupati\/Walikota sesuai Ayat (2) Pasal 51. Hasil penilaian Tim tanpa bantuan penilai\u00a0 disebut nilai taksiran sesuai Ayat (4) Pasal 51, selanjutnya digunakan Gubernur\/Bupati\/Walikota untuk BMN tersebut sesuai Ayat (5) Pasal 51 dan Permendagri tentang Penilaian BMD.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pemindahtangan <strong><em>BMD bukan tanah\/bangunan<\/em><\/strong> bernilai wajar diatas Rp. 5 Miliar oleh Pemerintah Daerah dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD. Pemindahtangan BMD selain tanah\/bangunan bernilai wajar tepat Rp.5 Miliar kebawah dilakukan oleh Pemerintah Daerah tanpa perlu persetujuan DPRD. Dengan demikian\u00a0 nilai buku aset tercantum dineraca Pemda\u00a0 tak dapat digunakan untuk pengelolaan BMD, karena tak selalu merepresentasikan nilai wajar. Dibutuhkan Permendagri khusus tentang (1) tatacara penetapan status tidak diperlukan lagi (vide Pasal 54(1) dan (2) tatacara penetapan nilai wajar BMD yang akan dipindahtangankan, agar tak menimbulkan berbagai masalah dan temuan pelanggaran dalam audit BPK.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pada pemerintah pusat, penilaian BMNselain tanah\/bangunan untuk pemanfaatan dan pemindahtangananberdasar nilai wajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai Ayat (3) Pasal 51 dilakukan Penilai yang ditetapkan Pengguna Barang sesuai Ayat (1) Pasal 51, selanjutnya digunakan Pengguna Barang untuk BMN tersebut sesuai Ayat (5) Pasal 51 dan PMK tentang Penilaian BMN.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pada tataran pemerintah daerah, penilaian BMDberupa tanah\/bangunan untuk pemanfaatan dan pemindahtanganan\u00a0 berdasar nilai wajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai Ayat (3) Pasal 51 dilakukan tim yang ditetapkan Gubernur\/Bupati\/Walikota sesuai Ayat (2) Pasal 51 dengan\/tanpa Penilai yang ditetapkan Gubernur\/Bupati\/Walikota sesuai Ayat (2) Pasal 51. Hasil penilaian Tim tanpa bantuan penilai\u00a0 disebut nilai taksiran sesuai Ayat (4) Pasal 51, selanjutnya digunakan Gubernur\/Bupati\/Walikota untuk BMN tersebut sesuai Ayat (5) Pasal 51 dan Permendagri tentang Penilaian BMD.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Inventarisasi BMN\/D<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">PP 27\/2014 mewajibkan pengguna barang wajib melakukan inventarisasi BMN\/BMD sekurang-kurangnya satu kali dalam lima tahun, BMN\/BMD Persediaan dan BMN \/BMD Konstruksi Dalam pengerjaan harus diinventarisasi setiap tahun, sesuai pasal 85 PP 27\/2014, sebaiknya kegiatan inventarisasi yang dilakukan kementerian negara\/lembaga dan pemerintah daerah dikoordinasikan dengan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) tiap kementerian negara \/lembaga dan pemerintah daerah, serta Kementerian Keuangan untuk keperluan penyusunan laporan keuangan pemerintahan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Manfaat \u00a0PP 27\/2014 Bagi Pelaku PP 71\/2010<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dari Pengelola Barang dan\/atau pengguna barang, para entitas pelaku PP 71\/2010 akan memperoleh bukti transaksi BMN\/D yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN\/APBD, bukti perolehan lain yang sah misalnya bukti penerimaan hibah, donasi, sumbangan, tranfer diterima, bukti penerimaan BMN\/BMD berdasar kontrak atau perjanjian, bukti penerimaan BMN\/BMD karena pemberlakuan UU tertentu, dan berbagai bukti keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas suatu perolehan BMN\/D, melalui suatu Permenkeu dan Permendagri tentang Kewajiban Menembuskan kepada Kementerian Keuangan dan\/atau Satker Akuntansi &amp; Pelaporan LK terkait seluruh bukti transaksi tersebut di atas.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pelaksanaan tatausaha BMN\/BMD versi PP 27\/2014 sangat menguntungkan pelaksana PP 71\/2020 umumnya, khususnya akan memberi bukti transaksi akuntansi versi PP 71\/2010 untuk surat keputusan penggunaan sendiri (dicatat sebagai AT), kegiatan pemanfaatan dan sewa (dicatat sebagai properti investasi), pinjam pakai tanpa imbalan (sebagai investasi dengan manfaat sosial, sebagai aset dihentikan penggunaannya atau aset lain), sebagai penyertaan modal pemerintah atau bagian setoran kerjasama pemanfaatan atau KSO (sebagai investasi), kegiatan BOT atau BTO (sebagai investasi), kerjasama infrastruktur (sebagai investasi) ditambah berbagai bukti akuntansi PP 71\/2010 untuk\u00a0 transaksi hibah, transfer dan pemindahtanganan, sampai bukti transaksi pemusnahan fisik BMN\/BMD dan bukti transaksi (dokumen) penghapusan BMN\/BMD, melalui suatu Permenkeu dan Permendagri tentang Kewajiban Menembuskan kepada Kementerian Keuangan dan\/atau Satker Akuntansi &amp; Pelaporan LK terkait seluruh bukti transaksi tersebut di atas.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">PP 27\/2014 akan menjamin kesehatan administrasi BMN\/BMD, tatausaha atau pembukuan <em>ekstrakomptabel <\/em>BMN\/BMD di luar sistem akuntansi &amp; pelaporan LK, memberi Daftar Barang Pengguna dan Daftar Barang Kuasa Pengguna yang dapat direkonsiliasi dengan daftar AT dan daftar persediaan sebagai lampiran Neraca tiap entitas pelaporan yang berstatus pengelola BMN\/BMD atau Pengguna BMN\/BMD. Inventarisasi lima tahunan versi PP 27\/2010 dapat dicontoh (benchmark) oleh Kementerian Keuangan dan Satker Akuntansi\u00a0 kementerian negara\/lembaga dan pemda dalam frekuensi lebih ketat, misalnya inventarisasi\u00a0 terseleksi tahunan bahkan bulanan bagi BMN\/BMD yang rentan kerusakan, kehilangan dan KKN saja, oleh inspektorat jenderal atau APIP.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Para akuntan dan auditor LK menggunakan Kebijakan Kapitalisasi BMN\/BMD, Pedoman Pengelolaan BMN\/BMD diturunkan menjadi Pedoman Akuntansi, penetapan status kepemilikan, penguasaan dan penggunaan akan menjadi basis utama pengakuan aset berupa BMN\/BMD, dokumen persetujuan dan laporan pelaksanaan pemusnahan &amp; penghapusan BMN\/BMD akan menjadi basis utama\u00a0 hapus-buku aset tersebut, Laporan BMN\/BMD akan menjadi sarana rekonsiliasi \u00a0utama dengan subledger AT,ATB dan Persediaan, Laporan Barang Pengguna Semesteran dan Tahunan kepada Pengelola Barang dapat digunakan sebagai\u00a0 sarana rekonsiliasi dengan subsidiary ledger AT,ATB dan Persediaan, Laporan Pengamanan\u00a0 dan Pemeliharaan BMN\/BMD dapat digunakan akuntan pemerintah sebagai sarana rekonsiliasi beban pemeliharaan dan renovasi BMN\/BMD, sehingga perlu suatu Permenkeu dan\/atau Permendagri memastikan hal-hal tersebut dapat terjadi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sesuai UU, perolehan, penggunaan, pemanfaatan, pelepasan, pemusnahan dan penghapusan BMN\/BMD harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, terbuka,\u00a0 adil dan akuntabel. Audit investigasi dilakukan pada setiap jenis kegiatan tersebut, misalnya pelepasan penjualan BMN\/BMD kepada oknum pejabat pemerintahan yang menyebabkan kerugian negara.\u00a0 Auditor kinerja kepemerintahan akan menggunakan Laporan Berkala BMN\/BMD yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tupoksi\u00a0 kantor pemerintahan dan sedang tidak dimanfaatkan pihak lain, sebagai basis pengukuran efektivitas dan efisiensi. Petugas akuntansi mereklasifikasi BMN\/BMD menganggur tersebut pada suatu kelompok aset lain di Neraca.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Kesimpulan &amp; Penutup<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pengaturan dalam PP 27 Tahun 2014 mengenai penilaian tanah dan\/atau bangunan dalam rangka pemanfaaatan atau pemindahtangan untuk mendapatkan nilai wajar telah sesuai dengan praktik-praktik terbaik internasional (<em>internasional best practices<\/em>). Penerapan <em>fair value accounting<\/em> telah diterapkan disebagian negara dalam akuntansi dan penyusunan LK pemerintah. Selanjutnya, berdasarkan GFS, penilaian menggunakan harga pasar terkini (<em>current market value<\/em>) digunakan untuk aset yang diperdagangkan dalam pasar yang aktif. Untuk penilaian aset yang tidak atau jarang diperdagangkan di pasar dapat menggunakan penilaian yang setara dengan harga pasar (<em>market value equivalent<\/em>), misalnya dengan menggunakan <em>fair value<\/em>. Penggunaan <em>fair value<\/em> ini dapat menjadi salah satu langkah awal dalam harmonisasi antara Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dengan GFS.Jika Indonesia akan mengadopsi penilaian fair value untuk pemanfaatan atau pemindahtanganan sebagaimana diamanatkan dalam PP 27\/2014, maka sebagian nilai aset telah dinilai dengan fair value dalam administrasi BMN yang akan menjadi input untuk laporan akuntansi. Dengan kelahiran PP 27\/2014, KSAP mendapat momentum emas untuk menyusun Standar Akuntansi Pemerintahan tentang GFS mengambil hikmah IPSAS tentang GFS dalam rangka harmonisasi antara SAP dan GFS.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Praktik harmonisasi penerapan akuntansi dan GFS telah dilakukan oleh Australia melalui Australian Accounting Standards Board (AASB) 1049 tentang <em>Whole of Government and General Government Sector Financial Reporting<\/em>, sehingga Australia hanya menyusun\u00a0 satu laporan akuntansi dan GFS yang terharmonisasi. Selain itu, Australia juga telah menerapkan fair value accounting bagi akuntansi dan pelaporan LK pemerintahan untuk keperluan akuntansi dan GFS yang terharmonisasi. Pengecualian terhadap harmonisasi tersebut juga telah diatur dalam AASB 1049.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">PP 27\/2014 adalah tentang administrasi BMN berdasar nilai wajar, merupakan basis yang baik untuk Neraca Proforma <em>(Proforma Balance Sheet)<\/em>\u00a0 untuk keperluan GFS pemerintahan NKRI. Apabila diatur dalam SPAP tentang GFS, Neraca Proforma Berbasis GFS dapat mejadi lampiran LK berbasis PP 71\/2010 sedemikian rupa, sehingga dapat terliput pada opini BPK terhadap LK. Hal tersebut akan meningkatkan kualitas laporan GFS yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pengambilan kebijakan fiskal. Dengan demikian, WTP menjadi keniscayaan agar setiap laporan keuangan auditan beropini WTP dapat menjadi bahan baku laporan berbasis\u00a0 SPAP GFS.Pada era GFS paripurna, LK beropini WTP bagi setiap entitas pelaporan merupakan keniscayaan, bukan cita-cita entitas pelaporan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh : Dr.Jan Hoesada,CPA &amp; Dr.Mei Ling,SE.,Ak.,MBA Pendahuluan PP 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan Barang Milik Negara\/Daerah \u00a0(BMN\/BMD) diundangkan pada 24 April 2014, mempunyai berbagai dimensi keuangan dan beberapa dimensi akuntansi yang perlu diketahui oleh entitas pelaporan LK pemerintahan. Sesuai judul \u201cBarang Milik Negara\u201d, kepemilikan BMN\u00a0 merupakan fokus PP tersebut terkait pada \u00a0pengelolaan, penatausahaan, inventarisasi\u00a0 [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[18],"tags":[],"class_list":{"0":"post-1425","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","6":"category-artikel","7":"czr-hentry"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.ksap.org\/sap\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1425","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.ksap.org\/sap\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.ksap.org\/sap\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ksap.org\/sap\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ksap.org\/sap\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1425"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/www.ksap.org\/sap\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1425\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1428,"href":"https:\/\/www.ksap.org\/sap\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1425\/revisions\/1428"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.ksap.org\/sap\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1425"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ksap.org\/sap\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1425"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ksap.org\/sap\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1425"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}