{"id":1270,"date":"2014-01-01T13:09:57","date_gmt":"2014-01-01T06:09:57","guid":{"rendered":"http:\/\/www.ksap.org\/sap\/?p=1270"},"modified":"2014-01-03T13:11:20","modified_gmt":"2014-01-03T06:11:20","slug":"strategi-anti-korupsi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.ksap.org\/sap\/strategi-anti-korupsi\/","title":{"rendered":"Strategi Anti Korupsi"},"content":{"rendered":"<p><b><a href=\"https:\/\/www.ksap.org\/sap\/wp-content\/uploads\/2013\/11\/jan_hoesada_201311.jpg\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignleft size-medium wp-image-1251\" alt=\"jan_hoesada_201311\" src=\"https:\/\/www.ksap.org\/sap\/wp-content\/uploads\/2014\/01\/JanHusada-607x1024.png\" width=\"229\" height=\"300\" \/><\/a><\/b><\/p>\n<p align=\"center\"><b>Oleh Jan Husada\u00a0<\/b><\/p>\n<p><b>PENDAHULUAN<\/b><\/p>\n<p>Selamat tahun baru 2014, mendoakan kemajuan berakuntansi kepemerintahan cq perolehan opini WTP bagi LK auditan berbagai kementerian, instansi dan lembaga pemerintah, serta seluruh pemerintah daerah dan kota mandiri.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ilmu akuntansi dan auditing berbasis pada konsep pengendalian internal. Pengendalian internal anti korupsi dalam pemerintahan merupakan salahsatu <i>action-plan<\/i> anti korupsi, dengan syarat harus dilaksanakan pemerintah secara konsekuen. Ciri dari pengendalian internal adalah informasi obyektif kondisi lapangan, yang seharusnya dari hari kehari menjadi lebih baik.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>DAFTAR PERIKSA DIRI<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Tiga masalah pokok yang dihadapi pemerintah, adalah lingkungan pengawasan umum, risiko melekat untuk berkorupsi dan sarana pengamanan (atau sarana anti korupsi)<a title=\"\" href=\"file:\/\/\/C:\/Users\/user\/Downloads\/MAJALAH%20MAYA%20KSAP%2012.doc#_ftn1\">[1]<\/a>.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Belajar dari negara-negara lain, pemerintah dapat menggunakan daftar pertanyaan \u00a0untuk dijawab sebagai sarana-periksa-diri, sebagai berikut :<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>A.<\/b>\u00a0 <b>Apakah lingkungan pengawasan dalam pemerintah daerah, kementerian, lembaga pemerintahan tertentu, pada\u00a0 umumnya memungkinkan korupsi atau tidak memungkinkan korupsi ?<\/b><\/p>\n<p>1.\u00a0\u00a0 Seberapa besar kadar pimpinan merasa berkepentingan atas sebuah sistem kendali internal anti korupsi yang kuat ?<\/p>\n<p>2.\u00a0\u00a0 Apakah hubungan-hubungan pelaporan tindak pidana koruptif yang memadai sudah berjalan diantara unit-unit organisasi tersebut ?<\/p>\n<p>3.\u00a0\u00a0 Sejauh mana organisasi itu memiliki pegawai-pegawai yang kompeten dan jujur ?<\/p>\n<p>4.\u00a0\u00a0 Apakah wewenang didelegasikan dan dibatasi sewajarnya ?<\/p>\n<p>5.\u00a0\u00a0 Apakah kebijakan dan prosedur dimengerti oleh karyawan pemerintahan?<\/p>\n<p>6.\u00a0\u00a0 Apakah UU APBN\/D, prosedur anggaran dan pelaporan realisasi anggaran dirinci dengan baik dan dilaksanakan secara efektif ?<\/p>\n<p>7.\u00a0\u00a0 Apakah kendali keuangan dan pengelolaan-termasuk setiap penggunaan komputer- dimantapkan dan diamankan dengan baik ?<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>B.\u00a0 Sejauh mana kegiatan ter<\/b><b>tentu<\/b><b> me<\/b><b>ngandung<\/b><b> risiko korupsi yang melekat ?<\/b><\/p>\n<p>1.\u00a0\u00a0 Sejauh manakah program, proyek, kegiatan tidak jelas atau rumit tujuan-tujuannya, sangat terlibat dengan pihak ketiga yang diuntungkan; berkaitan dengan uang tunai; atau dalam urusan menyetujui permohonan, lisensi, izin atau sertifikat ? Semakin banyak perizinan, semakin besar risiko korupsi.<\/p>\n<p>2.\u00a0\u00a0 Berapa besar anggaran ? Semakin besar anggaran, semakin besar pula risiko kerugian negara akibat korupsi.<\/p>\n<p>3.\u00a0\u00a0 Seberapa besar pengaruh pendapatan nonanggaran, pendapatan diluar APBN\/D lembaga pemerintah tersebut. Semakin besar, semakin besar pula perangsang untuk korupsi.<\/p>\n<p>4.\u00a0\u00a0 Apakah banyak proyek, kegiatan atau program baru dibawah tekanan jadual dan pencapaian (raihan nyata) nan ambisius (harus sukses) ? Semakin banyak, semakin besar pula peluang korupsi.<\/p>\n<p>5.\u00a0\u00a0 Apakah tingkat sentralisasi dan desentralisasi sesuai bagi kegiatan kegiatan tersebut ?<\/p>\n<p>6.\u00a0\u00a0 Apakah ada bukti bukti sebelumnya tentang kegiatan-kegiatan tidak sehat dilembaga pemerintah tersebut ?<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>C.\u00a0 Bagaimana sistem pengamanan dan pengendalian korupsi ?<\/b><\/p>\n<p>1.\u00a0\u00a0 Sumber informasi (data base dll) apa saja yang tersedia bagi para auditor (inspektorat, SPI, BPKP, BPK) dan penilai korupsi (ICW, Kejaksaan, KPK dll) ?<\/p>\n<p>2.\u00a0\u00a0 Siapa saja nara sumber kompeten yang dapat diwawancarai untuk pengumpulan informasi tetang potensi korupsi ?<\/p>\n<p>3.\u00a0\u00a0 Apakah telah dibuat secara nasional, pemetaan wilayah wilayah yang paling rawan korupsi, sistem dan rosedur yang paling rawan korupsi, dan agenda kabinet untuk menurunkan tingkat kerawanan ?<\/p>\n<p>4.\u00a0\u00a0 Apakah langkah perbaikan dilakukan secara nyata secara bertahap, persisten dan sistematis oleh pemerintah untuk butir 3 tersebut diatas?<a title=\"\" href=\"file:\/\/\/C:\/Users\/user\/Downloads\/MAJALAH%20MAYA%20KSAP%2012.doc#_ftn2\">[2]<\/a><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>KERANGKA KERJA BAGI PEMBUAT KEBIJAKAN ANTI KORUPSI<a title=\"\" href=\"file:\/\/\/C:\/Users\/user\/Downloads\/MAJALAH%20MAYA%20KSAP%2012.doc#_ftn3\"><b>[3]<\/b><\/a><\/b><b>.<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>A.\u00a0 Strategi SDM Anti Korupsi : Memilih pegawai yang jujur <\/b><b>(ber integritas tinggi) <\/b><b>dan cakap<\/b><b> (profesional)<\/b><b>.<\/b><\/p>\n<p>1.\u00a0\u00a0 Merumuskan indikator ketidak jujuran dan bukti-ketidak jujuran.<\/p>\n<p>2.\u00a0\u00a0 Membangun administrasi kejujuran atau ketidak jujuran.<\/p>\n<p>3. Melakukan pemeriksaan berkesinambungan atas kualitas administrasi kejujuran.<\/p>\n<p>4.\u00a0\u00a0 Menggunakan catatan administrasi masalalu untuk basis manajemen kejujuran.<\/p>\n<p>5.\u00a0\u00a0 Menggunakan sumberdaya luar untuk menjamin kejujuran dan meraih persyaratan minimum yang harus ada pada entitas.<\/p>\n<p>6.\u00a0\u00a0 Memilih pegawai anti KKN dengan kriteria profesional. Meneliti <i>track record<\/i> individu, menyingkirkan yang tidak jujur. Memberlakukan peraturan baru melawan nepotisme.<\/p>\n<p>7.\u00a0\u00a0 Membangunan kepemimpinan antikorupsi. Leadership antikorupsi<a title=\"\" href=\"file:\/\/\/C:\/Users\/user\/Downloads\/MAJALAH%20MAYA%20KSAP%2012.doc#_ftn4\">[4]<\/a>, keteladanan pemimpin yang mengubah sikap bawahan. Kepemimpinan yang vokal dan komunikatif dengan masyarakat tentang komitmen memberantas korupsi.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>B.\u00a0 Strategi Imbalan Anti Korupsi.<\/b><\/p>\n<p><b>1.\u00a0\u00a0 Merumuskan ulang sistem imbalan pegawai.<\/b><\/p>\n<p>a.\u00a0\u00a0 Hapus imbalan yang tak masuk akal kecilnya untuk manusia normal, yang memberi \u201dpengertian atau maaf\u201d bagi suburnya perilaku KKN. Naikkan imbalan yang mampu mengurangi kebutuhan akan berkorupsi.<\/p>\n<p>b.\u00a0\u00a0 Membangun sistem imbalan kinerja pembongkaran korupsi.<\/p>\n<p>c.\u00a0\u00a0 Membangun sistem imbalan berbasis kinerja.<\/p>\n<p>d.\u00a0\u00a0 Membangun kriteria kinerja atas pembangunan Sistem Bebas Korupsi (Corruption Proof System Design) yang mampu mencegah timbulnya korupsi.<\/p>\n<p>e.\u00a0\u00a0 Mengembangkan imbalan dan sanksi non finansial. Meningkatkan rasa sakit pemecatan dengan pengumunan nama, publikasi kisah pelanggaran dan pelaku<a title=\"\" href=\"file:\/\/\/C:\/Users\/user\/Downloads\/MAJALAH%20MAYA%20KSAP%2012.doc#_ftn5\">[5]<\/a>.<\/p>\n<p>f.\u00a0\u00a0\u00a0 Secara seimbang memberi penghargaan atas kinerja pencapaian target <a title=\"\" href=\"file:\/\/\/C:\/Users\/user\/Downloads\/MAJALAH%20MAYA%20KSAP%2012.doc#_ftn6\">[6]<\/a>, dan imbalan pencapaian target secara efisien dan tidak korup.<\/p>\n<p>g.\u00a0\u00a0 Sistem promosi atau demosi berdasar kinerja bersih KKN tersebut pada butir f.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>2.<\/b>\u00a0\u00a0 <b>Membangun sistem sanksi <\/b><b>berdampak jera <\/b><b>dan hukuman <\/b><b>yang menakutkan <\/b><b>bagi koruptor.<\/b><\/p>\n<p>a.\u00a0 Membangun sistem sanksi dan hukuman yang menakutkan, yang mampu menekan keinginan berkorupsi.<\/p>\n<p>b.\u00a0 Membangun sistem wewenang untuk menerapkan sanksi langsung terhadap tindak-pidana-korupsi tanpa melalui prosedur panjang.<\/p>\n<p>c.\u00a0 Mengangkat pejabat yang kompeten dalam melaksanakan wewenang tersebut (cerdas, akhli, berani, bersih, tegas, dan berpihak pada program anti korupsi).<\/p>\n<p>d.\u00a0 Membangun sistem hukuman formal dan nonformal secara seimbang. Hukuman nonformal misalnya mutasi jabatan, publisitas, hilangnya reputasi, informasi lintas negara tentang para koruptor.<\/p>\n<p>e.\u00a0 Melakukan hukuman dan sanksi tindak-koruptif \u00a0tanpa ditunda.<\/p>\n<p>f.\u00a0\u00a0 Menghindari prosedur hukuman via pengadilan, apabila ber-tele-tele dan hasilnya tidak memuaskan.<\/p>\n<p>g.\u00a0 Sistem tanda bahaya atau <i>red-flag<\/i>, identifikasi pegawai yang diduga korup, identifikasi bagian masyarakat yang menghindari pajak<a title=\"\" href=\"file:\/\/\/C:\/Users\/user\/Downloads\/MAJALAH%20MAYA%20KSAP%2012.doc#_ftn7\">[7]<\/a>.Bangun sistem peniup pluit (whistle blowing system)<\/p>\n<p><b>C.\u00a0 Membangun sistem informasi yang meningkatkan deteksi terhadap tindak KKN.<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>1.\u00a0\u00a0 Memperbaiki SIM menjadi SIM berancangan anti-korupsi.<\/p>\n<p>a.\u00a0\u00a0 Membangun sistem audit anti korupsi yang efektif, bangun forensic auditing.<\/p>\n<p>b. \u00a0 Mengumpulkan bukti terjadinya korupsi, bukti yang tak terbantahkan.<\/p>\n<p>c.\u00a0\u00a0 Melakukan evaluasi berkala tingkat kerawanan korupsi pada entitas yang dibenahi.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>2.\u00a0\u00a0 Memperbaiki organisasi anti korupsi.<\/p>\n<p>a.\u00a0\u00a0 Menambah kapasitas karyawan anti korupsi, kuantitas dan kualitas auditor, penyidik, pengawas,pengamanan internal.<\/p>\n<p>b.\u00a0\u00a0 Menciptakan iklim yang mendorong pegawai ingin dan bersedia melaporkan kegiatan tidak wajar<a title=\"\" href=\"file:\/\/\/C:\/Users\/user\/Downloads\/MAJALAH%20MAYA%20KSAP%2012.doc#_ftn8\">[8]<\/a>.<\/p>\n<p>c.\u00a0\u00a0 Menciptakan unit-unit baru kelembagaan anti KKN, seperti KPK, <i>Ombudsman<\/i>, PPATK, KPKPN, KPU;dan evaluasi kinerjanya. Tutup atau bubarkan segera lembaga yang tidak efektif (berkinerja nyata).<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>3.\u00a0\u00a0 Menggunakan informasi pihak ketiga,misalnya perbankan,IKNB dan Pasar Modal. Menciptakan iklim kondusif <i>whistle blowing<\/i>, agar pihak ketiga ingin, terlindung, berani dan bersedia memberi informasi tindak-pidana-korupsi.<\/p>\n<p>4.\u00a0\u00a0 Menggunakan informasi yang diberikan oleh klien, nasabah, Wajib Pajak, konsumen layanan pemerintahan dan anggota masyarakat. Ciptakan iklim kondusif whistle blowing, agar masyarakat ingin, berani dan bersedia memberi informasi. Bangun organisasi klien<a title=\"\" href=\"file:\/\/\/C:\/Users\/user\/Downloads\/MAJALAH%20MAYA%20KSAP%2012.doc#_ftn9\">[9]<\/a> yang mampu bersuara bila diperlakukan secara tidak adil, terutama diperas oleh suatu pelayanan publik<a title=\"\" href=\"file:\/\/\/C:\/Users\/user\/Downloads\/MAJALAH%20MAYA%20KSAP%2012.doc#_ftn10\">[10]<\/a>.<\/p>\n<p>5.\u00a0\u00a0 Mengutamakan pembuktian berlegitimasi hukum, bukti kompeten, mantap, tak terbantahkan tentang tindak-pidana-korupsi. Gunakan ancangan pembuktian terbalik untuk kasus-kasus atau jabatan-jabatan yang disepakati secara nasional. Hindari risiko rekayasa skenario domba kurban atau kambing hitam yang dilakukan koruptor dan pejabat negara korup.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>D.\u00a0 Memeriksa dan merombak hubungan serah terima jasa-kewajiban antara pegawai negeri dengan suatu kelompok masyarakat, nasabah, klien, WP dengan hampiran outsourcing atau hampiran legal lain. Lakukan evaluasi dan bangunlaah keseimbangan antara kekuasaan\/wewenang, pengendalian kekuasaan\/wewenang dan sanksi penyalah gunaan wewenang. Apabila desain (rancang bangun) pengendalian kekuasaan\/wewenang telah tertata baik, barulah wewenang diberikan. Apabila deteksi penyalahgunaan wewenang dapat dilakukan oleh para pengendali\/pengawas dan sanksi secara efektif dapat diterapkan, barulah kekuasaan diberikan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>1.\u00a0\u00a0 Menghapus monopoli jasa, pelayanan kepemerintahan dan perizinan disuatu K\/L dan Pemda sepanjang dimungkinkan. Bandingkan kinerja layanan yang sama dari lembaga-lembaga atau unit pelayanan yang berbeda-beda itu. Lakukan evaluasi kinerja pelayanan, buka opsi swastanisasi<a title=\"\" href=\"file:\/\/\/C:\/Users\/user\/Downloads\/MAJALAH%20MAYA%20KSAP%2012.doc#_ftn11\">[11]<\/a> seluas mungkin melalui studi kelayakan swastanisasi dan cost-benefit analysis. Lakukan upaya swastanisasi pelayanan tertentu, apabila pelayanan tidak efektif, efisien dan ekonomis.<\/p>\n<p>2.\u00a0\u00a0 Jangan lakukan <i>outsourcing<\/i> bila pelayanan swasta akan sama buruknya, upayakan deregulasi dan layanan otomatis berbasis TI yang berbentuk layanan nir-tatap muka dan \u201dnegosiasi\u201d.<\/p>\n<p>3.\u00a0\u00a0 Meminimumkan kekuasaan-wewenang pegawai, sampai suatu batas kebutuhan minimum wewenang yang disyaratkan untuk mencapai target-raihan-layanan.<\/p>\n<p>a.\u00a0\u00a0 Merumuskan sasaran, peraturan, prosedur secara spesifik.<\/p>\n<p>b.\u00a0\u00a0 Membangun kerjasama Tim secara positif, lakukan evaluasi kinerja individu secara berjenjang.<\/p>\n<p>4.\u00a0\u00a0 Jangan selalu menggunakan ancangan membelah wewenang (atau tugas besar) menjadi beberapa lembaga pengambilan keputusan untuk mengurangi wewenang, karena antar lembaga mungkin tetap dapat melakukan kolusi dan rantai prosedur layanan publik dan perizinan makin panjang.<\/p>\n<p>5.\u00a0\u00a0 Membangun kepribadian santun dan suka menolong, hapus paradigma \u201cKalau dapat dipersulit, mengapa harus dipermudah?\u201d.<\/p>\n<p>6.\u00a0\u00a0 Melakukan mutasi karyawan pemerintahaan secara amat baik, terutama \u00a0satker pemerintahan yang tertimpa banyak surat kaleng, investigasi dan rumor. Namun jangan terlampau percaya surat kaleng, karena dapat diciptakan oleh kawan sekantor yang ingin menyingkirkannya. Mutasi pegawai nir-kasus harus berlandas suatu sistem yang menjamin agar KKN jangan berakar dan tidak \u201ddiwariskan\u201d kepada suksesinya disatu pihak, memacu raihan kinerja pegawai yang bersangkutan dilain pihak.<\/p>\n<p>7.\u00a0\u00a0 Mereformulasi misi dan visi, masukkan kandungan anti KKN didalamnya.Buat APBN\/D atau RKAP untuk menjalankan misi\/visi tersebut secara konkret. Bangun entitas yang tahan korupsi.<\/p>\n<p><b>E.\u00a0 Mengubah Sikap Terhadap Korupsi.<\/b><b><\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>1.\u00a0\u00a0 Membangun budaya anti korupsi, perkuat dan perbesar barisan, lakukan infiltrasi secara sistematik terhadap semua kelembagaan melalui cara-cara sah dan terhormat, seperti pendidikan, pelatihan, teladan, pemahaman sistem anti KKN dan lain-lain.<\/p>\n<p>2.\u00a0\u00a0 Membangun kode etik pegawai, jalin kode etik dalam kegiatan kerja sehari hari agar menjadi kebiasaan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>F.\u00a0\u00a0 Pembangunan Hukum Berfokus pada Peraturan Pelaksanaan.<\/b><\/p>\n<p>Buat UU dengan peraturan pelaksanaannya yang memudahkan identifikasi tindak korupsi, memudahkan pembuktian dan penerapan sanksi melalui penerapan PP 71\/2010 secara efektif. UU yang sulit membuktikan pelanggaran pada hakikatnya sama dengan tanpa undang-undang.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>KESIMPULAN DAN PENUTUP<\/b><\/p>\n<p><b>\u00a0<\/b><\/p>\n<p>Cetak biru dan strategi tersebut di atas bukan wacana atau teori, namun strategi nyata yang diterapkan berbagai negara yang memerangi korupsi.<\/p>\n<p>Sebagian negara-negara tersebut berhasil membersihkan KKN, sebagian lagi masih bergulat membersihkan KKN. Sebagian Kementerian dan Instansi mulai membangun Wilayah Bebas Korupsi , sebagian DPRD dan Pemda diramalkan membentuk berbagai Perda pelengkap dalam\u00a0 upaya membangun kepemerintahan otonomi yang bertanggungjawab, sebagian karena melihat besarnya statistik anggota DPR dan Pejabat Pemda tertuduh korupsi dan terpidana.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<div>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<hr align=\"left\" size=\"1\" width=\"33%\" \/>\n<div>\n<p><a title=\"\" href=\"file:\/\/\/C:\/Users\/user\/Downloads\/MAJALAH%20MAYA%20KSAP%2012.doc#_ftnref1\">[1]<\/a> Membasmi Korupsi, Robert Klitgaard, Yayasan Obor Indonesia, 1998, disarikan secara bebas dari\u00a0 hal 112 dst.<\/p>\n<\/div>\n<div>\n<p><a title=\"\" href=\"file:\/\/\/C:\/Users\/user\/Downloads\/MAJALAH%20MAYA%20KSAP%2012.doc#_ftnref2\">[2]<\/a> Disarikan secara bebas, mengambil gagasan The Office Management and Budget, Internal Control Guidelines, Washington,D.C.: OMB,Desember 1982, Bab 4.<\/p>\n<\/div>\n<div>\n<p><a title=\"\" href=\"file:\/\/\/C:\/Users\/user\/Downloads\/MAJALAH%20MAYA%20KSAP%2012.doc#_ftnref3\">[3]<\/a> Dirangkai dari berbagai sumber oleh Robert Klitgard, Controlling Corruption, Membasmi Korupsi,Yayasan Obor Indonesia, Jakarta 1998, halaman 124-126, dan hal 127-129 Peraga 2 tentang Penerapan Kerangka Kerja Peralatan Anti Korupsi yang digunakan oleh Departemen Pajak DN (Internal Revenue Bereau) Filipina, pembuat makalah ini memadukan berbagai sumber tersebut dan melakukan elaborasi secara bebas dengan basis ilmu Struktur &amp; Perilaku Organisasi,Manajemen SDM, Corporate Culture dan ancangan pengendalian internal versi profesi akuntan.<\/p>\n<\/div>\n<div>\n<p><a title=\"\" href=\"file:\/\/\/C:\/Users\/user\/Downloads\/MAJALAH%20MAYA%20KSAP%2012.doc#_ftnref4\">[4]<\/a> Internal Revenue Bereau,Filipina ; kepemimpinan teladan dan mampu mengubah sikap.<\/p>\n<\/div>\n<div>\n<p><a title=\"\" href=\"file:\/\/\/C:\/Users\/user\/Downloads\/MAJALAH%20MAYA%20KSAP%2012.doc#_ftnref5\">[5]<\/a> Internal Revenue Bereau,Filipina ; bukan sekadar target pajak APBN tercapai.<\/p>\n<\/div>\n<div>\n<p><a title=\"\" href=\"file:\/\/\/C:\/Users\/user\/Downloads\/MAJALAH%20MAYA%20KSAP%2012.doc#_ftnref6\">[6]<\/a> Internal Revenue Bereau Filipina, bagi pengumpulan target pajak.<\/p>\n<\/div>\n<div>\n<p><a title=\"\" href=\"file:\/\/\/C:\/Users\/user\/Downloads\/MAJALAH%20MAYA%20KSAP%2012.doc#_ftnref7\">[7]<\/a> Internal Revenue Bereau Filipina, bukan hanya petugas pajak yang selalu dipersalahkan.<\/p>\n<\/div>\n<div>\n<p><a title=\"\" href=\"file:\/\/\/C:\/Users\/user\/Downloads\/MAJALAH%20MAYA%20KSAP%2012.doc#_ftnref8\">[8]<\/a> Misalnya kesadaran hukuman Allah Yang Maha Kuasa, percaya akan adanya surga-neraka. Misa tiap pagi dirumuskan dalam agenda Internal Revenue Filipina.<\/p>\n<\/div>\n<div>\n<p><a title=\"\" href=\"file:\/\/\/C:\/Users\/user\/Downloads\/MAJALAH%20MAYA%20KSAP%2012.doc#_ftnref9\">[9]<\/a> Namun pada perpajakan Filipina,WP dan kelompok bisnis tidak di-organisasir, mungkin karena perbedaan kepentingan mendasar antara pengisian APBN (pajak) dan naluri WP membayar minimum.<\/p>\n<\/div>\n<div>\n<p><a title=\"\" href=\"file:\/\/\/C:\/Users\/user\/Downloads\/MAJALAH%20MAYA%20KSAP%2012.doc#_ftnref10\">[10]<\/a> Pada banyak hal, publik sangat membutuhkan suatu jasa, sehingga memberi \u201ctip\u201d kepada pelayan publik secara suka cita dan sukarela. Pemberi tip merasa heran dan kecewa, apabila ditolak. Dengan demikian publik merupakan pemicu terpenting dalam tumbuhnya pungli atau bentuk\u00a0 KKN lain. Dalam banyak buku teks tentang korupsi, deteksi tindak KKN dan sanksi bagi publik tak diungkapkan secara memadai.<\/p>\n<\/div>\n<div>\n<p><a title=\"\" href=\"file:\/\/\/C:\/Users\/user\/Downloads\/MAJALAH%20MAYA%20KSAP%2012.doc#_ftnref11\">[11]<\/a> Namun di Filipina pengumpulan pajak atau semacamnya oleh Swasta kelihatannya dihindari, mungkin karena Swasta adalah profit oriented-business.<\/p>\n<\/div>\n<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh Jan Husada\u00a0 PENDAHULUAN Selamat tahun baru 2014, mendoakan kemajuan berakuntansi kepemerintahan cq perolehan opini WTP bagi LK auditan berbagai kementerian, instansi dan lembaga pemerintah, serta seluruh pemerintah daerah dan kota mandiri. &nbsp; Ilmu akuntansi dan auditing berbasis pada konsep pengendalian internal. Pengendalian internal anti korupsi dalam pemerintahan merupakan salahsatu action-plan anti korupsi, dengan syarat [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[18],"tags":[],"class_list":{"0":"post-1270","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","6":"category-artikel","7":"czr-hentry"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.ksap.org\/sap\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1270","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.ksap.org\/sap\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.ksap.org\/sap\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ksap.org\/sap\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ksap.org\/sap\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1270"}],"version-history":[{"count":5,"href":"https:\/\/www.ksap.org\/sap\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1270\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1277,"href":"https:\/\/www.ksap.org\/sap\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1270\/revisions\/1277"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.ksap.org\/sap\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1270"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ksap.org\/sap\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1270"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ksap.org\/sap\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1270"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}