Standar Akuntansi Pemerintahan Desa


Standar Akuntansi Pemerintahan Desa

Perkembangan dan Signifikasinya

 

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa diselenggarakan berdasarkan asas akuntabilitas. Asas akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk dalam pengelolaan keuangan desa. Keuangan Desa yang merupakan semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa, dikelola dengan transparan dan bertanggung jawab.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan dengan memberikan pedoman dan standar pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Desa khususnya dalam pengelolaan keuangan Desa yang transparan dan bertanggung jawab, diperlukan pengaturan mengenai pertanggungjawaban keuangan Desa.

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Keuangan Desa diwujudkan dalam Laporan Keuangan Pemerintahan Desa. Untuk mewujudkan pertanggungjawaban keuangan Desa yang memadai, Laporan Keuangan Pemerintahan Desa disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan Desa (SAPDesa).

Latar Belakang dan Tujuan SAPDesa

SAPDesa tersebut disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) yang independen dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan. Penyusunan SAPDesa dilakukan oleh KSAP melalui proses baku penyusunan (due process). Proses baku penyusunan SAP  tersebut merupakan pertanggungjawaban profesional KSAP.

Proses baku penyusunan SAPDesa oleh KSAP

Penyusunan SAPDesa dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan akuntabilitas dan transparansi keuangan desa yang saat ini menjadi signifikan setelah adanya dana desa. Kebutuhan inilah yang ditangkap pada Rapat Pleno KSAP dengan Komite Konsultatif Standar Akuntansi Pemerintahan. Setelah melalui High Level Meeting lintas kementerian, sebagai tindak lanjut Rapat dengan Komite Konsultatif, KSAP sebagai standard setter dipercaya untuk mengemban amanah sebagi penyusun SAPDesa.

Mengingat kebutuhan yang sangat mendesak, KSAP tidak berlambat-lambat dan segera mulai menyusun SAPDesa. Segala persiapan dilakukan oleh KSAP secara maraton. Penyiapan kajian pendahuluan, kajian dasar hukum, penyusunan draf kasar dan pembahasan-pembahasan intern KSAP dilakukan dalam tahapan penyiapan konsep publikasian SAPDesa. Limited Hearing dan Publick Hearing dilakukan dalam rangka mendapat masukan dari para pemangku kepentingan.

Hasilnya terbitlah Keppres 20 tahun 2017 yang mengamanatkan penyusunan SAPDesa dalam program legislasi nasional tahun 2017; Keppres perluasan kewenangan KSAP dalam menyusunan SAPDesa juga dalam proses; Penunjukan Tim Panitia Antar kementerian sebagai penyusun RPP tantang SAPDesa; dan terkait substansi, Menteri Keuangan meminta Pertimbangan BPK RI atas Draf SAPDesa yang telah dirampungkan oleh KSAP.

 

 

 

 

 

Rapat Finalisasi SAPDesa antara BPK dan KSAP

6 September 2017

 

Pembahasan demi pembahasan telah dilakukan oleh BPK dan KSAP untuk memfinalkan isi dari SAPDesa. Kerangka konseptual, paragraf demi paragraf sampai dengan ilustrasi format Laporan Keuangan dan Catatan atas Laporan Keuangan menjadi topik utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Dan sampailah pada pertemuan tanggal 6 September 2017 yang dilaksanakan di Ruang Rapat KSAP telah dihasilkan kesepakatan Final atas isi dari SAPDesa.

Selanjutnya Draf SAPDesa tersebut akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah yang sedang dalam pembahasan Tim PAK Penyusun RPP SAPDesa. Harapan kedepan, semoga dengan adanya SAPDesa ini dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa yang sejalan dengan tingkat kepercayaan para pemangku kepentingan khususnya masyarakat desa itu sendiri, untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat desa di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia. (zulf).

Foto bersama BPK dan KSAP; Rapat Finalisasi SAPDesa (6 September 2017)