STRATEGI PEMBANGUNAN SISTEM PEREKONOMIAN BER-KEWIRAUSAHAAN


Pemakalah, Dr Jan Hoesada, KSAP.

PENDAHULUAN

Lapangan kerja sektor formal adalah baik, namun sebuah sistem ekonomi ber-kewirausahaan akan mengurangi tekanan kebutuhan lapangan kerja di satu sisi, tekanan kebutuhan pertumbuhan PDB pada sisi lain. Makalah merupakan sumbangan gagasan bagi Kabinet Baru umumnya, para Menteri khususnya.

BERBAGAI BUTIR PENTING TATA-EKONOMI BERKEWIRAUSAHAAN

Sistem ekonomi berbasis kewirausahaan memiliki beberapa syarat. Syarat pertama adalah tentang izin usaha. Kewirausahaan ditanggapi / direalisasi dengan kemudahan mendirikan usaha cq registrasi bisnis, hak perusahaan memperlakukan SDM, kemudahan penutupan usaha atau kepailitan. Sektor keuangan harus sehat, industri jasa keuangan harus sehat. Pada sistem kapitalisme apapun, registrasi hak milik dan izin usaha mudah dilakukan atau diperoleh, pendanaan berbasis agunan aset dimungkinkan dan dipermudah. Daya saing bangsa ditengarai oleh (1) efisiensi proses perizinan, yaitu waktu rerata proses izin usaha dan (2) efisiensi biaya perizinan, yaitu rerata perizinan usaha dibanding pendapatan perkapita pertahun. Makin pendek waktu proses izin dan makin kecil biaya izin, bangsa tersebut makin berdaya saing. Pada tahun 2005, Bank Dunia menengarai proses izin rerata 59 hari dan biaya izin 122 % pendapatan perkapita pertahun pada negara-negara termiskin, proses izin rerata 27 hari dan biaya izin 8 % pendapatan perkapita pertahun pada negara-negara OECD. Survei Klaver, Laeven dan Rajan (2004) menunjukkan bahwa sukses pemerintah menekan panjang proses dan biaya perizinan menyebabkan kenaikan pertumbuhan PDB (GDP growth) sampai 200 %. Sebuah sistem kapitalisme tanpa pendaftaran izin usaha menyebabkan kewirausahaan tumbuh liar nirkendali, tidak bertanggungjawab dan bisnis berjalan diluar jalur hukum. Hukum formal yang berkualitas harus mencegah praktik tidak sehat proses dan pemberian perizinan usaha. Pertumbuhan ekonomi berjalan lambat tatkala formalisasi bisnis cq proses perizinan lambat dan tidak transparan, pemberian izin tidak adil dan berbasis suap. Perizinan usaha tanpa syarat dan seleksi memadai menyebabkan badan usaha tidak berkualitas dan tidak mampu bersaing, menyebabkan jumlah izin usaha terlampau banyak menyebabkan persaingan tidak sehat. Pada sistem kapitalisme berizin usaha, tetap saja sebagian UKM mulai beroperasi tanpa izin usaha karena tidak paham hukum atau  tidak mampu memenuhi syarat pendirian usaha resmi. Sebagian besar UKM tak mempunyai aset untuk agunan kredit dan/atau karena tak berizin usaha formal. Izin usaha menyebabkan suatu usaha terdaftar negara, sebagai basis kapitalisme terpimpin negara, basis perencanaan makroekonomi atau mikro ekonomi, perencanaan APBN pajak, perencanaan pembangunan SDM, prasarana dan lain-lain. Terkait pada strategi inovasi danpercepatan pembangunan, sebagian pemerintah memberi kemudahan PMA (investasi langsung) apapun yang membawa pengetahuan, teknologi, penggalaman sukses dan tatakelola-nanbaik (good governance). Sebagian pemerintah mengizinkan dan/atau memberi kemudahan hanya PMA berjenis usaha tertentu (mis.Untuk melindungi industri DN), sebagian pemerintah melarang PMA dengan jenis usaha tertentu (mis. AS melarang PMA industri komunikasi dan pertahanan), dan sisanya adalah pemerintah yang melarang PMA jenis usaha apapun. Terdapat berbagai prasyarat untuk pilihan strategi buka pintu terhadap PMA, misalnya prasyarat pembersihan suap pada proses perizinan dan pajak, larangan pekerja anak-anak, penerapan HAM, hukum korporasi, hukum kepailitan dan hukum tanggungjawab sosial korporasi (CSR). Setara dengan izin usaha, izin menutup usaha juga harus direformasi. Tugas pemerintah mengusahakan proses keluar dari bisnis (exit procedures) secara mudah dan elegan. Bila hukum kepailitan dan pemberesan (kurator) terbukti berjalan efektif dan efisien, maka pengusaha lebih berani menutup usaha tak berpengharapan dan langsung mendirikan usaha baru. S e l e n g k a p n y a

Leave a comment

Your email address will not be published.

*