PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN


PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN

Dr Jan Hoesada, Anggota KSAP

 

 

PENDAHULUAN

Makalah adalah hasil perjalanan Jan Hoesada Dan Zulfikar Aragani ke Kabupaten Sidoarjo , yang meminta KSAP memberi petunjuk perubahan kebijakan akuntansi. Makalah disajikan pada majalah maya , agar dapat dimanfaatkan Kabupaten lain.

STRATEGI PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI

  • Pastikan manfaat perubahan kebijakan akuntansi bagi Pemkab Sidoarjo sendiri.
  • Kebijakan akuntansi yang baru dipilih karena alasan LK dipastikan disajikan lebih wajar dari LK sebelumnya, dalam menggambarkan kondisi ekonomi Neraca, kondisi kinerja dalam LO.
  • Opsi pilihan perubahan kebijakan akuntansi tersedia pada SPAP tentang pos tersebut. Tidak boleh memilih kebijakan akuntansi di luar menu tersedia dalam PSAP.
  • Hati hati pilihan kebijakan baru tidak melanggar hukum permen yang telah memilihkan sebuah opsi saja bagi entitas pelaporan dibawah kementerian tersebut. Misalnya, pilihan penyusutan AT hanya Metode Garis Lurus.
  • Banyak UU baru atau PP baru yang secara tak sengaja membatasi atau mengatur akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan, harus diwaspadai.
  • Banyak kebijakan pemerintah pusat yang berpengaruh kepada akuntansi dan LK pemerintahan, misalnya Kebijakan Revaluasi AT Tertentu untuk memperbaiki struktur ekuitas dalam neraca PP.
  • Kebijakan akuntansi baru akan mengubah sistem akuntansi, proses perbendaharaan dan logistik pemerintahan, dan program akuntansi terkomputerisasi.
  • Hindari kebijakan akuntansi baru yang memberatkan administrasi keuangan dan administrasi logistik pemerintah Sidoardjo.
  • Proses perbendaharaan dan proses logistik baru mengandung risiko KKN baru, harus dimitigasi dengan penguatan sistem kendali internal.
  • BPK menanyakan alasan perubahan kebijakan akuntansi, sehingga sedia payung sebelum hujan; alasan diungkapkan pada CALK tahun perubahan kebijakan akuntansi.
  • Perlu pelatihan Pedoman Akuntansi baru, proses akuntansi baru akibat perubahan kebijakan akuntansi tertentu, mungkin pula perlu susunan SDM dan kualitas SDM Akuntansi yang baru.
  • APBD renovasi kebijakan akuntansi pemkab harus amat memadai, target waktu proyek perubahan harus ditetapkan dimuka, jangan dilanggar.
  • Pemkab Sidoarjo perlu menetapkan kebijakan aplikasi akuntansi pararel ( lama dan baru) atau clear cut off ( langsung menerapkan kebijakan baru) dengan pertimbangan risiko gagal.
  • Clear cut off per 1 Januari disarankan, dengan persiapan satu tahun dimuka.
  • Terapkan konsep manajemen perubahan, risiko gagal adalah penurunan kelas opini audit atas LK Pemkab Sidoarjo.

BAGAIMANA MENYEMPURNAKAN KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN

  • Siapkan seluruh kecamatan dan seluruh desa untuk berakuntansi desa, menuju LK Desa.
  • Bentuk Perbup Pedoman Camat Mengawal Siskeudes dan Akuntansi Desa
  • Dekati BPKP perwakilan daerah dan BPKP Bpusat untuk pelatihan SISKEUDES versi Permendagri 113 dan pelatihan sarana lunak SIAPDES ( Sistem Akuntansi Pemerintah Desa) versi SAP Desa, dan pelatihan Neraca Awal Desa.
  • Siapkan proyek Neraca Awal Desa, gunakan Bultek Neraca Awal Desa dan Kode Akun Akuntansi Desa
  • Laksanakan pelatihan TOT SISKEUDES & SAP Desa bersertifikat bagi seluruh Penyuluh,Camat dan Kades.
  • Siapkan SDM akuntansi desa, sarana keras & lunak ( seragam) akuntansi desa.
  • Alokasi APBD Kabupaten 2018 dst untuk program implementasi akuntansi desa.

PEMBULATAN RUPIAH DALAM AKUNTANSI DAN LK PEMKAB

  • Pembulatan transaksi dalam Rupiah, dalam SPM dan bukti keuangan lain mengikuti hukum perbendaharaan negara, bila ada.
  • Perbup pembulatan transaksi keuangan tidak boleh menyebabkan kerugian negara.
  • Tidak ada kriteria materialitas akuntansi dalam perbendaharaan pemerintah.
  • Semua hal tersebut di atas berada pada domain perbendaharaan, diluar domain akuntansi.
  • Pembulatan akuntansi adalah proses jurnal, posting buku besar dan buku pembantu buku besar tidak tepat sama dengan Rp. termaktub dalam SPM , bukti penerimaan kas, bukti pengeluaran kas dan bukti perbendaharaan lain.
  • Pembulatan kebawah akuntansi pendapatan mengikuti azas konservatisme dan azas materialisme akuntansi adalah keliru. Tidak mencatat sen Rupiah dalam akuntansi menyebabkan selisih tunai diterima (lebih besar) dan tunai tercatat, apabila digunggung dalam setahun jumlahnya material.
  • Catatan kasir/bendahara lebih besar dari catatan akuntansi.
  • Inventarisasi fisik kas ( kas opname) dengan saldo kas akuntansi tidak sesuai.
  • Karena itu pembulatan ke bawah akuntansi pendapatan tidak disarankan.
  • Pameo Accounting Follow the Trade, menjelaskan bhw tugas akuntansi memotret bukti transaksi, apa adanya. Kalau transaksi sampai sen, catatlah juga sampai sen.
  • Sebagai catatan, pencatatan akuntansi melalui proses input data ( key in ) akuntansi kini makin sedikit, karena kini hampir 100% transaksi keuangan adalah maya , online dan real time.
  • Pembulatan keatas akuntansi pendapatan melanggar azas konservatisme dan azas materialisme akuntansi. Membulatkan keatas sen Rupiah dalam akuntansi menyebabkan selisih tunai diterima (lebih kecil) dan tunai tercatat, apabila digunggung dalam setahun jumlahnya material.
  • Catatan kasir/bendahara lebih kecil dari catatan akuntansi.
  • Inventarisasi fisik kas ( kas opname) dengan saldo kas akuntansi tidak sesuai.
  • Karena itu pembulatan ke atas akuntansi pendapatan tidak disarankan.
  • Hampiran serupa digunakan untuk akuntansi pengeluaran kas oleh bendaara.
  • Dengan demikian, SPM dan bukti penerimaan/pembayaran tunai bertugas melakukan pembulatan, keatas untuk pendapatan , ke bawah untuk belanja, dengan persetujuan pihak luar pemerintahan yang bertransaksi.
  • Pembulatan sen keatas sampai satu Rupiah, ke bawah sampai Rp.0,- dewasa ini menemui kesulitan menyediakan tunai uang kartal Rp. 1 Rupiah dalam jumlah besar. Pembuatan persatuan Rupiah, sering dinilai tidak praktis, tidak masuk akal, menyebabkan kenaikan biaya adminsitrasi keuangan.
  • Pembulatan menjadi Rp.100 lebih mudah, lalu pembulatan Rp.1.000 Rupiah, untuk kemudahan transaksi tunai peerintahan, sepanjang diizinkan UU dan tidak merugikan negara.
  • Ingat hukum agregasi tahunan di atas, pertransaksi tidak material, bila digunggung menjadi material.
  • Hampiran pembulatan apapun yang menjadi perbup, harus hampiran anti KKN dan anti tuduhan KKN, karena tunai dibayar/diterima adalah amanah rakyat.
  • Dalam dunia komersial, tertengarai LK menyajikan besaran angka keuangan dalam Ribu Rupiah atau Juta Rupiah, berasal dari jurnal, saldo pos, buku besar dan buku pembantu buku besar tidak dibulatkan.
  • Tujuan pembulatan adalah agar lebih mudah dipahami pembaca LK.
  • Pembulatan LK sebaiknya disajikan sebagai kebijakan ber LK dalam CALK, tentu dengan legalisasi dan persetujuan otoritas terkait.
  • Misalnya, OJK cq Pengawas Pasar Modal mungkin mengizinkan LK dalam satuan Ribu Rupiah.
  • Hal yang sama dapat dilakukan oleh Pemerintah NKRI untuk LK pemerintahan.
  • Auditor LK menerima LK dalam satuan terkecil Juta Rupiah, memeriksa Kebijakan pembulatan, melihat saldo saldo dalam LK tersebut menjadi saldo dalam satuan Rupiah penuh dalam pembukuan, mengaudit dan mengevaluasi apakah pembulatan ke dlm Juta Rupiah sudah benar.
  • Dan Auditor LK mulai mengaudit pembukuan, dalam satuan rupiah pembukuan.
  • Apabila bakalan perbup pembulatan akuntansi & LK selesai disusun Pemkab Sidoarjo, silahkan berkonsultasi dengan BPKP, Kementerian Dalam Negeri da BPK untuk finalisasi.

 PENGAKUAN PAJAK DERAH YANG DISETOR WAPU

  • Terdapat sistem pengawasan Pemda agar Wapu menyetor hasil pungutan tepat waktu. Perbup mengatur kriteria tepat waktu.
  • Terdapat sanksi bagi Wapu yang menahan hasil pungutan sehingga terlambat setor ke rekening bendahara penerimaan Pemda. Sanksi ditetapkan Perbup.

PENGURANGAN KAS DARI PENGEMBALIAN PENDAPATAN PAJAK DAERAH

  • Pengembalian kpd WP setoran lebih pajak berlebih adalah peristiwa biasa dan selalu berulang.
  • Pengembalian berbentuk tunai keluar dari Bendahara Pengeluaran, menyebabkan kas Pemda berkurang.
  • LK tahun lalu telah diaudit BPK, sdh disahkan oleh DPRD sebagai Perbup, karena itu tidak perlu dikoreksi dan dinyatakan kembali.
  • Agar praktis, koreksi fiskal dan pengembalian kelebihan penerimaan pajak daerah masuk ke dalam LK tahun berjalan, mengurangi pendapatan tahun berjalan.
  • Jumlah sejati penuh tanpa gangguan pengembalian dinyatakan di CALK, pengembalian dan penjelasan pengembalian ( dalam kelompok alasan/sebab) dinyatakan pada CALK.
  • Sistem lemah, menyebabkan pengembalian karena kesalahan administrasi penagihan (SKP, SPT atau semacamnya) dan penerimaan pajak daerah atau pusat, bila ada, dibenahi.

 AKUNTANSI PIUTANG DIVIDEN

  • Pemkab sebagai salah satu PS wajib hadir pada RUPS Keputusan Pembagian Dividen.
  • Rekam suara keputusan sidang, menunggu selesainya notulen RUPS. Cocokkan.
  • Notulen RUPS berisi besar Dividen dibagikan, Tanggal Pembayaran Dividen, bentuk pembayaran dividen (tunai atau saham), prosedur pembayaran.
  • Notulen menjadi bukti transaksi pengakuan Pendapatan Dividen pada tanggal pembayaran dividen tersebut dalam RUPS.
  • Bila kepemilikan adalah mayoritas, pencatatan bagian laba dilakukan dengan metode ekuitas.
  • Bila kepemilikan tidak mayoritas, pengumuman dan perolehan dividen dicatat dengan cost method.

 BEBAN DIBAYAR DIMUKA

  • Beban adalah pengurang pendapatan dalam LO.
  • Beban dibayar dimuka, berarti suatu pembayaran tunai mendahului pengakuan beban pada LO. Pada waktu dibebankan ke LO, tak ada jurnal kas keluar karena sudah dibayar dimuka.
  • LRA menggunakan istilah Biaya Dibayar Dimuka.
  • Biaya dibayar dimuka dapat menjadi beban bila jatuh waktu, misalnya sewa dibayar dimuka. Biaya sewa dibayar dimuka sewa gedung Rp. 5 Miliar untuk lima tahun, pada akhir tahun pertama beban sewa dicatat pada LO, Debit Beban Sewa, Kredit Biaya Sewa Dibayar dimuka.

 KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN

  • KDP dipindah ke Aset Lain bila dimaksud:
    • Konstruksi tidak dilanjutkan sampai selesai.
    • KDP dapat dijual begitu saja, atau dalam bentuk pretelan, misalnya pintu, batu bata dinding, granit lantai, sarana listrik , penyejuk udara dan air
    • KDP dapat dijual/dihibahkan ke Pemda lain bila diperbatasan, untuk dilanjutkan.Contoh KDP jembatan lintas sungai antar kabupaten terbengkalai.

KAPITALISASI BELANJA MENJADI AT

  • Jenis sudah tergolong aset tetap, bila digunakan sendiri oleh Pemkab
  • Batasan kapitalisasi mengikuti Perbup Kapitalisasi, Perbup mengikuti Permendagri atau permenkeu tentang kapitalisasi BMN.
  • Belanja gedung, mobil dll yang diperoleh dan dimaksud untuk didonasikan, disumbangkan, dihibahkan masuk belanja barang. Bila belum diserahkan, muncul sebagai persediaan gedung, persediaan mobil dst.

BELANJA PASKA KAPITALISASI

  • Renovasi Gedung Pemkab Sidoarjo dikapitalisasi, menambah nilai buku, misalnya
    • Renovasi menambah umur ekonomis gedung
    • Renovasi menambah kapasitas tampung gedung
    • Renovasi meningkatkan nilai ekonomis gedung, misalnya gudang diubah jadi gedung kantor pemda
  • Renovasi tidak menambah nilai buku, renovasi agar gedung tetap berfungsi seperti biasa, misalnya
    • Mengganti atap gedung rusak berat, bocor dan membahayakan
    • Tiap lima tahun mengganti ubin atau karpet gedung seluas 5 ribu meter persegi
    • Mengganti sekat kayu permanen, pintu dan kusen dimakan rayap
  • Bukan renovasi gedung
    • Mengganti meja kursi kantor, akuarium , almari dalam gedung
    • Menambah CCTV, alarm, kunci kartu, tatalampu dan tata AC gedung
    • Memasang jam dinding, lukisan
  • Membongkar bangunan lama rata tanah, mendirikan bangunan baru
    • Maksud membongkar adalah untuk membangun baru, syarat membangun baru, biaya bongkar masuk KDP bangunan baru
    • Hasil penjualan pretelan bangunan lama mengurangi KDP bangunan baru

PENDAPATAN DITERIMA DIMUKA

  • Uang muka atau DP Real estate adalah pendapatan , disusul pendapatan angsuran/cicilan.

Dr. Piutang penjualan, Kr. Pendapatan Penjualan berdasar kontrak jual beli.

Dr. Kas sebesar DP, Kr. Piutang penjualan, berdasar kontrak jual beli tentang DP

  • Pemkab menyewakan gedung 5 tahun, dibayar penuh. Pada tahun pertama, diakui sebagai pendapat pemkab, masuk LO, seperlima pendapatan diterima dimuka.
  • Pendapatan diterima belakang adalah penjualan kredit. Dr.Piutang sebesar hak tagih, Kr. Pendapatan penjualan kredit.
  • Tanda jadi atau uang muka sebelum kontrak ditandatangani dan transaksi jual beli dilakukan, disebut uang muka penjualan.
  • Pendapatan diterima dimuka tak dapat didefinsikan, apa ya definsinya. Silahkan diskusi.

 PENDAPATAN BOS , PEMERINTAH PUSAT/PROVINSI LANGSUNG KE SEKOLAH

  • Sudah benar,lihat bultek bansos.
  • Pemerintah Pusat/Provinsi menyalurkan BOS langsung kesekolah, namun diakui sebagai pendapatan Pemkab , dimana sekolah berlokasi.
  • Bagaimana cara Pemkab mengetahui aliran dana BOS tersebut ke sekolah ?
  • Kalau sekolah dibawah provinsi, maka komunikasi sekolah penerima BOS dan provinsi penyalur BOS menjadi lebih mudah.

 PENUTUP

Pendapat para petugas KSAP tersebut belum tentu benar, karena bukan berbasis rapat pleno KSAP. Sidang pembaca makalah ini diminta berhati hati, dalam mengambil hikmah makalah ini.