PERNYATAAN NOMOR 06 AKUNTANSI INVESTASI (REVISI 2016 )


Pernyataan Nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum dapat diunduh disini.

PENDAHULUAN

TUJUAN

1. Tujuan Pernyataan Standar ini adalah mengatur perlakuan akuntansi untuk investasi dan pengungkapan informasi penting lainnya yang harus disajikan dalam laporan keuangan.

RUANG LINGKUP

2. Pernyataan Standar ini mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan investasi pemerintah dalam laporan keuangan untuk tujuan umum.

3. Pernyataan Standar ini berlaku untuk entitas pelaporan dalam menyusun laporan keuangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan laporan keuangan ko nso lidasian. Pernyataan Standar ini tidak berlaku untuk perusahaan negara/daerah.

4. Pernyataan Standar ini mengatur perlakuan akuntansi investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang yang meliputi pengakuan, klasifikasi, pengukuran dan metode akuntansi investasi, serta penyajian dan pengungkapannya pada laporan keuangan.

5. Pernyataan Standar ini tidak mengatur:

a. Penempatan uang yang termasuk dalam lingkup setara kas;

b. Pengaturan bersama (Joint arrangements) yang mencakup operasi bersama (Joint operation) atau ventura bersama (Joint venture);

c. Aset tetap yang dikerjasamakan; dan

d. Properti investasi.

Akuntansi untuk pengaturan bersama Uoint arrangements) dan aset tetap yang dikerjasamakan serta properti investasi diatur dalam pernyataan standar akuntansi pemerintahan tersendiri.