Penyusutan Aset Tetap


Yth. KSAP Sehubungan dengan SAP yang telah diterbitkan, ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan:

  1. Apakah Pemerintah harus/tidak menyusutkan aktivanya? Kalau ya,apakah jurnalnya Diinvestasikan dalan aktiva tetap (EDI) pada akumulasi penyusutan, atau bagaimana?
  2. Apabila ada Pemda yang belum mampu menerapkan SAP untuk Lapkeu TA 2005, apakah harus diberikan DISCLAIMER OPINION?
  3. Bagaimana untuk dapat ikut TOT SAP?

Demikian saja sementara. Salam buat bang Syafri Adnan.

Terima kasih. Cris Kuntadi, SE, MM, BAP, Ak.
Ketua Kompartemen Akuntan Sektor Publik IAI Sumsel
Telp. 0711 7072463 HP 0812 789 7808

Jawab:

Saudara Cris Yth.

  1. Menurut par. 53 PSAP 07, aset tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan. Penyusutan langsung mengurangi nilai tercatat aset tetap yang bersangkutan dan ekuitas dalam akun Diinvestasikan dalam Aset Tetap. Jadi jurnalnya sama dengan yang Anda sampaikan.
  2. PP No. 24/2005 mewajibakan penyajian laporan keuangan (LK) sesuai standar akuntansi pemerintahan (SAP) untuk pertanggungjawaban anggaran tahun 2005. Komite menyadari kesulitan dalam penerapan maka disusun cara untuk dapat menyajikan LK sesuai SAP meskipun sistem akuntansi belum dirancang untuk menghasilkan LK sesuai SAP. Cara tersebut dituangkan dalam Buletin Teknis Nomor 3. Pendapat disclaimer opinion merupakan otoritas auditor berdasarkan pemeriksaan yang dibandingkan dengan kriteria yang ada. Salah satu kriteria pemberian pendapat auditor diantaranya adalah kesesuaian dengan SAP dalam penyajian LK. Seberapa jauh kesesuaian penyajian LK dengan SAP tentunya auditor yang menilai. Jadi bisa saja disclaimer opinion tetapi sangat tergantung pada pertimbangan auditor.
  3. TOT SAP telah dilaksanakan oleh KSAP bulan Juli 2006. Sampai dengan saat ini, KSAP belum merencanakan untuk melakukan TOT lagi.