PENERAPAN PERANGKAT LUNAK AKUNTANSI BLU ENAM BULAN MENJELANG TANGGAL PENERAPAN WAJIB PMK 220/2016 DAN PMK 42/2017


Dr. Jan Hoesada

 

PENDAHULUAN

 

Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Makalah ini adalah lonceng tanda bahaya bagi BLU. Pengunduran tanggal efektif PSAP 13 vide PMK 217/2016 dengan PMK 42/2017 menyisakan waktu hanya setengah tahun.

Apabila tidak sigap menggunakan waktu semester kedua tahun 2017, Laporan Keuangan K/L terancam penurunan derajat opini BPK atas LK K/L berkandungan LK BLU yang belum sesuai PMK 220/2016, karena itu makalah ini ditujukan kepada setiap pimpinan K/L dan pimpinan BLU sebagai satker K/L tersebut.

Makalah berasal dari peraga perkasa (power point) pada sebuah seminar di Universitas Sriwijaya, Palembang pada hari Sabtu 8 April 2017. Seminar tersebut bertema  “Peningkatan Akuntabilitas Publik dan Tata Kelola Pemerintahan pada Badan Layanan Umun/Daerah melalui Penerapan PSAP Berbasis Akrual Nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum : Implementasi PMK 217/PMK.05/2015”.

 

DASAR HUKUM BLU DAN BLU DANA BERGULIR

Dasar hukum pengelolaan BLU adalah sbb:

  1. Undang – Undang 17/2003 Tentang Keuangan Negara
  2. Undang – Undang 1/2004 Tentang Perbendaharaan Negara
  3. PP 23/2005 Tentang Pengelolaan Keuangan BLU
  4. PP 23 2005 Pengelolaan Keuangan BLU
  5. Keppres 56/P Tahun 2010
  6. PMK No : 99/PMK.05/2008 Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir Pada K/L
  7. PMK No : 75/PMK.05/2011 Tentang Tarif BLU Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  8. Keputusan Menkeu No : Kep-292/MK.5/2006 Tentang Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Menengah Pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  9. Permenkeu No : 77PMK.05/2010 tentang Tarif Layanan Dana Bergulir Koperasi dan Menengah Pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

 

DASAR HUKUM AKUNTANSI BLU

  1. UU 17/2003 UU Keuangan Negara
  2. Keppres Nomor 84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, dan penggantinya
  3. UBL Nomor 63 pada Permenkeu 260 /2014 tentang Sistem Akuntansi UBL
  4. PP71 Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
  5. PP 23 tentang BLU, sedang proses perubahan
    • BLU Jasa Layanan Penyedia Barang/Jasa
    • BLU Pengelola Dana
    • BLU Pengelola Kawasan
  6. PMK 76 tentang BLU
  7. Permenkeu Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
  8. Permenkeu Nomor 215/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
  9. PMK 217/2016 tentang SAP 13 BLU
  10. Peraturan Menteri Keuangan 220/2016 Tentang Sistem Akuntansi BLU
  11. PMK Nomor 42/PMK.05/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum

 

PILIHAN ENTITAS DALAM PEMERINTAHAN

Berbagai bentuk lembaga negara indipenden atau organisasi pemerintahan non struktural dapat digunakan, berdasar azas legitimasi badan hukum, tujuan pengetatan atau pelonggaran birokrasi, wilayah tugas, wibawa kelembagaan dan alokasi APBN, adalah sbb:

  1. Badan Layanan Umum, adalah satker K/L yang mendapat beberapa pembebasan birokrasi. Jumlah BLU Tahun 2015 sebanyak 149 BLU, belum ditambah jumlah BLUD dan bakalan BLUD.
  2. Lembaga Negara Indipenden, Unit Badan Lain. Dewasa ini Menpan sedang memeriksa faedah tiap LNI, dan Presiden akan memangkas LNI.
  3. Satker Biasa K/L atau Pemda
  4. Satker sementara, mis. OJK
  5. BUMN, BUMD, BUMDES
  6. Perseroan Terbatas, kendali/saham dimiliki pemerintah
  7. Koperasi didirikan pemerintah

 

RAGAM BENTUK DAN TUGAS POKOK  BLU

Tertengarai berbagai ragam bentuk dan tugas pokok BLU yang kini terdapat di NKRI, sbb:

  1. Universitas, Politeknik
  2. Rumah sakit
  3. Balai besar (industri ttt, laboratorium ttt)
  4. Pusat veterinaria
  5. Pendanaan
  6. Pembiayaan (mis pusat pembiayaan ttt)
  7. Pendanaan dan pembiayaan (Pusat pengelolaan dana pembiayaan perumahan Keementerian ttt)
  8. Pengelola (mis. Dana kelapa sawit, dana Bergulir, dana penerusan pinjaman, kompleks ttt
  9. Pengusahaan (mis perdagangan bebas & pelabuhan bebas), badanb usaha jalan tol)
  10. Pemanfaatan (mis teknologi)
  11. Peragaan
  12. BPPT
  13. Penelitian
  14. Layanan (mis Pemasaran UMKM)
  15. Lembaga Manajemen Aset Negara

 

DANA BERGULIR

Komite Standar Akuntansi Pemerintahan berpendapat dan bersikap, bahwa pengelolaan Dana Bergulir pada pemerintahan seharusnya hanya oleh BLU:

Lembaga pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah  (LPDB-KUKM) menargetkan penyaluran Rp1,5 Trilun dalam 2017,  sebesar Rp450 Miliar berbasis Syariah, sisanya Rp1,05 Triliun berupa kredit konvensional, bagi 120.292 unit usaha UMKM.

Sepanjang 2008 sampai 31 Desember 2016, dana bergulir berhasil disalurkan sebesar Rp8,08 Triliun kepada 965.685 UMKM melalui 4.251 mitra.

Dengan program penguatan Satgas Pengawasan Daerah, nisbah kredit bermasalah tahun  2016 sebesar 0,44 persen.

Jumlah kredit usaha rakyat kini mencapai Rp100 Triliun.

Terdapat upaya pembentukan induk koperasi untuk memerkuat koperasi NKRI.

 

AKUNTANSI DANA BERGULIR

Akuntansi dana bergulir dapat dijelaskan secara ringkas sbb :

Buletin teknis Dana Bergulir, akan mengatur senjang aturan antara PMK 217/2016  (Standar Akuntansi BLU) dan PMK 220/2016 (Sistem BLU)

KSAP berpendapat  satker pengelola dana bergulir idealnya berbentuk BLU

Kalau ada pengelola dana bergulir bukan BLU, sebaiknya satker tersebut diubah menjadi BUMN atau BLU

 

WACANA BERKEMBANG TENTANG AKUNTANSI DANA BERGULIR

KSAP sedang memertimbangkan hal-hal sebagai berikut dalam sebuah rancangan Buletin Teknis BLU:

  • Penikmat dana bergulir harus rakyat, untuk ekonomi rakyat
  • Dana bergulir berasal dari APBN/D dan luar APBN/D
  • Bila berasal dari APBN/D, maka harus tampak pada APBN/D dan LK pemerintahan
  • Dana bergulir dikuasai, dimiliki, dikendalikan Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran
  • Dana bergulir disalurkan BLU kpd masyarakat sebagai pinjaman, ditagih kembali oleh BLU, disalurkan kembali (inilah makna bergulir)
  • Jadi; Dana bergulir adalah kredit, bukan hibah, bansos atau sumbangan pemerintah.
  • Jadi, BLU adalahlembaga hukum sebagai kreditor atau pemberi pinjaman/kredit berjudul Dana Bergulir
  • Masyarakat peminjam adalah debitur
  • Administrasi kredit per-debitur, BLU serupa bank
  • BLU memperoleh dana dari APBN/D
  • BLU Dana Bergulir memberikan pinjaman, disebut Piutang DB
  • BLU menagih debitur, pokok, biaya administrasi kredit dan bunga (kalau ada bunga)
  • Tak ada agunan, tak ada administrasi agunan kredit
  • BLU melaporkan, mempertanggungjawabkan tiap pinjaman / debitur, satu persatu
  • BLU membuat LK untuk semua hal tersebut diatas

 

AKUNTANSI PENERIMAAN BLU DARI APBN

Akuntansi  penerimaan kas  BLU dari pengeluaran pembiayaan APBN/D untuk dana bergulir, bukti SP2D, jurnal BLU ;  Dr. Aset Lain, Kr. Ekuitas.

 

AKUNTANSI PEMBERIAN KREDIT KEPADA MASYARAKAT

Pemberian tunai untuk maksud kredit dari BLU/D kepada masyarakat, Dr. Piutang – DB, Kr. Aset Lain.

 

AKUNTANSI HAK TAGIH ATAS BUNGA DAN PENERIMAAN KEMBALI KREDIT DARI MASYARAKAT PEMINJAM

  • Penerimaan tunai BLU/D utk pengembalian pokok kredit dari masyarakat, Dr. Aset Lain, Kr. Piutang-DB
  • Pencatatan hak tagih atas penghasilan bunga kredit oleh BLU/D, Dr. Piutang Bunga-DB, Kr. Pendapatan Bunga-DB-LO
  • Pencatatan penerimaan tunai penghasilan bunga oleh BLU/D, Dr. Kas dan Setara Kas, Kr.Piutang bunga
  • Pencatatan hak tagih atas penghasilan bunga kredit oleh BLU/D, Dr. Piutang Bunga-DB, Kr. Pendapatan Bunga-DB-LO
  • Pencatatan hak tagih atas penghasilan bunga berbasis perjanjian bagi hasil ; Dr.Piutang Bagi Hasil, Kr Pendapatan Bagi Hasil DB-LO
  • Pencatatan penerimaan tunai penghasilan bunga oleh BLU/D, Dr. Kas dan Setara Kas, Kr.Piutang bunga (dari 1 di atas)
  • Pencatatan penerimaan tunai penghasilan bunga oleh BLU/D,berbasis bagi hasil ; Kas dan Setara Kas, Kr.Piutang Bagi Hasil-DB (dari 2 diatas)

 

AKUNTANSI PENGGULIRAN KEMBALI HASIL TAGIHAN DB

  • Penyerahan tunai kredit DB; Piutang DB, Kr.Aset Lain
  • Pencatatan penerimaan kembali kredit BLU, idem
  • Pencatatan Piutang Bunga oleh BLU, idem
  • Pencatatan penerimaan piutang bunga, idem

 

AKUNTANSI PENYISIHAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG DB

  • Penyisihan Piutang DB, Dr. Beban Penyisihan Piutan DB-Tak Tertagih, Kr.Penyisihan Piutang DB
  • Penghentian pengakuan Piutang DB, Dr. Penyisihan Piutang DB, Kr. Piutang DB
  • Berita kagetan piutang DB / piutang bunga telah dihapus buku dapat diterima kembali; Piutang DB, Kr. Penyisihan DB /Bunga Tak Tertagih
  • Lanjutan, Penerimaan kas kagetan, Dr.Aset Lain, Kr.Beban Penyisihan Piutang DB/Piutang bunga

 

BLU SEBAGAI SATKER KHUSUS KEMENTERIAN/LEMBAGA

Tertengarai berbagai  BLU sejenis terkumpul dan menjadi tugas KL tertentu untuk mendirikan dan mengawasinya, sbb:

NO NAMA BLU KEMENTERIAN/LEMBAGA
1 Rumah Sakit Kementerian Kesehatan
2 Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum
3 Pusat Investasi Pemerintah Kementerian Keuangan
4 Balai Penyedia Dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi Dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika
5 Lembaga Pengelola Dana Bergulir Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
6 Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan Kementerian Kehutanan
7 Pusat  Peragaan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Kementerian Riset dan Teknologi
8 BPPT Enjiniring BPPT
9 lembaga Layanan Pemasaran KUKM Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
10 Universitas Islam Negeri Kementerian Agama
11 Sekolah Tinggi Akuntansi Negara Kementerian Keuangan
12 Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional
13 Akademi Kimia Analisis Kementerian Perindustrian
14 Pusat Pengelolaan Komplek ……… Sekretariat Negara
15 Universitas  ………… Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
16 Politeknik Kesehatan  …………. Kementerian Kesehatan
17 Politeknik Ilmu Pelayaran  ……. Kementerian Perhubungan
18 IAIN Kementerian Agama
19 Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
20 Balai Besar Industri Agro Kementerian Perindustrian
21 Pusat Veterinaria Farma ………. Kementerian Pertanian
22 Balai Besar Laboratorium Kesehatan …. Kementerian Kesehatan
23 Pusat Pembiayaan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat
24 Rumah Sakit Bhayangkara…… Kepolisian Negara Republik Indonesia
25 Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
26 Institut ………. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
27 Badan Pengusahaan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Badan Pengusahaan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
28 Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit Kementerian Keuangan

 

JENIS, JENIS TUGAS & MACAM-MACAM BLU

Tertengarai berbagai jenis BLU lain-lain sbb:

  • BLU Lembaga Management Aset Negara (LMAN).
    • Layanan konsultan
    • Utilisasi aset BUMN, manajemen properti
    • Pengelola, bank tanah
    • BLU Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
    • BLU Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat

 

BAGAN AKUN STANDAR PNBP BLU

Belanja modal BLU tampak sebagai berikut :

BELANJA MODAL (537….)

Belanja Modal Tanah (537111)

Belanja Modal Peralatan dan Mesin (537112)

Belanja Modal Gedung dan Bangunan (537113)

Belanja Modal Jalan, irigasi dan Jaringan (537114)

Belanja Modal Fisik Lainnya (537115)

Sebagai contoh, pihak pihak yang terlibat pengurusan transaksi BLU adalah sbb :

  1. Direktur BLU dan Bendahara BLU
  2. Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran dan PPK/PTK
  3. Bendahara dan Ka SPM
  4. Rektor Universitas, Wakil Rektor, Direktur Keuangan Universitas (bila ada) dan/atau Kepala Bagian keuangan Universitas.

Direktur Rumah Sakit dan wakil Direktur RS, Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit.

 

STANDAR AKUNTANSI BLU PMK 217 TENTANG PSAP 13, BLU

PSAP 13 merupakan jajaran produk KSAP, secara ideal diterbitkan dalam bentuk PP, untuk kepraktisan diterbitkan dalam bentuk PMK 217 sesuai due process KSAP. Dengan demikan PMK 217 sederajat dengan PP 71/2010.

Standar 13 tentang BLU mengatur hal-hal sbb :

AKUNTANSI PENDAPATAN LRA

  • Sebagai instansi pemerintahan, LRA adalah komponen LK terpenting
  • Pendapatan LRA diklasifikasi menurut jenis pendapatan (Pasal 29), seluruhnya adalan PNBP (30), antara lain pendapatan layanan hasil kerja sama pendapatan hibah (Psl 31), pendapatan lain (hasil penjualan kekayaan yang tidak dipisahkan, pendapatan jasa giro, pendapatan bunga, komisi diterima, keuntungan selisih nilai tukar) (Psl 36)
  • Pendapatan BLU dikelola sendiri, tidak disetor ke Kas Negara atau Daerah (Para 19)
  • Pendapatan dilaporkan untuk disahkan BUN/BUD (Psl 20)
  • Pengakuan pendapatan LRA saat pendapatan kas diterima BLU dan disahkan oleh unit BUN/BUD (Psl 21, 22)
  • Pendapatan LRA berdasarkan asas bruto kecuali tidak praktis menggunakan asas netto (Psl 24, 25, 26)
  • Pendapatan hibah bentuk barang/jasa tidak dilaporkan pada LRA, pendapatan hibah berbentuk uang tunai dilaporkan pada LRA (Psl 37)

 

LAPORAN OPERASIONAL BLU

Laporan Operasional BLU tidak dibawah PSAP  tentang LO, diatur sbb:

  • Pendapatan LO
  • Beban
  • Surplus / defisit operasional
  • Kegiatan non operasional
  • Serplus / defisit sebelum pos luar biasa
  • Pos luar biasa
  • Surplus defisit LO

 

AKUNTANSI PENDAPATAN LO BLU

Standar akuntansi BLU ini mengatur sebagai lex specialist dari PP 71/2010 dan Bultek kelengkapannya, sbb:

  • Pendapatan hibah bentuk barang/jasa yang tidak dilaporkan sebagai pendapatan LRA
  • Pendapatan hibah bentuk uang tunai dilaporkan pada LO dan LA
  • Pendapatan LO berdasar sumber pendapatan yaitu pendapatan alokasian APBN/APBD, pendapatan layanan pendapatan hasil kerja sama pendapatan hibah bentuk kas/barang/jasa, pendapatan BLU lain
  • Pendapatan LRA diakui pada saat kas diterima dan disahkan oleh BUN-D, pendapatan LO diakui pada saat timbul atas hak pendapatan, pada saat pendapatan direalisasi (paragraf 76)
  • Sama dengan pendapatan LRA, pendapatan LO bukan PNBP (para 79)
  • Sama dengan LRA pendapatan LO dicatat berdasar asas bruto, sepanjang praktis (para 80, 81, 82)

 

BEBAN LO

Tak ada perbedaan prinsip tentang pengakuan beban PSAP 13 ini dengan PSAP tentang LO:

  • Beban diakui saat timbulnya kewajiban, konsumsi aset, penurunan manfaat ekonomi (para 83)
  • Beban LO akrual paripurna, belanja LRA berbasis kas
  • Klasifikasi beban berdasar klasifikasi ekonomi: beban pegawai, beban konsumsi barang, beban penyisihan dan beban penyusutan / amortisasi (para 87, 88)

 

BELANJA LRA

Akuntansi Belanja LRA dalam BLU diatur sbb:

  • Belanja diakui saat pengeluaran kas, disahkan oleh BUN-BUD (para 39)
  • Kode akun belanja LRA BLU (Para 40)
  • Klasifikasi ekonomi; belanja pegawai, belanja barang, modal.
  • Klasifikasi organisasi
  • Klasifikasi fungsi
  • Selisih pendapatan LRA dikurangi belanja dicatat pada pos surplus – defisit LRA (para 42)

 

PEMBIAYAAN BLU

Akuntansi pembiayaan BLU adalah sbb:

  • Penerimaan pembiayaan diakui saat kas diterima, disahkan BUN – BUD (Para 44)
  • Pengeluaran pembiayaan diakui saat pengeluaran, disahkan oleh BUN – BUD (para 45)
  • Penambahan pokok investasi dari pendapatan BLU diakui sebagai pengeluaran pembiayaan (para 46)
  • Selisih lebih/kurang antara penerimaan/pengeluaran pembiayaan dicatat dalam pembiayaan neto
  • Selisih lebih/kurang (1) realisasi pendapatan LRA dan belanja, dan (2) penerimaan/pengeluaran pembiayaan dicatat dalam pos SiLPA/SiKPA
  • BLU menerima alokasian anggaran bukan dari K/L yang membawahinya, BLU menyusun LRA sesuai pember alokasi anggaran (para 49)

 

LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH

Akuntansi dan laporan Perubahan Saldo Anggaran lebih mencakupi:

  • Informasi kenaikan / penurunan saldo anggaran lebih (para 52)
  • Komponen laporan
  • Saldo awal
  • Penggunaan
  • Sisa lebih / kurang pembiayaan
  • Koreksi kesalahan
  • Lain – lain
  • Saldo akhir (para 53)

 

NERACA

Neraca BLU dikonsolidasi, bukan digabung (combined), dengan LK K/L yang membawahi BLU tersebut. Inilah tujuan utama pembuatan PSAP 13, sebagai peng-ejawantah-an harta negara yang tidak dipisahkan dalam berakuntansi. Agar dsapat dikonsolidasi dengan LK K/L, LK BLU harus menggunakan basis PP 71/2010 SAP Pemerintahan, tidak dapat menggunakan basis paripurna (other comprehensive accounting basis) yang lain, misalnya SAK/IFRS ber ruh komersial. Dengan terbitnya PSAP 13, opsi BLU menggunakan SAK dalam sebuah PP tantang BLU, de facto tidak berlaku lagi.

Dana kas bukan milik BLU diakui sebagai kas/setara kas, al : dana titipan, uang jaminan, uang muka pasien, RS (para 62, 63)

Kas sisa dana investasi APBN/APBD diakui sebagai aset lain (para 64)

Penyetoran kas berasal dari pendapatan BLU dicatat sebagai pengurang ekuitas (para 65)

 

LAPORAN ARUS KAS

Laporan Arus Kas berbasis pencatatan akuntansi terkomputerisasi adalah ideal, diatur PSAP 13 sbb:

  • Kelihatannya pada tahun 2017 LAK BLU sebagian mungkin masih berbasis manual, harus dikomputerisasi secepat mungkin
  • Aktivitas operasi mencakupi
  • Arus kas masuk koperasis, pendapatan mirip LRA; alokasi APBN/D, layanan, hasil kerja sama penerimaan hibah bentuk tunai, pendapatan tunai lain (Para 92)
  • Arus kas keluar koperasi, renomerasi pegawai, pemberian barang, pembayaran bunga, pembayaran lain – lain/ luar biasa
  • Aktivitas investasi mencakupi
  • Aktivitas penerimaan kas karena pelepasan aset tetap, investasi lain, tidak termasuk investasi jangka pendek dan setara kas. (para 94 s.d 99)
  • Aktivitas pengeluaran kas karena perolehan aset tetap, investasi lain, tidak termasuk investasi jangka pendek dan setara kas. (para 94 s.d 99)
  • Aktivitas Pendanaan mencakupi
  • Penerimaan kas karena perolehan pinjaman jangka panjang (para 100 s.d 102) dan
  • Penerimaan APBN/D  untuk diinvestasikan (para 102, 103) dalam kelompok aset lain, utang jangka panjang kepada BUN/D (para 103)
  • Pengeluaran kas karena pembayaran pelunasan utang jangka panjang (para 100 s.d 102) dan pengembalian dana APBN/D diinvestasikan (para 105)
  • Aktivitas Transitoris mencakupi
  • Penerimaan kas tidak termasuk aktivitas operasi investasi pendanaan diatas (para 107), misalnya perhitungan fihak ketiga (PFK) (para 108)
  • Pengeluaran kas tidak termasuk aktivitas operasi investasi pendanaan diatas (para 107), antara lain pengeluaran PFK (para 110)
  • Arus kas tidak terpengaruh pada pendapatan, beban dan pendanaan

 

LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS

Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan kenaikan atau penurunan solvabilitas dari BLU, menunjukkan kemampuan mandiri BLU, dengan komponen sbb:

  • Saldo Ekuitas Awal (para 113)
  • Surplus Defisit LO
  • Koreksi Penambah Ekuitas
  • Koreksi Pengurang Ekuitas
  • Saldo Ekuitas Akhir

 

KONSOLIDASI LK BLU KEDALAM LK ENTITAS YANG MEMBAWAHI

Konsolidasi LK BLU adalah tujuan terpenting PSAP 13, adalah cita cita PSAP 13, dengan pengaturan sbb:

  • Komponen LK yang dikonsolidasi adalah; LRA, neraca BLU, LO BLU, dan laporan perubahan ekuitas BLU
  • Seluruh pendapatan, belanja dan pembiayaan LRA BLU dikonsolidasi kedalam LRA K/L sebagai entitas yang membawahinya
  • LAK BLU dikonsolidasi pada LAK K/L sebagai entitas yang membawahinya
  • Laporan perubahan SAL BLU digabung dengan laporan perubahan SAL BUN/BUD dan dikonsolidasi dengan LK K/L sebagai entitas pelaporan diatasnya
  • Konsolidasi menyebabkan eliminasi akun – akun resiprokal antara LK BLU dan LK K/L tersebut

 

PERMENKEU 220/ 2016 SISTEM AKUNTANSI BLU

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 220/PMK.05/2016 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum, ditetapkan  tanggal 30 Desember 2016 oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati sbb:

Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi, yang selanjutnya disingkat SAI, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari
pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada kementerian negara/lembaga.

Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLU adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran clan pelaporan keuangan BLU.

 

Bab II Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum mengandung:

  1. Sistem Akuntansi dan Pelapotan Keuangan BLU meru pakan bagian dari SAI
  2. Penyelenggaraan dan pengembangan subsistem
  3. Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk prosedur dan subsistem akuntansi transaksional, bagan akun standar, dan dokumen sumber yang mendukung kebutuhan penyajian data dan informasi yang lengkap dan selaras dalam penyusunan Laporan Keuangan BLU sesuai dengan SAP dan kebijakan akuntansi yang ditetapkan Kementerian Keuangan
  4. Pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk pertanggungjawaban BLU yang disajikan dalam bentuk Laporan Keuangan terdiri atas:
    • Laporan Realisasi Anggaran;
    • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
    • Neraca;
    • Laporan Operasional;
    • Laporan Arus Kas;
    • Laporan Perubahan Ekuitas; dan
    • Catatan atas Laporan Keuangan.
    • Penyusunan Laporan Keuangan BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan berdasarkan kebijakan akuntansi Badan Layanan Umum sesuai dengan SAP berbasis akrual
    • Laporan Keuangan BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) digunakan:
      • Dalam rangka pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke dalam Laporan Keuangan konsolidasian tingkat eselon I; dan
      • Sebagai lampiran Laporan Keuangan Kementerian Negara/ Lembaga

Kita ingat, BLU adalah satker K/L atau Pemda dengan hak dan kewajiban khusus.

Aset BLU bukan kekayaan negara dipisahkan.Pernyataan Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pimpinan BLU dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan BLU semesteran dan tahunan

 

Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum  Mengandung  Daftar Isi  sbb:

  • BAB I Pendahuluan………………………………………………………………………………………………… 14
  • BAB II Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLU………………………………… 20
  • BAB III Kebijakan Akuntansi Pendapatan BLU…………………………………………………………. 67
  • BAB IV Kebijakan Akuntansi Beban dan Belanja ……………………………………………… 91
  • BAB V Kebijakan Akuntansi Kas dan Setara Kas yang Dikelola BLU …………………….. 124
  • BAB VI Kebijakan Akuntansi Persediaan BLU ……………………………………………………….. 138
  • BAB VII Kebijakan Akuntansi Piutang BLU …………………………………………………………… 152
  • BAB VIII Kebijakan Akuntansi Aset Tetap dan Aset Tak Berwujud BLU .…………..…. 173
  • BAB IX Kebijakan Akuntansi Investasi Jangka Pendek BLU ……………………………… 204
  • BAB X Kebijakan Akuntansi Investasi Jangka Panjang BLU …………………..……… 209
  • BAB XI Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya BLU……………………………………………………. 227
  • BAB XII Kebijakan Akuntansi Hibah BLU……………………………………………………………… 240
  • BAB XIII Kebijakan Akuntansi Kewajiban BLU……………………………………………………… 249
  • BAB XIV Kebijakan Konsolidasian Laporan Keuangan Blu Untuk Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat Kementerian Negara/Lembaga ……………………………………… 262
  • BAB XV Ilustrasi Transaksi Penyusunan Laporan Keuangan ……………………………. 277

 

PMK 42/PMK.05/2017

PMK ini mengatur perubahan PMK 220/PMK.05/2016 tentang sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BLU sebagai berikut:

  1. LK BLU dikonsolidasi kedalam LK Eselon I
  2. LK BLU dilampirkan pada LK K/L
  3. LK BLU berdasar PMK 220/PMK.05/2016 tentang sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BLU digunakan untuk LK BLU tahun 2018
  4. LK BLU tahun 2016 disusun berdasarkan PP 23/2005 tentang pengelolaan keuangan BLU
  5. LK BLU tahun 2017 boleh berdasar PMK /PMK.05/2016 tentang sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BLU atau PP 23/2005

 

KESIMPULAN DAN PENUTUP

Bingkai waktu PMK 42 tersebut di atas amat sempit. Kementerian Keuangan harus meluncurkan perangkat lunak akuntansi dan menyelenggarakan pelatihan perangkat lunak tersebut pada tahun 2017, karena perangkat lunak wajib digunakan BLU mulai 1 Januari 2018 untuk tahun buku pertama versi PMK 220. Mari bergegas, waktu tinggal 6 bulan lagi.