MASA TRANSISI PEREDARAN MATA UANG


Otoritas Mata Uang NKRI menetapkan peralihan penggunaan mata uang rupiah baru mengganti mata uang rupiah lama berbatas waktu tahun 2020. Mata uang baru bernilai 1.000 kali dari mata uang lama. Selalu terdapat penduduk menyimpan uang lama karena lupa bahwa masih memiliki dan lupa menukar sampai batas waktu tersebut. Demi hukum, penggunaan uang kartal (uang kertas) lama untuk transaksi umum setelah periode itu dilarang, pembayar dan penerima demi hukum didenda Rp. 1 Juta Rupiah uang kertas lama. Untuk diketahui, uang kertas lama menjadi sejarah dan makin langka, sehingga harus dibeli dari kolektor benda antik, dengan harga amat tinggi, apabila dibayar & dibeli dengan mata uang baru.