Kas di Bendahara Penerimaan


Yth. Ketua KSAP di tempat Bersama ini saya kirimkan beberapa hal mengenai akuntansi pemerintah yaitu; Dalam buletin penyusunan neraca awal diberi contoh jurnal mencatat uang kas yang ada pada Bendahara penerima pada saat penyusunan neraca awal sbb;


Kas di Bendahara Penerima            		xxxx
 		Pendapatan ditangguhkan              	      	xxxx

Menurut pengamatan saya uang yang ada pada Bendahara Penerima sudah merupakan Kas Daerah biarpun belum dikuasai oleh Bendahara Umum Daerah sehingga jurnalnya sbb:


Kas di Bendahara Penerima 		           xxxx
      Silpa                                					xxxx 

Atas jurnal ini maka uang yang ada pada Bendaharawan Penerima akan masuk dalam pembiayaan tahun berikutnya bersama-sama dengan yang ada pada Bendahara umum daerah dan Bendahara pengeluaran. Atas Pertanyaan ini mohon ada satu jawaban/alasan kenapa di bebankan kepada pendapatan yang ditangguhkan.
Atas Perhatiannya saya ucapkan Terima Kasih
Teuku Alwi, SE, Aceh

Jawab:

Yth. Pak Teuku Alwi di Banda Aceh Terhadap kas di bendahara penerimaan dapat kami jelaskan sebagai berikut:

  1. Kas di kas daerah dan kas di bendahara penerimaan merupakan uang pemda, sebagai aset kas tersebut disajikan di neraca.
  2. Sehubungan dengan penerapan basis kas untuk pendapatan, maka penerimaan pendapatan baru diakui sebagai pendapatan setelah disetor ke rekening kas umum daerah. Dalam hal masih adanya kas di bendahara penerimaan berarti pendapatan tersebut belum disetor ke rekening kas umum daerah dan belum diakui sebagai pendapatan. Oleh karena itu jumlah tersebut bukan bagian dari SILPA, tetapi dicatat sebagai Pendapatan ditangguhkan pada Pos Ekuitas Dana Lancar.
  3. Kas di bendahara pengeluaran merupajkan uang persediaan (kas kecil/petty cash) yang diberikan BUD kepada SKPD. Uang tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari kas BUD, sehingga kalau masih ada sisa per tanggal neraca (31 Desember) diakui sebagai SILPA.