KAS DAERAH VS REKENING KAS UMUM DAERAH


Dengan hormat,
Saya adalah seorang PNS pada Kantor Keuangan Daerah Kota Surakarta.
Membaca PP 24 tahun 2005 tentang SAP, ada beberapa pertanyaan yang saya sangat membutuhkan kejelasan informasinya sebagai bahan pelaksanaan di daerah sebagai berikut :

  1. Pada lampiran IV.C Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja pada baris 66 Surplus/ Defisit (33-64). Setelah saya cermati, hanya merupakan pengurangan antara pendapatan dengan transfer saja. Apakah Belanja tidak menjadi unsur pengurang untuk mengetahui Surplus/ Defisit ?
    Mohon kejelasan dan informasi rinci.
  2. Pada paragraf 10 PSAP 01 – 5 Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/ bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
    Pada paragraf 9 PSAP 02 – 3 Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bendaharawan Umum Daerah untuk menampung seluruh penerimaan dan pengeluaran Pemerintah Daerah.
    Pertanyaan saya, apakah ada perbedaan makna antara Rekening Kas Umum Daerah dengan Kas Daerah ?
    Mohon penjelasan dan informasi selengkapnya.

Demikian 2 pertanyaan dari saya, semoga dapat menjadi kejelasan bagi dalam menjalankan tugas pemerintahan di daerah. Atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih.
bengawan@bumi.net.id

Jawab:

Saudara X, di Solo

  1. Terima kasih atas masukannya, Anda benar, ada kesalahan dalam contoh lampiran IV.C. Seharusnya, masih ada baris 65 yang merupakan penjumlahan baris 57 dan 64. Dengan demikian baris 66 diperoleh dari baris 33-65. Tetapi perlu ditegaskan bahwa contoh yang disertakan tidak mengikat. Yang mengikat adalah bunyi paragraf dalam pernyataan standar. Di dalam pernyataan standar disebutkan bahwa surplus/defisit merupakan hasil pengurangan pendapatan dan belanja dan transfer. Oleh karena itu, belanja merupakan pengurang pendapatan untuk mendapatkan surplus/defisit.
  2. Kas Daerah berbeda dengan Rekening Kas Umum Daerah. Kas Daerah menunjuk pada tempat yang ditetapkan oleh kepala daerah untuk menyimpan uang daerah, Sedangkan Rekening Kas Umum daerah adalah adalah rekening yang dibuka oleh BUD untuk menyimpan seluruh penerimaan daerah dan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.