Kapan Hasil Penilaian Aset Tetap disajikan di Laporan Keuangan?


Oleh : Joni Afandi

Sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan tentang Aset Tetap (PSAP 07) dinyatakan bahwa “Penilaian kembali atau revaluasi aset tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena Standar Akuntansi Pemerintahan menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku nasional”. Selanjutnya pada paragraf 60 PSAP 07 diberikan penjelasan tambahan yaitu “Dalam hal ini laporan keuangan harus menjelaskan mengenai penyimpangan dari konsep biaya perolehan di dalam penyajian aset tetap serta pengaruh penyimpangan tersebut terhadap gambaran keuangan suatu entitas. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai tercatat aset tetap dibukukan dalam akun ekuitas”. Selengkapnya . . .