ASPEK HUKUM NKRI DALAM PERBENDAHARAAN, AKUNTANSI DAN LK DESA


Sebuah Laporan Bedah Hukum

oleh Dr Jan Hoesada, KSAP

JH

PENDAHULUAN

  • Makalah adalah salah satu naskah akademis yang disajikan kepada KSAP dan para pejabat tinggi urusan keuangan dan akuntansi pemerintahan baik pusat maupun daerah. Makalah merupakan bahan baku untuk proyek Standar Akuntansi Desa yang baru digelar oleh KSAP.
  • Kepala desa dipilih langsung oleh penduduk desa sesuai Pasal 34, menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa dengan baik, mengelola keuangan desa dan aset desa dan memberi informasi kepada masyarakat, sesuai Pasal 26 , ayat (4) huruf h, i dan p  UU 6/2014, membuat laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa  kepada Bupati/Walikota sesuai Pasal 27 UU 6/2014.RPJM (6 tahunan) menjadi dasar Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP Desa) dan Rancangan APB Desa sebagai dasar pembuatan APBDesa, pelaksanaan anggaran, laporan pelaksanaan anggaran dalam berbagai bentuk sistem, buku, laporan, bermuara pada laporan realisasi anggaran desa dan laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran desa.
  • Tidak ditemukan istilah akuntansi desa dan LK Desa dalam peraturan perundang-undangan tentang desa. Aspek akuntansi dan laporan keuangan desa desa secara tersamar muncul pada berbagai produk hukum dalam kalimat peraturan , misalnya Permendagri 113/2014 yang mengandung nomenklatur format anggaran desa, rencana anggaran biaya, SPP, pernyataan tanggungjawab belanja, laporan kekayaan milik desa dan/atauaset desa (setara neraca berbasis akrual pada SAP), munculnya istilah standar(?), isitilah buku (?), format buku kas umum, buku kas pembantu pajak,buku bank desa, istilah keuangan desa, laporan realisasi pelaksanaan anggaran, laporan pertanggungjawaban anggaran( keduanya memberi biasbalik LRA dalam SAP) , pelaporan SILPA( yang telah menjadi bagian LK pemerintahan dalam SAP), petunjuk format  laporan-laporan keuangan, format buku dan banyak lagi.
  • Permendagri 113/2014 Lampiran II Peraturan Desa menunjukkan bahwa neraca desa berbasis akrual, karena terdapat pos piutang dan kewajiban desa.

JENIS LAPORAN DESA

Berbagai jenis laporan berdimensi keuangan desa adalah sbb

  1. Laporan Desa Persiapan adalah sebuah pelaporan berkala aspek keuangan desa persiapan oleh Kepala Desa kepada Kepala Desa Induk dan Bupati/Wali Kota melalui Camat minimum 6 bulan sekali, sesuai Pasal 13 Perpres 43/2014 dan 47/2015.
  2. Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa Semesteran oleh Kepala Desa kepada bupati/walikota paling lambat akhir Juli tahun anggaran dan akhir Januari tahun selanjutnya, sesuai Pasal 103 Perpres 43/2014 dan 47/2015 dan Pasal 37 Permendagri 113/2014.
  3. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa Tahunan sebagai salah satu bentuk laporan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Kepala Desa kepada bupati/walikota, sesuai Pasal 104 Perpres 43/2014 dan 47/2015, dengan format lampiran sesuai Pasal 38 ayat (4) Permendagri 113/2014, yaitu
    • Format Laporan Pertanggungjawaban Realisasi pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran tertentu
    • Format Laporan kekayaan Miik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran tertentu
    • Format Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa
  4. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Semesteran dari kepala Desa kepada bupati/walikota paling lambat bulan Juli tahun anggaran dan Januari tahun selanjutnya, sebagai dasar bupati/walikota membuat Laporan Realisasi Penyaluran Dan Konsolidasi Penggunaan Dana Desa Tahunan kepada menteri teknis, pimpinan lembaga nonkementerian terkait dan gubernur sesuai Pasal 24 PP 60/2014. Bupati/walikota menunda alokasi dana desa kepada desa yang terlambat membuat laporan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Semesteran sesuai Pasal 25 PP 60/2014.
  5. Laporan SiLPA Desa merupakan sebuah jenis laporan keuangan Desa. Desa wajib membuat administrasi keuangan Desa sedemikian rupa agar mampu menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana desa dan SILPA Dana Desa, sesuai Pasal 4 UU6/2014,Pasal 26 PP 60/2014.
  6. Laporan Kekayaan Milik Desa, vide Permendagri 113/2014 Lampiran II Peraturan Desa menunjukkan bahwa neraca desa berbasis akrual, karena terdapat pos piutang dan kewajiban desa.
  7. Laporan Pembangunan Desa, vide Pasal 87 Permendagri 114/2014, merupakan bagian pelaporan melengkapi standar akuntansi konstruksi dalam pelaksanaan dalam SAP.

ALAMAT PELAPORAN ASPEK KEUANGAN DESA

  1. Kepala Desa Induk menerima Laporan Desa Persiapan dari Kepala Desa, sesuai Pasal 13 Perpres 43/2014 dan  47/2015.
  2. Bupati/walikota cq camat (mungkin lalu diteruskan camat kepada Badan Kabupten/Kota, sebagai salah satu perangkat daerah yang berwenang dalam urusan perencanaan dan keuangan sesuai Pasal 218 UU 23/2014) menerima :
    • Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa Semesteran
    • Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa Tahunan
    • Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Semesteran
    • Laporan SILPA Desa, sesuai Pasal 26 PP 60/2014.
  3. Masyarakat menerima informasi, sesuai Pasal 40 Permendagri 113/2014
    • Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa Semesteran
    • Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa Tahunan

 BUTIR BUTIR ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DESA

– APBDesa terdiri atas

  • Pendapatan Desa
  • Belanja Desa
  • Pembiayaan Desa

– PENDAPATAN DESA

Pendapatan Desa, penerimaan tak perlu dikembalikan sesuai Pasal 9 Permendagri 113/2014 terbagi menjadi pendapatan desa berdasar kelompok pendapatan dan jenis pendapatan sebagai berikut.

a. KelompokPendapatan Asli Desa (PADesa)

1. Hasil Usaha Desa

1.1. Hasil BUMDesa, yaitu bagian laba berbentuk kas yang harus disetor ke Rekening Kas Desa sesuai Peraturan Desa atau Peraturan Daerah

1.2. Hasil tanah kas desa

2. Hasil aset Desa

2.1. Hasil tambatan perahu

2.2. Hasil pasar desa

2.3. Hasil tempat pemandian umum desa

2.4. Hasil jaringan irigasi

3. Hasil swadaya Desa, partisipasi, gotong royong

4. Lain lain pendapatan asli desa

4.1. Pungutan Desa

b. KelompokPendapatan Transfer Desa

1. Pendapatan transfer dari pemerintah pusat, kementerian dan lembaga, antara lain dana desa sesuai Pasal 285 dan Pasal 294 ayat (3)UU 23/2014.

2. Pendapatan transfer dari  pemerintah daerah provinsi

3. Pendapatan trasfer dari pemerintah daerah kabupaten/kota

4. Pendapatan transfer dari pemerintah desa yang lain

c. KelompokPendapatan lain-lain Desa

1. Pendapatan hasil hutan desa, seperti damar, rotan dan lain lain

2. Pendapatan hasil tambang, seperti batu mulia, garam dan lain-lain

– BELANJA DESA.

Belanja Desa berdasar kelompok belanja, berdasar kegiatan desa dan berdasar kelompok jenis belanja desa.

  • Belanja Desa berdasar kelompok belanja
    1. Belanja penyelenggaraan pemerintahan desa
    2. Pelaksanaan pembangunan desa
    3. Pembinaan kemasyarakatan desa
    4. Pemberdayaan masyarakat desa
    5. Belanja Tak Terduga
  • Belanja Desa berdasar Kegiatan Desa sesui RKP Desa
    1. Belanja penyelenggaraan pemerintahan desa
    2. Pelaksanaan pembangunan desa
    3. Pembinaan kemasyarakatan desa
    4. Pemberdayaan masyarakat desa
    5. Imbalan berbentuk penghasilan tetap & tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa
    6. Kegiatan operasional pemerintahan desa
    7. Tunjangan dan biaya operasional BPD
    8. Insentif rukun tetangga dan rukun warga
  • Belanja Desa berdasar Jenis belanja , rincian sesuai Pasal 15 Permendagri 113/2014
    1. Belanja Pegawai Desa
      • Imbalan anggota Badan Musyawarah Desa
      • Bagian imbalan kepala desa yang dibayar oleh desa
      • Belanja imbalan perangkat desa
      • Imbalan kerja tenaga lepas harian desa
    2. Belanja Barang dan Jasa
      • Alat tulis kantor
      • Benda pos
      • Bahan/material
      • Pemeliharaan
      • Cetak/penggandaan
      • Sewa kantor desa
      • Sewa perlengkapan dan peralatan kantor desa
      • Makanan minuman rapat desa
      • Pakaian dinas dan atribut
      • Perjalanan dinas
      • Upah kerja
      • Honorariumnara sumber dan akhli
      • Biaya operasional pemerintah desa
      • Biaya operasional BPDInsentif Rumah Tangga dan Rukun Warga
        • Bantuan tunai lembaga RT/RW
        • Pemberdayaan masyarakat desa
        • Pemberian barang kepada masyarakat atau kelompok masyarakat
    3. Belanja Modal, vide Permendagri 113 tahun 2014
      • Pembelian/pengadaan barang/bangunan bermanfaat  lebih dari 12 bulan
      • Pengadaan untuk penyelenggaraan kegiatan desa

– PEMBIAYAAN DESA

Pembiayaan Desa, adalah penerimaan  berbentuk pinjaman atau utang , yang harus dikembalikan , sesuai Pasal 18 Permendagri 113/2014

# Pembiayaan berdasar kelompok pembiayaan

a. Penerimaan pembiayaan berdasar kelompok pembiayaan

a.1. SILPA tahun lalu

a.1.1. Pelampauan  penerimaan pendapatan terhadap belanja

a.1.2. Penghematan belanja

a.1.3. Sisa kegiatan lanjutan

       Untuk

1. Menutup defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil dp belanja

2. Mendanai kegiatan lanjutan

3. Mendanai kewajiban lain yang sampai akhir tahun anggaran belum diselesaikan

a.2. Pencairan Dana Cadangan, untuk digunakan utk menganggarkan pencairan dana cadangan dari rekening dana cadangan ke rekening Kas Desa dalam tahun anggaran

a.3. Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan, untuk digunakan untuk menganggarkan hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan ( dalam akuntansi disebut investasi)

b. Pengeluaran pembiayaanberdasar kelompok pembiayaan

b.1. Pembentukan dana cadangan

b.2. Penyertaan modal desa pada BUMD dan BUMD Antar Desa

# Pembiayaan berdasar jenis pembiayaan

a. Penerimaan pembiayaan berdasar jenis pembiayaan, seperti terurai di bawah judul tiap kelompok pembiayaan tersebut di atas.

b. Pengeluaran pembiayaan berdasar jenis pembiayaan, seperti terurai di bawah judul tiap kelompok pembiayaan tersebut di atas.

HUKUM ENTITAS DESA

Entitas di atas Entitas Desa

  • Pemerintah pusat, Kementerian tertentu dan Lembaga tertentu
  • Pemerintah Daerah Provinsi
  • Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
  • Kecamatan sebagai bagian wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang dipimpin seorang camat
  • Desa Induk

Hukum Jenis Entitas Desa

  • Entitas Desa terdiri atas Desa dan Desa Adat.
  • Terdapat kelompok entitas desa tertinggal, di bawah pengaturan, pengawasan, pembinaan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal.
  • Bukan entitas Desa, adalah Desa persiapan dan Kelurahan dalam proses menjadi desa.
  • Perubahan entitas Desa adalah sbb:
    1. Desa adat berubah menjadi desa
    2. Desa berubah menjadi desa adat
    3. Kelurahan berubah menjadi desa
    4. Kelurahan berubah menjadi desa, lalu menjadi desa adat
    5. Desa adat berubah menjadi desa, lalu berubah menjadi kelurahan
    6. Beberapa desa bergabung menjadi sebuah desa
    7. Sebuah desa dimekarkan menjadi lebih dari satu desa
    8. Desa secara hukum dihapus karena penduduknya habis keluar desa
    9. Desa adat secara hukum dihapus karena penduduknya habis keluar desa
    10. Sebuah masyarakat, misalnya transmigran, membentuk sebuah desa
    11. Desa induk adalah sebuah desa, Desa anak adalah sebuah desa

Hukum Kesinambungan (Going Concern) Entitas Desa

  • Kesinambungan entitas ( going concern) ditangan gubernur dan Bupati/Walikota, atau desa itu sendiri. Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota dapat melakukan penataan desa (penataan entitas desa) yang meliputi pembentukan desa, penghapusan desa, pengggabungan desa, perubahan status desa dan penetapan desa sesuai karena bencana alam atau kepentingan nasional cq program nasional sesuai Pasal 9 UU 6/2014.

Hukum Kewilayahan Entitas Desa

  • Dalam konteks kewilayahan, entitas desa adalah sebuah wilayah yang memenuhi kaidah kartografis sesuai Pasal 12 Perpres 43/2014 dan 47/2015 , (1) berada dalam wilayah kabupaten/kota dan (2) merupakan bagian wilayah entitas kabupaten/kota. Sesuai UU Desa no 06/2014 , Desa berkedudukan di wilayah kabupaten atau kota.
  • Sebuah kecamatan mengoordinasi beberapa desa/kelurahan. UU Desa sedikit menerangkan entitas kelurahan. Pembentukan kecamatan perbatasan NKRI ditetapkan dengan Perda Kabupaten/Kota setelah mendapat persetujuan Menteri, sesuai Pasal 362 UU 23/2014.
  • Dalam konteks kewilayahan, entitas desa (1) berada dalam dan (2) merupakan bagian wilayah entitas kabupaten/kota. Sesuai UU Desa no 06/2014, Desa berkedudukan di wilayah kabupaten atau kota. UU Desa tidak mencakupi entitas kelurahan. Desa adat dapat berubah menjadi desa atau kelurahan.
  • Desa atau kecamatan dapat menjadi wilayah perdagangan bebas, pelabuhan bebas, kawasan hutan lindung, kawasan hutan koservasi, kawasan taman laut dilindungi negara, kawasan buru, kawasan ekonomi khusus, kawasan berrikat, kawasan angkatan perang, kawasan industri, kawasan purbakala, kawasan cagar alam, kawasan cagar budaya, kawasan otorita, kawasan untuk keperluan khusus berdasar UU seperti penampungan manusia laut, sesuai Pasal 360 UU 23/2014.

Dasar Hukum Desa

  • Desa dan Rancangan Pungutan Desa dibentuk berdasar masukan masyarakat desa sesuai Pasal 69 ayat (9) dan (10) UU 6/2014, diajukan kepada Bupati untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa , sesuai Pasal 69 ayat (5) UU 6/2014. Kepala desa dan perangkat desa memperoleh (1) penghasilan tetap dari dana perimbangan dalam APBD Kabupaten/Kota, (2) menerima tunjangan bersumber dari APB Desa, (3) jaminan kesehatan dan penerimaan lain.

Hukum Perubahan Entitas Desa

  • Tentang perubahan entitas desa,
    • Desa adat dapat berubah menjadi desa atau kelurahan , atau sebaliknya sesuai Pasal 100 UU 6/2014
    • Sebuah desa dapat berinisiatif sendiri menjadi kelurahan, kelurahan dapat berubah menjadi desa
    • Sebuah desa dapat dimekarkan menjadi dua desa, sesuai Pasal 8 UU 6/2014
    • Dua desa dapat berinsiatif sendiri untuk bergabung menjadi sebuah desa, sesuai Pasal 10 UU 6/2014,
    • Sebuah kelurahan dapat berubah status sebagian atau seluruhnya menjadi desa sesuai pasal 12 UU 6/2014 dan Penjelasan.
    • Pemerintah dapat memprakarsai pembentukan desa pada kawasan strategis seperti perbatasan, pembentukan desa hasil transmigrasi atau program lain sesuai Pasal 13 UU 6/2014.
    • Perubahan status kelurahan menjadi status desa , menyebabkan pengakuan awal aset desa yang berasal dari aset/kekayaan kabupaten/ kota. Sebaliknya, perubahan status desa menjadi kelurahan menyebabkan beralihnya status kekayaan desa menjadi kekayaan Kabupaten/Kota sesuai Pasal 100 UU 6/2014. Kekayaan desa adat menjadi kekayaan desa tatkala desa adat berubah menjadi desa, demikian sebaliknya.
    • Perubahan status kelurahan menjadi status desa adat , harus melalui status Desa. Sebaliknya menyebabkan pengakuan awal aset desa yang berasal dari aset/kekayaan kabupaten/ kota, lalu diserahkan kepada desa adat. Sebaliknya, perubahan status desa adat menjadi kelurahan harus melalui status Desa. Proses tersebut menyebabkan beralihnya status kekayaan desa adat menjadi kekayaan desa , selanjutnya diserahkan desa untuk menjadi kekayaan Kabupaten/Kota sesuai Pasal 100 UU 6/2014.
  • Sebuah kecamatan mengoordinasi beberapa desa/kelurahan.
  • Dalam konteks kewilayahan, entitas desa (1)berada dalam dan (2)merupakan bagian wilayah entitas kabupaten/kota. Sesuai UU Desa no 06/2014 , Desa berkedudukan di wilayah kabupaten atau kota.

HUKUM STRUKTUR ORGANISASI SEBUAH ENTITAS DESA

  • Terdapat organisasi pembina/pengawas dan berbagai sub-entitas desa berupa
    • Pembina dan pengawas desa adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi,Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota cq perangkat daerah, sesuai Pasal 112 UU 6/2014 dalam 13 bentuk sesuai Pasal 113 UU 6/2014, melakukan evaluasi kinerja desa, penghargaan sesuai Pasal 115 huruf e dan j, dan sanksi sesuai Pasal 115 huruf n UU 6/2014.
    • Kecamatan adalah interface Desa dengan Kabupaten/Kota, yang mungkin dapat diabaikan atau dilangkahi kebupaten/kota. Camat adalah lembaga pengawasan dan evaluasi desa bila ditugasi Bupati/walikota. Camat mempunyai 9 tugas pokok, antara lain membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa sesuai Pasal 223 UU 23/2014.
    • Musyawarah Desa sesuai Paragraf 54, adalah rapat tahunan Badan permusyawaratan Desa, pemerintah Desa dan unsur masyarakat desa.
    • Musyawarah antar desa, sesuai Pasal 92 ayat (4)
    • Badan Permusyawaratan Desa sesuai Pasal 54 dan musyawarah tahunan Musyawarah Desa,
    • Pemerintah Desa; Kepala Desa dan perangkat desa (Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, Pelaksana Teknis) sesuai Pasal 48,
    • Unsur masyarakat desa (Penjelasan Pasal 54 ayat (1)) UU 6/2014 antara lain
      • Tokoh adat,
      • Tokoh agama,
      • Ttokoh masyarakat,
      • Tokoh pendidikan,
      • Perwakilan kelompok tani,
      • Perwakilan kelompok nelayan,
      • Perwakilan kelompok perajin(pengrajin),
      • Perwakilan kelompok perempuan dan
      • Perwakilan kelompok rakyat miskin, sesuai Penjelasan Pasal 54 ayat (1)) UU 6/2014, ditambah
      • Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa,
      • Kelompok ekonomi produktif dan kreatif,
      • Kelompok pemerhati & perlindungan anak desa,
      • Kelompok pemuda desa, sesuai Pasal 6, Pasal 15 ayat (2), Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 46 ayat (3) Permendagri 114/2014.
      • Kelompok tenaga kerja sukarela, sesuai Pasal 66 butir d Permendagri 114/2014.
    • Lembaga kemasyarakatan desa seperti rukun tetangga, rukun warga, lembaga pembinaan kesejahteraan keluarga desa, karang taruna, lembaga pemberdayaan masyarakat desa sesuai Penjelasan, Umum butir 11, lembaga antar desa sesuai Pasal 92 ayat (4).
    • BUM Desa, BUM antar desa sesuai Pasal 92ayat (1) dan (6), dengan petunjuk teknis Pemerintah sesuai Pasal 113 huruf m UU 6/2014.
    • Lembaga Adat Desa sesuai Pasal 95, mitra Pemerintah Desa dalam pemberdayaan adat desa, pelestarian adat desa dan pengembangan adat desa.
    • Panitia Pemilihan Kepala Desa ( vide Pasal 32) dan
    • Penduduk Desa (Pasal 35)
    • Orang asing dari luar desa, petugas kabupaten/walikota, provinsi, KL yang ditempatkan di desa, pengusaha dari luar desa, karayawan cabang, ranting atau perwakilan bank dari luar desa, penerima hak tambang dan lain -lain, penduduk asing berbelanja pada pasar kecamatan atau desa perbatasan NKRI. Orang asing tidak berhak suara dalam sistem pemerintahan desa.

HUKUM KEUANGAN DESA

  • Perencanaan Desa tertuang pada Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa disampaikan kepada bupati/walikota melalui camat sesuai Pasal 21 Permendagri 113/2014, camat dapat ditugasi bupati/walikota untuk evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa sesuai Pasal 23 Permendagri 113/2014 Permendagri 113/2014. Permendagri tersebut tidak menyatakan secara khusus tugas camat untuk evaluasi pelaporan dan pertanggungjawaban desa kepada kabupaten/walikota.
  • Pimpinan dan penanggungjawab keuangan desa dan akuntansi desa (semacam Direktur Utama atau Direktur keuangan korporasi) adalah Kepala Desa Permendagri 113/2014.  Bendahara Desa (semacam manajer keuangan dan akuntansi korporasi) melakukan penataan usahaan, pencatatan pembukuan, tutup buku dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan desa sesuai Pasal 35 Permendagri 113/2014. Kepala Desa (semacam CEO korporasi) menetapkan peraturan keuangan desa , administrasi desa, akuntansi desa sesuai UU Desa , petunjuk pelaksanaan UU Desa cq (1) pedoman dan standar desa, (2) pedoman administrasi keuangan desa, (3) pedoman dukungan pendanaan pemerintah – bila ada- sesuai Pasal 113 ayat a dan b UU 6/2014.
  • Kepala Desa Adat menetapkan peraturan keuangan desa adat, administrasi desa, peraturan akuntansi desa sesuai hukum adat dan norma adat istiadat sepanjang tidak bertentangan dengan UU Keuangan Negara dan UU Desa, sesuai pasal 110 UU 6/2014.
  • Kepala desa dipilih langsung oleh penduduk desa sesuai Pasal 34, menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa dengan baik, mengelola keuangan desa dan aset desa dan memberi informasi kepada masyarakat, sesuai Pasal 26 , ayat (4) huruf h, i dan p  UU 6/2014, membuat laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa  kepada Bupati/Walikota sesuai Pasal 27 UU 6/2014.
  • Terkait UU Desa dan petunjuk pelaksanaannya, keuangan desa adalah semua (1)hak dan (2)kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu berupa (3) uang dan (4) barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan pelaksanaan kewajiban Desa umumnya,menimbulkan pendapatan, pembiayaan dan pengelolaan keuangan desa khususnyasesuai Pasal 71 UU Desa no 06/2014. Pendanaan kelurahan dibebankan pada APBD Kebupaten/Kota.
  • Aset desa adalah barang hak milik Desa sesuai UU Desa no 06/2014.Barang milik desa adalah kekayaan desa berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak, sesuai Pasal 1 PP 43/2014 dan 47/2015, yang kemudian harus diklasifikasi secara akuntansi untuk pelaporan LK Desa. Aset kelurahan adalah milik pemerintah daerah kabupaten/kota, sesuai Pasal 11 UU 6/2014. Musyawarah Desa sesuai Pasal 54 ayat (2) UU6/2014 berwenang (1) membentuk BUM Desa, (2) menentukan rencana investasi, (3) pembelian, perolehan, pembangunan aset desa, dan pelepasan, penjualan, donasi, hibah aset desa. Belanja Desa diprioritaskan untuk pembangunan desa untuk meningkatkan kapasitas pelayanan dasar, memenuhi kebutuhan primer desa, pembangunan lingkungan desa dan pemberdayaan masyarakat desa , sesuai Pasal 74 UU 6/2014.
  • Dalam konteks keuangan dan akuntansi desa, tak ada perbedaan entitas desa dan entitas desa adat. Perubahan status kelurahan menjadi status desa , menyebabkan pengakuan awal aset desa yang berasal dari aset/kekayaan kabupaten/ kota. Sebaliknya, perubahan status desa menjadi kelurahan menyebabkan beralihnya status kekayaan desa menjadi kekayaan Kabupaten/Kota sesuai Pasal 100. Kekayaan desa adat menjadi kekayaan desa tatkala desa adat berubah menjadi desa, demikian sebaliknya.
  • Administrasi desa dan akuntansi desa yang sehat akan mengurangi potensi kolusi, korupsi, nepotisme, menerima uang, barang, jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi tindakan atau keputusan pemerrintah desa seperti tertera pada Pasal 51 huruf i UU 6/2014.
  • UU Desa merupakan penjabaran lebih lanjut Pasal 18 ayat (7) dan Pasal 18B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia, khususnya butir 4) Mendorong prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi Desa dan aset Desa guna kesejahteraan bersama, dan 5) Membentuk Pemerintahan Desa yang profesional (berkeahlian dan berkode etik), efisien (kegiatan sesuai rencana dan tujuan), efektif(berhasil mencapai sasaran), terbuka (informasi benar,jujur, tidak diskriminatif tentang pemerintahan desa bagimasyarakat) dan bertanggungjawab (dapat dipertanggngjawabkan kepada masyarakat desa).
  • Untuk Desa Adat, hukum formal dan materiel tentang Desa cq UU Desa dan peraturan pelaksanaan harus diramu dengan hukum adat menjadi hukum efektif desa adat, khususnya terkait (1) harta kekayaan adat cq benda adat sesuai Pasal 97 ayat (2) c, dan (2) hak kewajiban desa terkait perangkat norma hukum adat sesuai Pasal 97 ayat (2) d sepanjang sesuai dengan kaidah hukum NKRI sesuai Pasal 97 ayat (4) b.
  • Kepala desa dipilih langsung oleh penduduk desa sesuai Pasal 34, menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa dengan baik, mengelola keuangan desa dan aset desa dan memberi informasi kepada masyarakat, sesuai Pasal 26 , ayat (4) huruf h, i dan p  UU 6/2014, membuat laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa Bupati/Walikota kepadasesuai Pasal 27 UU 6/2014.
  • Sanksi terhadap pelanggaran standar akuntansi desa – bila standar akuntansi desa telah ada – oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai Pasal 115 ayat n.
  • Dana Desa adalah dana bersumber dari APBN bagi desa, ditransfer melalui APBD kabupaten/kota, digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai Pasal 1 PP 43 tahun 2014 & PP 47 tahun 2015. Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan pemindahbukuan RKUN kepada RKUD Pemda Kabupaten/Kota, lalu pemindahbukuan RKUD Pemda Kabupaten/Kota kepada RKD Pemerintah Desa, sesuai Pasal 15 Permenkeu 93/PMK.07/2015.Penyaluran ke RKD Desa Tahap I dilakukan bupati/walikota setelah menerima Peraturan Desa tentang APBDesa dari Kepala Desa dengan batas waktu paling lambat bulan Maret sesuai Pasal 18 Permenkeu 93/PMK.07/2015.
  • Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana perimbangan diterima kabupaten/kota dalam APBD kabupaten/kota setelah dikurangi DAK.
  • Belanja Desa sesuai Pasal 100 Perpres 43/2014 dan 47/2015 yang ditetapkan dalam APB Desa mencakupi
    1. Belanja penyelenggaraan pemerintahan desa
    2. Pelaksanaan pembangunan desa
    3. Pembinaan kemasyarakatan desa
    4. Pemberdayaan masyarakat desa
    5. Imbalan berbentuk penghasilan tetap & tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa
    6. Kegiatan operasional pemerintahan desa
    7. Tunjangan dan biaya operasional BPD
    8. Insentif rukun tetangga dan rukun warga
  • Pelaksanaan kegiatan dibiayai Dana Desa berdasar Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa dan Pedoman Teknis Bupati/Walikota sesuai Pasal 23 Permenkeu 93/PMK.07/2015.
  • Prioritas penggunaan Dana Desa untuk seluruh desa ditentukan Menteri DPDTT, dengan tekanan pengutamaan pembiayaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai Pasal 21 Permenkeu 93/PMK.07/2015.
  • Urusan pemerintahan konkuren kewenangan daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota dapat diselenggarakan dengan menugasi desa, dengan peraturan Gubernur atau bupati/walikota sesuai Pasal 20 ayat (1) dan (3) UU 23
  • Tambahan tunjangan Kepala Desa dan perangkat Desa berasal dari tanah bengkok sesuai Pasal 100 Perpres 43/2014 dan 47/2015.

HUKUM PENDAPATAN DESA

Jenis pendapatan desa banyak terkait dengan akuntansi desa adalah

  1. Pendapatan asli desa (PADesa), penghasilan berasal dari penerapan wewenang desa untuk memeroleh pendapatan tertentu.
    • Hasil usaha Desa, antara lain bagian laba neto atau surplus BUM Desa ( setara bagian dividen, bagi Desa), hasil tanah kas desa
    • Hasil Aset Desa, hasil tanah bengkok, tambang desa, tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi sesuai Pasal 9 PP 60/2014
    • Swadaya, partisipasi dan gotong royong masyarakat desa
    • Lain-lain pendapatan asli desa, sesuai Pasal 9 PP 60/2014, antara lain pungutan desa sesuai Pasal 9 PP 60/2014. Desa dan Rancangan Pungutan Desa dibentuk berdasar masukan masyarakat desa sesuai Pasal 69 ayat (9) dan (10) UU 6/2014, diajukan kepada Bupati untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa , sesuai Pasal 69 ayat (5) UU 6/2014.  Pendapatan transfer, alokasi APBN berbasis desa sesuai Pasal 113 huruf h UU 6/2014.
  1. Pendapatan Desa bukan PADesa adalah :
    • Pendapatan Dana Desa
    • Bagian hasil pajak daerah kabupaten/ kota dan retribusi daerah
    • Pendapatan hasil Alokasi Dana Desa (ADD)
    • Bantuan Keuangan APBD Provinsi, bantuan bersifat umum atau khusus
    • Bantuan Keuangan APBD kabupaten/kota, bantuan bersifat umum atau khusus
    • Bagian pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan bagian dana perimbangan sesuai Pasal 115 huruf f, yang diterima desa dari kabupaten/kota
    • Pendapatan hibahdan sumbangan tidak terikat yang diterima desa
    • Lain lain pendapatan desa yang sah

HUKUM ASET DESA

Hukum tentang kekayaan desa, aset desa, harta desa banyak berkaitan dengan akuntansi pemerintahan desa umumnya, akuntansi aset tetap desa khususnya.

Aset desa adalah barang hak milik Desa sesuai UU Desa no 06/2014 dan Pasal 1 butir 19 Permendagri 114/2014 .Aset kelurahan adalah milik pemerintah daerah kabupaten/kota, sesuai Pasal 11 UU 6/2014.

Musyawarah Desa  sesuai Pasal 54 ayat (2) UU6/2014 berwenang (1) membentuk BUM Desa, (2) menentukan rencana investasi, (3) pembelian, perolehan, pembangunan aset desa, dan pelepasan, penjualan, donasi, hibah aset desa. Belanja Desa diprioritaskan untuk pembangunan desa untuk meningkatkan kapasitas pelayanan dasar, memenuhi kebutuhan primer desa, pembangunan lingkungan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, sesuai Pasal 74 UU 6/2014.

Perubahan status kelurahan menjadi status desa adat, harus melalui status Desa. Sebaliknya menyebabkan pengakuan awal aset desa yang berasal dari aset/kekayaan kabupaten/ kota, lalu diserahkan kepada desa adat. Sebaliknya, perubahan status desa adat menjadi kelurahan harus melalui status Desa. Proses tersebut menyebabkan beralihnya status kekayaan desa adat menjadi kekayaan desa, selanjutnya diserahkan desa untuk menjadi kekayaan Kabupaten/Kota sesuai Pasal 100 UU 6/2014.

Sejalan dengan PSAP Konstruksi Dalam Pelaksanaan dan PSAP Aset Tetap, Laporan Kegiatan Pelaksanaan Pembangunan aset desa berpotensi menambah aset desa, dengan harga perolehan historis sesuai realisasi biaya dan bukti pembayaran vide Pasal 80 ayat (2) butir a. umumnya, kapitalisasi  sebagai AT Desa sesuai Pasal 82 ayat (3) Permendagri 114/2014 khususnya, karena berumur lebih dari satu tahun buku sesuai Pasal 83 Permendagri 114/2014.

Aset desa antara lain namun terutama terdiri atas :

  1. Tanah desa bersertifikat atas nama desa sesuai Pasal 76 ayat (4) UU 6/2014
  2. Infra struktur dan lingkungkan desa desa seperti jembatan desa, kincir angin sesuai Pasal 80 ayat (4) UU 6/2014
  3. Bangunan milik desa seperti sekolah, tempat ibadah dan lumbung padi berbukti kepemilikan desa, sesuai Pasal 76 ayat (6) UU 6/2014
  4. Inventaris kantor , poliklinik , pasar, pelelangan desa tidak disebut pada UU 6/2014
  5. Mesin tidak disebut pada UU 6/2014
  6. Kendaraan tidak disebut pada UU 6/2014
  7. Kas desasesuai pasal 76 ayat (2), dalam bentuk Rekening Kas Desa sesuai Pasal 91 Perpres 43/2014 danPerpres 47/2015.
  8. Tanah Kas Desa , sesuai Pasal 35 huruf d Perpres 43/2014 dan 47/2015, ditambah tanah desa atau tanah hak milik desa dengan sebutan setempat, tanah bengkok, tanah pecatu, tanah titisara sesuai Permen Desa & PDTT  Nomor 1/2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Skala Desa
  9. Tanah Kas Desa Adat dan Tanah ulayat atau tanah wilayah desa adat ( penjelasan istilah ulayat pada Penjelasan Pasal 103) sesuai pasal 76 ayat (2) UU 6/2014
  10. Prasarana Pasar desa pasal 76 ayat (2) untuk perekonomian desa sesuai Pasal 78 ayat (1) UU 6/2014
  11. Prasarana Pelelangan ikan desa pasal 76 ayat (2) untuk perekonomian desa sesuai Pasal 78 ayat (1) UU 6/2014
  12. Prasarana Pelelangan hasil pertanian desa pasal 76 ayat (2) untuk perekonomian desa sesuai Pasal 78 ayat (1).
  13. Hutan milik desa pasal 76 ayat (2) untuk perekonomian desa sesuai Pasal 78 ayat (1) UU 6/2014, meningkatkan pendapatan desa, meningkatkan kesejahteraan desa, dan meningkatkan taraf hidup penduduk desa, sesuai Pasal 77 ayat (2) UU 6/2014, meningkatkan kualitas hidup dan penanggulangan kemiskinan cq pemenuhan kebutuhan dasar  sesuai Pasal 78 (1) UU 6/2014.  Hutan milik desa adalah endowment, tidak dilaporkan dalam LK Desa, bila ada.
  14. Mata air milik desa pasal 76 ayat (2) untuk ekonomi pertanian desa sesuai Pasal 78 ayat (1) dan Pasal 80  ayat (4) butir c UU 6/2014, meningkatkan pendapatan desa, meningkatkan kesejahteraan desa, dan meningkatkan taraf hidup penduduk desa, sesuai Pasal 77 ayat (2) UU 6/2014, kualitas hidup
  15. Pemandian umum pasal 76 ayat (2) untuk pemenuhan kebutuhan dasar sesuai Pasal 78 (1) UU 6/2014
  16. Aset lain sesuai pasal 76 ayat (2) UU 6/2014, misalnya sarana pembangkit listrik desa, sarana penerima listrik berdasar bantuan dana pemerinth daerah provinsi kepada desa tertinggal sesuai UU 23/2014
  17. Investasi BUM Desa komersial atau nirlaba, terutama pada bidang SDA Desa sesuai Pasal 90 huruf c, ditambah bidang jasa layanan, perdagangan, tabungan, dana bergulir, hibah, bantuan sosial dan lain-lain sesuai Pasal 89 , berbadan hukum atau tidak berbadan hukum PT, CV atau Koperasi sesuai Pasal 87, pendirian BUM Desa berdasar Musyawarah Desa dan Peraturan Desa sesuai Pasal 88 UU 6/2014.
  18. Bagian kepemilikan dan bagian kepemilikan aset kerjasama antar desa sesuai Pasal 92 dan dengan pihak ketiga sesuai Pasal 93 UU 6/2014

PEMBANGUNAN DESA YANG HASILNYA BERPOTENSI MENJADI ASET DESA

Menuju pembentukan aset desa, Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan menjadi fokus perhatian dalam pembangunan desa.

Pasal 6 Permendagri 114/2014 dan Pasal 19 Permen DPDTT Nomor 3/2015 mendaftar bidang pelaksanaan pembangunan desa antara lain mencakupi

  1. Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan desa (Klasifikasi Permendagri)
    • Infrastruktur dermaga / tambatan perahu desa
    • Jalan di dalam pemukiman desa
    • Jalan desa antara permukiman desa dan wilayah pertanian desa
    • Infrastruktur pembangkit listrik mikrohidro dll
    • Infrastruktur lingkungan permukiman desa, misalnya pagar desa, gardu siskamling desa, balai desa
    • Infrastruktur lain, misalnya tanggul penahan abrasi atau longsor, tapal batas NKRI dan bangunan pos polisi perbatasan
  2. Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana & prasarana kesehatan desa(Klasifikasi Permendagri)
    • Prasarana dan sarana air bersih skala desa ; mencakupi prasarana perlindungan mata air cq kubah mata air, kincir angin, sarana pengambilan air bersih cq sumur desa, tangki penimbun air bersih, bak penampung air hujan, pipa distribusi air bersih
    • Sarana& prasarana sanitasi lingkungan hidup; mencakupi tempat mandi dan cuci umum, jamban desa, tempat buangan sampah desa
    • Sarana& prasarana layanan kesehatan desa seperti posyandu,pos kesehatan desa, dan polindes vide keputusan Ketiga, Keputusan Bersama Menteri keuangan, Menteri DPDTT No 900/5356/SJ, No 959/KMK.07/2015 dan No 49/2015 tentang Percepatan Penyaluran, pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015
    • Sarana& prasarana  kesehatan rohani seperti madrasah, surau desa atau masjid desa
  3. Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana & prasarana pendidikan / pelatihan dan kebudayaan desa(Klasifikasi Permendagri)

    • Gedung taman bacaan desa , surat kabardesa, TV desa
    • Gedung taman kanak-kanak, sarana pendidikan usia dini, Taman Manula desa
    • Balai pelatihan desa, balai pemuda desa, balai bibit
    • Sanggar seni dan budaya desa, sasana tari, pencak silat
    • Sarana & prasarana pendidikan dan kebudayaan desa yang lain seperti gedung Pendidikan Usia Dini (PAUD), SD, SMP, SLTA, madrasah, lapangan sepak bola desa
    • Pasar seni desa, sarana wisata seperti tempat parkir wisatawan
  4. Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana & prasarana ekonomi desa (Klasifikasi Permendagri)
    • Prasarana umum pasar desa,kantor pos desa, pasar hewan, pasar ikan, pasar kerajinan desa
    • Pembangunan sarana fisik bagi BUMDesa; BUMDesa Sampah dan Daur Ulang, BUMDDesa Listrik, BUMDesa Air Minum, BUMD Simpan Pinjam Desa, BUMDesa Distribusi Saprodi & Sapronak, BUMDesa Industri Pokok Desa.
    • Penyediaan bibit unggul desa
    • Penggilingan Desa
    • Lumbung Desa
    • Pembukaan/ ekstensifikasi lahan pertanian dan perkebunan desa
    • Pembangunan sarana dan prasarana pengelolaan usaha ekstraktif hutan desa , wisata gunung, pantai laut desa
    • Pembangunan kolam ikan desa, sarana pembenihan ikan desa
    • Pengadaan kapal penangkap ikan milik desa
    • Sarana cold storage desa, sarana proses penggaraman dan pengeringan hasil laut
    • Prasarana desa dalam bentuk tempat pelelangan ikan, pasar kian desa
    • Prasarana bagi tambak garam desa, tambak ikan, tambak udang, prasarana pertanian rumput laut
    • Kandang ternak desa
    • Instalasi biogas, mikrohidro , energi surya, energi angin
    • Pengadaan mesin pakan ternak desa
    • Sarana & prasarana perekonomian desa yang lain
  5. Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana pelindung kelestarian lingkungan hidup desa(Klasifikasi Permendagri)
    • Pembangunan sarana dan prasarana penghijauan desa & kelestarian alam desa, seperti kebun bibit tanaman pelindung
    • Pembanguan terasering desa
    • Pembangunan prasarana perlindungan dan pelestarian hutan bakau, delta sungai, muara sungai , perlindungan laut dan terumbu karang
    • Pembangunan prasarana perlindungan mata air cq kubah mata air, pelestarian hutan diatas mata air
    • Pembangunan tataruang, untuk perlindungan kelestarian daerah ailiran sungai, pembersihan dan pemeliharaan berkala DAS
    • Perlindungan pantai dan terumbu karang
    • Kegiatan pelestarian lingkungan hidup desa lain-lain.

Sejalan dengan Permendagri tersebut di atas, kewenangan lokal skala desa di bidang sarana dan prasarana desa diatur dalam Pasal 11 Permen Desa & PDTT No 1/2015 , berpotensi menjadi aset tetap sebagai berikut :

  1. Pembangunan dan pemeliharaan kantor desa dan balai desa
  2. Pembangunan dan pemeliharaan jalan desa
  3. Pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani
  4. Pembangunan dan pemeliharaan embung desa
  5. Pembangunan energi baru dan terbarukan
  6. Pembangunan dan pemeliharaan rumah ibadah
  7. Pengelolaan pemakaman Desa dan petilasan
  8. Pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan
  9. Pembangunan dan pemeliharaan air bersih skala desa
  10. Pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier
  11. Pembangunan dan pemeliharaan lapangan desa
  12. Pembangunan dan pemeliharaan taman desa
  13. Pembangunan, pemeliharaan dan pengelolaan saluran untuk budidaya ikan
  14. Pengembangan sarana produksi dan prasarana produksi di desa
  15. Pembangunan talud, vide keputusan Ketiga, Keputusan Bersama Menteri keuangan, Menteri DPDTT No 900/5356/SJ, No 959/KMK.07/2015 dan No 49/2015 tentang Percepatan Penyaluran, pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015.

Sejalan dengan Permendagri tersebut di atas, kewenangan lokal skala desa di bidang pengembangan ekonomi lokal desa diatur dalam Pasal 12 Permen Desa & PDTT No 1/2015 yang berpotensi menjadi aset tetap desa sbb :

  1. Pembangunan dan pengelolaan pasar desa dan kios desa
  2. Pembangunan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan milik desa
  3. Pembangunan tempat pelatihan dan pengembangan usaha mikro berbasis desa disamping balai desa
  4. Penyediaan sarana dan prasarana untuk pendayagunaan jasa keuangan mikro berbasis desa
  5. Pembangunan dan pengelolaan keramba jaring apung dan bagang desa
  6. Pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan dengan ukuran sesuai penetapan cadangan pangan desa
  7. Penetapan lahan desa untuk pengembangan benih lokal
  8. Penetapan lahan desa , sarana dan prasarana untuk pengembangan ternak kolektif
  9. Pembangunan dan pengelolaan energi mandiri
  10. Pembangunan sarana dan prasarana untuk pendirian dan pengelolaan BUM Desa
  11. Pembangunan dan pengelolaan tambatan perahu
  12. Pembangunan batas desa untuk pengelolaan padang gembala
  13. Pengembangan sarana dan prasarana wisata desa diluar rencana induk pengembangan pariwisata kabupaten/kota
  14. Pengembangan sarana dan prasarana penunjang sistem usaha produksi pertanian yang bertumpu pada sumber daya desa dan budaya lokal desa

Sejalan dengan berbagai peraturan menteri tersebut di atas, Permen DPDTT nomor 2/2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Keputusan Musyawarah Desa yang berpotensi menjadi aset tetap desa adalah sbb :

  1. Pembangunan pasar antar-desa, sesuai Pasal 73
  2. Pembangunan sarana-prasarana ekonomi antar-desa sesuai Pasal 73
  3. Pembangunan berbasis kerjasama investasi swasta dan desa sesuai Pasal 82, 83 dan 84

Kawasan Khusus dan Kawasan Perbatasan  Antar Negara, sesuai Pasal 360 BAB XVI UU 23/2014

  • Kawasan khusus yang ditentukan Pemerintah Pusat bagi Pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota berkaitan dengan wilayah desa, membutuhkan alokasi APBN di luar Dana Desa untuk fasos fasum kawasan hutan lindung, hutan koservasi, taman laut dll
  • Desa pada wilayah perbatasan antar negara, misalnya tapal batas dan gardu polisi perbatasan.

HUKUM ASAL ASET ATAU PEROLEHAN ASET DESA

  1. Pembelian aset desa bukan kas sesuai Pasal 76 ayat (2), pembangunan lokal dan sektoral aset bukan kas sesuai Pasal 81, pembangunan kawasan desa sesuai Pasal 83 UU 6/2014.
    • Pengadaan barang Desa diatur oleh Peraturan bupati/walikota sesuai Pasal 105 Perpres 43/2014 dan 47/2015.
    • Kekayaan milik Desa berbentuk barang mendapat kode barang sesuai Pasal 107 Perpres 43/2014 dan 47/2015, dapat berbentuk fasos fasum desa sesuai Pasal 112 Perpres 43/2014 dan 47/2015.
    • Barang milik desa dibawah kekuasaan dan tanggungjawab kepala Desa, dapat dihibahkan berdasar peraturan per UU an, dilarang diagunkan sesuai Pasal 107 Perpres 43/2014 dan 47/2015, mempunyai manfaat sosial dan ekonomi bagi desa sesuai Pasal 110 Perpres 43/2014 dan 47/2015.
    • Penambahan atau pelepasan aset desa berdasar Peraturan Desa & musyawarah desa sesuai Pasal 111 Perpres 43/2014 dan 47/2015.
  1. Pembangunan sendiri aset desa
    • Sumber APBN atau APBD, dilakukan kontraktor dan/atau swadaya masyarakat
    • Swadaya masyarakat desa
  1. Penerimaan hibah, sumbangan dan sejenisnya, misalnya (1) aset pemda berada didesa tersebut dihibahkan kepada desa, sesuai Pasal 76 ayat (3) UU 6/2014, atau (2) pengembalian aset desa yang telah diambil alih oleh Pemda kepada desa tersebut sesuai Pasal 76 ayat (5), (3) penerimaan sumbangan/hibah berbentuk tanah wakaf sesuai penjelasan Pasal 76 ayat (2) Huruf b UU 6/2014, dan Pasal 66 huruf c Permendagri 114/2014.
  2. Perolehan aset akibat perjanjian atau kontrak, misalnya diperoleh saat berakhirnya kontrak BOT
  3. Hasil kerjasama Desa, misalnya aset pengelola swasta diserahkan kepada desa pada akhir kerjasama
  4. Perolehan lain aset desa secara hukum, sesuai Pasal 76 ayat (2) UU 6/2014
  5. Pembangunan sarana dan prasarana desa sesuai Pasal 78 ayat (1), hasil percepatan Pembangunan Desa melalui bantuan keuangan dari Pemerintah sesuai Pasal 113 huruf h ,bantuan Pemda sesuai Pasal 114 huruf e , dan Pasal 115 huruf k dan l UU 6/2014.
  6. Perubahan status kelurahan menjadi status desa, menyebabkan pengakuan awal aset desa yang berasal dari aset/kekayaan kabupaten/ kota. Sebaliknya, perubahan status desa menjadi kelurahan menyebabkan beralihnya status kekayaan desa menjadi kekayaan Kabupaten/Kota sesuai Pasal 100 UU 6/2014.
  7. Perubahan status kelurahan menjadi status desa adat, harus melalui status Desa. Sebaliknya menyebabkan pengakuan awal aset desa yang berasal dari aset/kekayaan kabupaten/ kota, lalu diserahkan kepada desa adat. Sebaliknya, perubahan status desa adat menjadi kelurahan harus melalui status Desa. Proses tersebut menyebabkan beralihnya status kekayaan desa adat menjadi kekayaan desa , selanjutnya diserahkan desa untuk menjadi kekayaan Kabupaten/Kota sesuai Pasal 100 UU 6/2014.

HUKUM PENGELOLAAN ASET DESA

  1. Dasar pengelolaan adalah kepastian bernilai ekonomi, berkepastian hukum sebagai aset desa, efektivitas, efisiensi , keterbukaan, dan akuntabilitas untuk kepentingan umum sesui Pasal 77 ayat (1) UU 6/2014 bertujuan
    • Meningkatkan pendapatan desa
    • Meningkatkan kesejahteraan desa
    • Meningkatkan taraf hidup penduduk desa, sesuai Pasal 77 ayat (2) UU 6/2014, dan kualitas hidup
  1. Pemberdayaan masyarakat desa cq peningkatan kualitas pemerintahan desa dan masyarakat desa melalui pendidikan, pelatihan dan penyuluhan, dilakukan Pembina dan Pengawas desa cq Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota cq perangkat daerah, sesuai ayat (3) c Pasal 112 UU 6/2014.
  2. Pendampingan dalam perencanaan desa, pelaksanaan rencana desa dan pamantauan pembangunan desa oleh Pembina dan Pengawas desa cq (1) Pemerintah cq Menteri Dalam Negeri (vide Penjelasan Pasal 112 ayat (1)), (2) Pemerintah Daerah Provinsi cq Gubernur, (3) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota cq perangkat daerah cq camat, sesuai Pasal 112 UU 6/2014.

HUKUM BUM DESA

  • Desa dapat membentuk Entitas BUM Desa dan beberapa desa dapat membentuk Entitas BUM Antar Desa.
  • BUM Desa adalah entitas komersial atau nirlaba mandiri, kerugian BUM Desa ditanggung secara pribadi oleh pelaksana operasional BUM Desa ( setara Direksi PT) sesuai Pasal 139 Perpres 43/2014 dan 47/2015 Perpres 43/2014 dan  47/2015. Dengan demikian,  utang piutang BUM Desa dan pelunasan utang akibat kepailitan BUM Desa  kepada pihak ketiga merupakan tanggungjawab pribadi pelaksana operasional BUM Desa. Seperti pada perseroan terbatas,  Desa bertanggungjawab atas kepailitan BUM Desa sampai sebesar bagian modal desa atau sebesar setoran modal desa yang telah diserahkan kepada pengelola BUM desa. APB Desa tidak terdistorsi kerugian atau defisit ekuitas BUM Desa.
  • Berbagai jenis usaha BUMDesa antara lain
    1. BUMDesa Air Minum Desa
    2. BUMDesa Listrik Desa
    3. BUMDesa Lumbung Pangan Desa
    4. BUMDesa Penyewaan cold storage, AT saprodi, AT sapronak, sarana pengangkutan/transpor, perkakas pesta, gedung pertemuan, kios, toko, gudang bagi UKM, tanah milik BUMDesa
    5. BUMDesa Perdagangan dan Jasa , SBPU pantai, distributor saprodi & sapronak, upadutaniaga atau perantara, pengiriman produksi desa dan hasil pertanian ke pasar-luar desa
    6. BUMDesa Produksi, pabrik es,pabrik asap cair, pengolahan hasil laut, perikanan dan pertanian, sumur bekas tambang sesuai Pasal 22 Permen DPDTT No 4/2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, Pembubaran BUMDesa.
    7. Usaha bersama BUMDesa untuk usaha skala lebih besar seperti usaha kapal desa, wisata lintas desa dll
  • Investasi BUM Desa komersial atau nirlaba- dalam terutama pada bidang SDA Desa sesuai Pasal 90 huruf c UU 6/2014, ditambah bidang jasa layanan, perdagangan, tabungan, dana bergulir , hibah, bantuan sosial dan lain-lain sesuai Pasal 89  , – berbadan hukum atau tidak berbadan hukum PT,CV atau Koperasi- sesuai Pasal 87, pendirian BUM Desa berdasar Musyawarah Desa dan Peraturan Desa sesuai Pasal 88 UU 6/2014.
  • BUM DESA dapat mengambil gagasan atau mengikuti hukum BUMN atau BUMD sepanjang praktis.
  • Pembentukan BUM antar desa dilakukan sesuai Pasal 92ayat (1) dan (6) UU 6/2014.
  • Modal (semacam ekuitas BUM Desa) BUM Desa terdiri atas penyertaan modal Desa dan penyertaan modal masyarakat desa, kekayaan (semacam aset BUM Desa) BUM Desa yang bersumber dari penyertaan modal desa merupakan kekayaan desa yang dipisahkan sesuai pasal 135 Perpres 43/2014 dan 47/2015.
  • BUM desa dapat menerima bantuan berupa sumbangan atau hibah dari luar BUM Desa sesuai Pasal 137 Perpres 43/2014 dan 47/2015.
  • BUM Desa dapat menerima pinjaman (semacam utang dalam akuntansi) dari luar BUM Desa sesuai Pasal 137 Perpres 43/2014 dan 47/2015.
  • BUM Desa dapat mendirikan Unit Usaha BUM Desa (semacam anak perusahaan BUM Desa).
  • Pendampingan dalam perencanaan BUM Desa, pelaksanaan rencana BUM Desa dan pemantauan pembangunan BUM Desa dilakukan oleh Pembina dan Pengawas desa cq Pemerintah cq Menteri Dalam Negeri ( vide Penjelasan Pasal 112 ayat (1)) dalam bentuk petunjuk teknis sesuai Pasal 113 huruf m UU 6/2014, Pemerintah Daerah Provinsi cq Gubernur sesuai Pasal 114 huruf k UU 6/2014,Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota cq perangkat daerah sesuai Pasal 115 huruf m UU 6/2014, semuanya berdasar Pasal 112 UU 6/2014.

HUKUM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

  • Manajer keuangan dan akuntansi (dalam korporasi) adalah bendahara desa, Kepala Desa semacam Direktur Keuangan ( penandatangan SPP) dan/atau Direktur Utama Korporasi (menetapkan berbagai kebijakan dan pedoman keuangan dan pembukuan).
  • Pedoman pembukuan, pedoman pertanggungjawaban bendahara cq laporan pertanggungjawaban ( Pasal 35 Permendagri 113/2014) ditetapkan oleh Kepala Desa melalui Peraturan Desa.
  • Rekening Kas Desa, sebagai sebuah akun bank desa setempat, bersyarat SPP , Bukti Penerrimaan Barang/Jasa ( Pasal 28 ayat (3)) dan kelengkapannya. Bendahara melakukan pencatatan pembayaran sesuai Pasal 30 ayat (3) Permendagri 113/2014. Rekening Kas Desa belum tentu dimiliki Desa terpencil dengan kesulitan geografis  & kondisi infrastruktur Desa sesuai Variabel ke 5 huruf b Lampiran I Permenkeu 93/PMK.07/2015
  • Kas Desa , uang tunai desa, bersyarat bukti transaksi pengeluaran tunai desa sesuai peraturan desa.
  • Buku pembantu Kas, buku pengeluaran kas atas beban anggaran belanja sesuai Pasal 27 ayat (3) berdasar SPP bertandatangan Kepala Desa sesuai Pasal 30 ayat (3) Permendagri 113/2014.
  • Bendahara Desa sebagai Wapu ; Bukti pungut, bukti potong , bukti setor ke Kas Negara, sesuai Pasal 31 Permendagri 113/2014.
  • Untuk hibah, dibutuhkan (1) Bukti transaksi penerimaan bantuan atau hibah,bukti serah terima barang/jasa hibahan, (2) Peraturan Desa tentang penerimaan bantuan, hibah atau semacamnya, (3) Perubahan APB Desa tentang rencana penerimaan bantuan atau hibah, ( sesuai Pasal 34 Permendagri 113/2014.
  • Rancangan APBDesa dievaluasi dan ditetapkan bupati/ walikota secara langsung atau oleh Camat sesuai Pasal 23 ayat (1) menjadi APBDesa sesuai Pasal 23 ayat (2) Permendagri 113/2014.
  • Bendahara desa melakukan penerimaan dan pengeluaran desa melalui rekening kas desa – yaitu rekening koran pada bank setempat- sesuai Pasal 24 ayat (1) Permendagri 113/2014.
  • Penerimaan dan pengeluaran kas melalui Rekening Kas Desamematuhi prosedur perbendaharaan desa dan lengkap berbukti transaksi sesuai Pasal 24 ayat (3) Permendagri 113/2014, antara lain
    1. Peraturan Bupati/walikota tentang Pengadaan Barang Desa, sesuai Pasal 32 Permendagri 113/2014.
    2. Ketetapan bupati/walikota dengan atau melalui camat menjadi APB Desa.
    3. Peraturan Desa tentang APBDesa.
    4. Rincian Anggaran Biaya atas penggunaan biaya tak terduga yang disahkan kepala desa.
    5. Rencana Anggaran Biaya diajukan Pelaksana kegiatan, diverifikasi Sekretaris Desa, disahkan kepala desa sesuai Pasal 27 Permendagri 113/2014.
    6. Pelaksana membuat dan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran atau SPP (dilengkapi Pernyataan Tanggung Jawab belanja dan Bukti Transaksi sesuai Pasal 29 cq Bukti Penerimaan Barang/Jasa vide Pasal 28 ayat (3)), untuk diverifikasi Sekretaris Desa sesuai kaidah Pasal 30 dan disetujui/tandatangani Kepala Desa, sesuai Pasal 30 Permendagri 113/2014.
  • Bendahara desa dilengkapi sarana kasir yaitu Kas Desa, untuk kebutuhan tunai kegiatan pemerintah desa sesuai Pasal 25 ayat (2) Permendagri 113/2014, dengan batas jumlah uang tunai sesuai ketetapan bupati/walikota,  sesuai Pasal 25 ayat (3) Permendagri 113/2014.

SARANA AKUNTANSI DESA YANG DISEDIAKAN OLEH HUKUM DESA

Bentuk baku bukti transaksi, dokumen, laporan desa

  • Format Peraturan Desa tentang APBDesa, Lampiran I vide keputusan Ketiga, Keputusan Bersama Menteri keuangan, Menteri DPDTT No 900/5356/SJ, No 959/KMK.07/2015.
  • Format Laporan Pertanggungjawaban Realisasi pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran tertentu, Pasal 38 Permendagri 113/2014
  • Format Laporan kekayaan Miik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran tertentu
  • Format Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa
  • Format Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, vide Pasal 42 Permendagri 113/2014
  • Format Buku Pembantu Kas Kegiatan vide Pasal 42 Permendagri 113/2014
  • Format Rencana Anggaran Biaya vide Pasal 42 Permendagri 113/2014
  • Format SPP vide Pasal 42 Permendagri 113/2014
  • Format Pernyataan Tanggungjawab Belanja vide Pasal 42 Permendagri 113/2014
  • Format Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa vide Pasal 42 Permendagri 113/2014
  • Format Laporan Pembangunan Desa, vide lampiran Permendagri 114/2014 vide Pasal 87 Permendagri 114/2014.
  • Format Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa sesuai Lampiran IV Pasal 25 Permenkeu 93/PMK.07/2015, dianalisis dan dipantau Bupati/Walikota bersama Laporan SiLPA Dana Desa sesuai Pasal 34 Permenkeu 93/PMK.07/2015 sebagai dasar penyaluran selanjutnya ke Desa tertentu atau pemotongan penyaluran dana desa selanjutnya sesuai Pasal 37 dan 38 Permenkeu 93/PMK.07/2015.

Penatausahaan (Pasal 35 ayat (1)) dan kewajiban tutup buku desa (Pasal 35 ayat (2)) secara bulanan memberi sinyal eksistensi pembukuan atau akuntansi desa, sekurang kurangnya

  1. Buku Bank ; Pembukuan dan Laporan Pertanggungjawaban Rekening Kas Desa (Kas pada Bank), judul Buku Bank sesuai Pasal 36 buruf c Pemendagri 113/2014
  2. Buku Kas Umum ; Pembukuan dan Laporan Pertanggungjawaban Kas Desa ( Kas Di di Bendahara), judul Buku Kas Umum sesuai Pasal 36 huruf a
  3. Buku Pembantu Kas ; buku pengeluaran kas atas beban anggaran belanja sesuai Pasal 27 ayat (3) berdasar SPP bertandatangan Kepala Desa sesuai Pasal 30 ayat (3) Permendagri 113/2014.
  4. Buku Kas Pembantu Pajak ;sesuai Pasal 36 huruf a, karena Bendahara Desa sebagai Wapu ; Bukti pungut, bukti potong, bukti setor ke Kas Negara, sesuai Pasal 31 Permendagri 113/2014.

LAPORAN KEUANGAN DESA SESUAI HUKUM DESA

  1. LRA Desa, Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahunan sesuai Pasal 38sd 41 Permendagri 113/2014.
  2. Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran tertentu, vide Pasal 38 Permendagri 113/2014
  3. Laporan Realisasi Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah Masuk ke Desa, vide Pasal 38 Permendagri 113/2014
  4. Laporan Pertanggungjawaban Rekening Kas Desa Pasal 36 buruf c Permendagri 113/2014
  5. Laporan Pertanggungjawaban Kas Desa Pasal 36 buruf a Permendagri 113/2014
    • Manajer keuangan dan akuntansi (dalam korporasi) adalah bendahara desa, Kepala Desa semacam Direktur Keuangan ( penandatangan SPP) dan/atau Direktur Utama Korporasi (menetapkan berbagai kebijakan dan pedoman keuangan dan pembukuan).
    • Pedoman pembukuan, pedoman pertanggungjawaban bendahara cq laporan pertanggungjawaban ( Pasal 35 Permendagri 113/2014) ditetapkan oleh Kepala Desa melalui Peraturan Desa.
    • Rekening Kas Desa, sebagai sebuah akun bank desa setempat, bersyarat SPP, Bukti Penerrimaan Barang/Jasa (Pasal 28 ayat (3)) dan kelengkapannya. Bendahara melakukan pencatatan pembayaran sesuai Pasal 30 ayat (3) Permendagri 113/2014.
    • Kas Desa, uang tunai desa, bersyarat bukti transaksi pengeluaran tunai desa sesuai peraturan desa.
    • Buku pembantu Kas, buku pengeluaran kas atas beban anggaran belanja sesuai Pasal 27 ayat (3) berdasar SPP bertandatangan Kepala Desa sesuai Pasal 30 ayat (3) Permendagri 113/2014.
    • Bendahara Desa sebagai Wapu ; Bukti pungut, bukti potong , bukti setor ke Kas Negara, sesuai Pasal 31 Permendagri 113/2014.
    • Untuk hibah, dibutuhkan (1) Bukti transaksi penerimaan bantuan atau hibah,bukti serah terima barang/jasa hibahan, (2)Peraturan Desa tentang penerimaan bantuan, hibah atau semacamnya, (3)Perubahan APB Desa tentang rencana penerimaan bantuan atau hibah, ( sesuai Pasal 34 Permendagri 113/2014.

PENUTUP

Makalah dipaparkan dalam rapat KSAP oleh pemakalah, sebagai pembangunan dasar hukum menuju Standar Akuntansi Pemerintahan yang lebih sadar hukum.

Makalah disajikan bagi pejabat pemerintahan, sebagai dasar pembangunan pertanggungjawaban keuangan desa selanjutnya.