HAK ATAS SUNGAI


 

UU baru tentang Hak Pakai atas Sungai mengatur bahwa tiap kabupaten mempunyai hak menyeberangi sungai dalam kabupaten, tiap propinsi berhak melayari sepanjang sungai batas propinsi, pemerintah pusat berhak terbang menyeberangi atau menelusuri sepanjang sungai dengan kewajiban menyediakan anggaran jembatan bagi kabupaten dan anggaran kapal sungai bagi propinsi.