Due Process


Proses Penyiapan (Due Process) SAP

Proses penyiapan SAP merupakan mekanisme prosedural yang meliputi tahap-tahap kegiatan yang dilakukan dalam setiap penyusunan PSAP oleh KSAP.
Proses penyiapan SAP yang telah disepakati ini berlaku umum secara internasional dengan penyesuaian terhadap kondisi yang ada di Indonesia. Penyesuaian dilakukan antara lain karena pertimbangan kebutuhan yang mendesak dan kemampuan pengguna untuk memahami dan melaksanakan standar yang ditetapkan.
Tahap-tahap persiapan, perumusan dan penyusunan SAP dilaksanakan dengan mekanisme dan tahapan sebagai sebagai berikut:

1. Pengidentifikasian topik untuk dikembangkan menjadi draft SAP

Tahap ini merupakan proses pengidentifikasian topik-topik yang berkembang yang memerlukan pengaturan dalam bentuk pernyataan standar akuntansi pemerintahan.

2. Konsultasi topik draft SAP kepada Komite Konsultatif

Topik-topik yang telah diidentifikasi, dikonsultasikan kelayakannya untuk disusun menjadi draft SAP kepada Komite Konsultatif.

3. Riset terbatas

Untuk pembahasan suatu topik, dilakukan riset terbatas terhadap literatur-literatur, standar akuntansi yang berlaku di berbagai negara, praktik-praktik akuntansi yang sehat (best practices), peraturan-peraturan dan sumber-sumber lainnya yang berkaitan dengan topik yang akan dibahas.

4. Penulisan draft SAP

Berdasarkan hasil riset terbatas dan acuan lainnya, Pokja menyusun draft SAP. Draft yang telah selesai disusun selanjutnya dibahas oleh Pokja secara mendalam

5. Pembahasan draft SAP

Draft yang telah disusun dibahas oleh anggota Komite Kerja. Pembahasan ini lebih diutamakan pada substansi dan implikasi penerapan standar. Dengan pendekatan ini diharapkan draft tersebut menjadi standar akuntansi yang berkualitas. Dalam pembahasan ini tidak menutup kemungkinan terjadi perubahan-perubahan dari draft awal yang diusulkan. Pada tahap ini, Komite Kerja juga melakukan diskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyamakan persepsi.

6. Penulisan Draft Publikasian SAP

Draft SAP yang telah dibahas oleh Komite Kerja disusun dalam bentuk Draft Publikasian SAP untuk kemudian dikonsultasikan kepada Komite Konsultatif.

7. Konsultasi Draf Publikasian SAP kepada Komite Konsultatif

Komite Kerja berkonsultasi dengan Komite Konsultatif untuk pengambilan keputusan peluncuran Draf Publikasian SAP.

8. Peluncuran Draft Publikasian SAP

KSAP melakukan peluncuran draft SAP dengan mengirimkan draf SAP kepada para stakeholders, antara lain masyarakat, legaslatif, lembaga pemeriksa, dan instansi terkait lainnya untuk memperoleh tanggapan.

9. Dengar pendapat publik (public hearings)

Dengar pendapat dilakukan dua tahap yaitu dengar pendapat terbatas dan dengar pendapat publik. Dengar pendapat terbatas dilakukan dengan mengundang pihak-pihak dari kalangan akademisi, praktisi, pemerhati akuntansi pemerintahan untuk memperoleh tanggapan/masukan dalam rangka penyempurnaan draft publikasian.
Dengar pendapat publik merupakan proses dengar pendapat dengan masyarakat yang berkepentingan terhadap SAP. Tahapan ini dimaksudkan untuk meminta tanggapan masyarakat terhadap draft SAP.

10. Pembahasan tanggapan atas Draft Publikasian SAP

KSAP melakukan pembahasan atas tanggapan/masukan yang diperoleh dari dengar pendapat terbatas, dengar pendapat publik dan masukan lainnya dari berbagai pihak untuk menyempurnakan draft publikasian.

11. Permintaan pertimbangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Draft publikasian SAP yang telah disempurnakan tersebut, kemudian dimintakan pertimbangan kepada BPK

12. Pembahasan hasil pertimbangan BPK

KSAP melakukan pembahasan atas pertimbangan yang diberikan oleh BPK.

13. Konsultasi dalam rangka finalisasi SAP kepada Komite Konsultatif

Draft SAP yang telah mendapat pertimbangan BPK dikonsultasikan oleh Komite Kerja kepada Komite Konsultatif agar dapat dilakukan tahapan finalisasi SAP.

14. Finalisasi SAP

Tahap ini merupakan tahap akhir penyempurnaan substansi, konsistensi, koherensi maupun bahasa. Finalisasi setiap SAP ditandai dengan penandatanganan draft SAP oleh seluruh anggota KSAP.

15. Pengusulan SAP untuk ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

Komite Konsultatif selanjutnya mengusulkan kepada Presiden draft SAP final melalui Menteri Keuangan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah.