CETAK BIRU AKUNTANSI PNBP


Gagasan Dr Jan Hoesada, KSAP

 PENDAHULUAN

UUD mengatur pungutan oleh negara berbentuk pajak dan pungutan bukan pajak, menjadi dasar UU Pajak dan UU PNBP. Tujuan makalah ini adalah memfasilitasi bahan baku berbagai rancangan peraturan menteri berbentuk Pedoman Akuntansi PNBP, serta sebagai bahan-masukan bagi perencanaan sistem perbendaharaan & komputerisasi PNBP di pemerintahan pusat dan pemerintah daerah.  Sepanjang semester I  tahun 2018, penerimaan negara buka pajak mencapai sekitar Rp.200 Triliun, sehingga pada akhir tahun 2018 berpotensi mencapai sekitar Rp.400 Triliun. Makalah ini adalah tentang Akuntansi Pemerintahan khusus PNBP sebesar sekitar Rp.400 Triliun pertahun APBN.

Dengan asumsi  pertumbuhan ekonomi  5,4%, tingkat inflasi 3,5% dan nilai tukar  Rupiah Rp.13.400/US$, tingkat suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan sebesar 5,2 persen, APBN pendapatan negara 2018 disetujui DPR  sebesar Rp1.894,7 triliun; belanja negara sebesar Rp.2.220,7 triliun, dan defisit APBN 2,19% terhadap PDB (setara dengan Rp.325,9 triliun). Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (APBN TA 2018) diharapkan dapat menjadi instrumen fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus mendukung upaya pengentasan kemiskinan, pengurangan ketimpangan, serta penciptaan lapangan kerja, dengan 3 target. Target pertama ialah optimalisasi pendapatan negara dengan tetap menjaga iklim investasi. Kedua ialah efisiensi belanja dan peningkatan belanja produktif untuk mendukung program prioritas serta ketiga ialah mendorong pembiayaan yang efisien inovatif dan berkelanjutan.

Sumber beridentifikasi Wikipedia menyatakan bahwa APBN adalah wujud dari pengelolaan keuangan negara yang merupakan instrumen bagi Pemerintah untuk mengatur pengeluaran dan penerimaan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.

APBN ditetapkan setiap tahun dan dilaksanakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penetapan APBN dilakukan setelah dilakukan pembahasan antara Presiden dan DPR terhadap usulan RAPBN dari Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Seperti tahun-tahun sebelumnya, pada tahun 2009, APBN ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2009.

Salah satu unsur APBN adalah anggaran pendapatan negara dan hibah, yang diperoleh dari :

  • Penerimaan perpajakan;
  • Penerimaan negara bukan pajak;
  • Penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.

Menyadari pentingnya PNBP, maka kemudian dilakukan pengaturan dalam peraturan perundang-undangan PNBP 2018,  yang sebelumnya diatur melalui :

  • UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  • PP Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  • PP Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu;
  • PP Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  • PP Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Terutang.

Menurut sumber Kontan, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai dengan Juli 2018 sudah mencapai sebesar 74,72% dari target APBN 2018 yang sebesar Rp 275 triliun. Bila dihitung, realisasi PNBP per Juli 2018 sudah mencapai Rp 205,4 triliun.

Dari jumlah itu, realisasi penerimaan PNBP di sektor minyak dan gas (migas) sudah mencapai 86,6% dari target dan sektor non-migas sudah 81,4% dari target. Realisasi PNBP yang cukup tinggi terutama disebabkan oleh kenaikan harga komoditas, khususnya minyak mentah dan batu bara serta penerimaan dari dividen.

Dengan surplus PNBP, total realisasi penerimaan negara tahun ini akan lebih dari target. Pelaksanaan APBN semester pertama tahun 2018 menunjukkan kinerja yang sangat meningkat bila dibandingkan semester pertama tahun 2017. Pada semester pertama ini, defisit turun 36,8 persen, yaitu dari Rp 175 triliun di semester I tahun 2017 menjadi Rp110 triliun di semester I tahun 2018. Pendapatan negara juga tumbuh 16 persen karena didukung kinerja penerimaan perpajakan yang mampu tumbuh 14,3 persen, lebih tinggi dari pertumbuhan semester I tahun 2017 sebesar 9,6 persen. Belanja negara juga meningkat 5,7 persen dibanding tahun 2017 yang tumbuh hanya 3,2 persen. Belanja K/L tumbuh 12,1 persen jauh lebih tinggi dari realisasi pertumbuhan di semester I 2017 sebesar 0,4 persen. Berdasarkan capaian kuartal pertama itu, pemerintah optimistis, defisit anggaran turun ke angka 2,12% dari PDB dari target semula 2,19 persen. Tren positif realisasi APBN semester pertama ini membuat Presiden Jokowi memutuskan untuk tidak mengajukan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P).

Sepuluh kebijakan program prioritas pemerintah yang memengaruhi penyusunan APBN 2018 ini.

  • Pertama, infrastruktur prioritas, yakni penyelesaian program prioritas nasional yang telah dicanangkan dan sedang dikerjakan pada 2018.
  • Kedua, pendidikan dan kesehatan. Alokasi dana yang tepat guna serta pembentukan dana abadi untuk pendidikan.
  • Ketiga, belanja barang. Presiden Jokowi mengimbau agar anggaran yang efisien disesuaikan prioritas nasional.
  • Keempat, subsidi tepat sasaran, dengan memastikan penyaluran tepat sasaran dan 40% diberikan masyarakat terbawah.
  • Kelima, Kebijakan adalah pengentasan kemiskinan, yaitu mengawal program keluarga harapan (PKH) yang capai 10 juta keluarga.
  • Keenam, belanja pertanian, diarahkan mengembangkan tanaman hortikultura, irigasi dan subsidi pupuk tepat sasaran.
  • Ketujuh, Jokowi memerintahkan agar Dana Alokasi Umum menggunakan formulasi yang dinamis sesuai dengan jumlah pendapatan.
  • Kedelapan, Dana Alokasi Khusus sebagai upaya sinkronisasi antardaerah dan antarsumber pendanaan untuk mengatasi kesenjangan pelayanan publik.
  • kesembilan, InstruksiJokowi memerintahkan agar Dana Desa dipakai mengurangi kemiskinan, memperbaiki infrastruktur dan penciptaan lapangan pekerjaan. Untuk GCG Dana Desa, pada tahun 2017 Presiden memerintahkan KSAP menyusun Standar Akuntansi Pemerintahan Desa. Tugas menyusun draft SAP Desa  telah diselesaikan oleh KSAP, telah mendapat pertimbangan dan persetujuan BPK, dan telah diserahkan Kementerian Keuangan kepada Kemenhukham untuk  di-undangkan pada tahun 2018.
  • Kesepuluh, Presiden meminta agar para menteri mengawal Nawacita dengan turun tangan dan memeriksa secara rincian program kerja kementerian agar selesai pada 2018.

Menurut sumber Kontan, kebijakan fiskal dan APBN 2019 dirancang dengan tema “APBN untuk Mendukung Investasi dan Daya Saing melalui Pembangunan Sumber Daya Manusia” dengan tiga strategi sebagai berikut:

  • Pertama, mobilisasi pendapatan yang realistis dengan tetap menjaga iklim investasi.
  • Kedua, peningkatan kualitas belanja agar lebih produktif dan efektif melalui kebijakan value for money untuk mendukung program prioritas.
  • Ketiga, mendorong efisiensi dan inovasi pembiayaan

 

DASAR HUKUM PNBP

Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah   pungutan yang dibayar   oleh  (1) orang  pribadi  atau  (2) Badan,  kepada negara,  karena mereka (1) memeroleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan pemerintah, (2) memeroleh hak pemanfaatan sumber daya dan hak yang dimiliki negara.

Sesuai UUD, PNBP harus dipungut berdasarkan peraturan perundang-undangan.

PNBP adalah pungutan pemerintah yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah, PNBP dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.

Sebagai suatu Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan hukum, dan  menyelenggarakan pemerintahan negara berdasarkan konstitusi, sistem pengelolaan keuangan Negara harus sesuai dengan aturan pokok yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dalam Pasal 23A menyebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan Undang­Undang.

Kepemerintahan membutuhkan dana. Penggunaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara adalah seluruh kegiatan Pemerintah yang dalam pelaksanaannya menggunakan dana   yang  bersumber dari  anggaran pendapatan  dan   belanja negara.

Dana dapat diperoleh dengan pengelolaan kekayaan negara secara lebih baik. Pengelolaan kekayaan negara meliputi perencanaan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindah tanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan/atau pengendalian. Kekayaan negara mencakupi seluruh harta yang dimiliki dan/atau dikuasai negara, termasuk sumber daya alam, baik   bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, dan  dipisahkan maupun tidak dipisahkan.

Disadari bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan  hukum,  tata kelola, pengelolaan keuangan negara, dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2018 yang berlaku efektif  tanggal 23 Agustus 2018.

Hal baru dan/atau perubahan mendasar dalam ketentuan PNBP yang diatur dalam Undang-Undang ini antara lain adalah definisi PNBP, objek dan subjek PNBP Pengaturan tarif PNBP termasuk pengenaan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) Penggunaan, pengawasan, pemeriksaan, keberatan, keringanan, pengaturan kewenangan pengelolaan PNBP di antara Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal (Chief Financial Officer, dan Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang (Chief Operational Officer, di bidang PNBP).

 

TUJUAN AMADEMEN UU PNBP 2018

Penyempurnaan  Undang-Undang PNBP  bertujuan untuk:

  1. Mewujudkan peningkatan kemandirian bangsa dengan mengoptimalkan sumber pendapatan negara dari PNBP guna memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan
  2. Mendukung kebijakan Pemerintah dalam rangka perbaikan kesejahteraan rakyat, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, perbaikan distribusi pendapatan, dan pelestarian lingkungan hidup untuk  kesinambungan antar generasi dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan; dan
  3. Mewujudkan pelayanan Pemerintah yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel, untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta  peningkatan pelayanan kepada Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan meningkatkan akuntabilitas serta  transparansi;
  4. Memastikan dan menjaga ruang lingkup pendapatan di luar  pajak (non­ tax  revenue coverage) yaitu PNBP agar  sesuai dengan paket  Undang­Undang di bidang Keuangan Negara; dan
  5. Mengoptimalkan pendapatan negara dari PNBP guna  mewujudkan kesinambungan fiskal (fiscal sustainability).
  6. Pemberlakuan Undang-Undang ini yang diikuti dengan implementasi secara konsekuen dan konsisten akan menjadikan pengelolaan PNBP semakin profesional, transparan, dan bertanggung

 

HAL HAL PENTING DALAM UU PNBP 2018 BAGI AKUNTANSI PEMERINTAHAN

1. PENGATURAN AKUNTANSI PNBP BERDASAR ENTITAS

  • Instansi Pengelola PNBP adalah instansi yang menyelenggarakan pengelolaan
  • Pengelolaan PNBP adalah pemanfaatan sumber daya dalam rangka tata kelola yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan untuk meningkatkan pelayanan, akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari
  • Instansi Pengelola PNBP terdiri atas Kementerian/Lembaga dan Kementerian yang menjalankan fungsi sebagai Bendahara Umum
  • Terdapat pula PNBP tertentu antara lain PNBP dari Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan, PNBP yang penghitungan dan/atau penetapannya membutuhkan earning process melalui rekening khusus yang dibentuk oleh Menteri, misalnya PNBP dari bagian Pemerintah atas kerja sama sektor minyak dan gas bumi, dan  pengusahaan panas bumi, PNBP yang merupakan pelaksanaan kewenangan Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Instansi Pengelola PNBP dipimpin oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang. Instansi Pengelola PNBP dipimpin oleh Menteri selaku Bendahara Umum Instansi Pengelola PNBP dapat dibantu oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau penagihan PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Instansi Pengelola PNBP wajib melaksanakan pemungutan PNBP berdasarkan jenis dan tarif PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan. PNBP Terutang dihitung oleh Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP atau Wajib Bayar.
  • Instansi Pengelola PNBP dapat mengusulkan penggunaan dana PNBP yang dikelolanya kepada Menteri. Penggunaan dana dapat digunakan oleh Instansi Pengelola PNBP untuk unit-unit kerja  di lingkungannya.
  • Mitra Instansi Pengelola PNBP adalah Badan yang membantu Instansi Pengelola PNBP melaksanakan sebagian kegiatan pengelolaan PNBP yang menjadi tugas Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan penatausahaan dan menyampaikan laporan PNBP kepada Instansi Pengelola PNBP Terutang dihitung oleh Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP atau Wajib Bayar.
  • Subjek PNBP meliputi orang pribadi; dan badan, dalam negeri atau luar negeri yang menggunakan, memperoleh manfaat, dan/atau memiliki kaitan dengan objek PNBP. Subjek PNBP merupakan Wajib Bayar dalam hal memiliki kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  PNBP Terutang dihitung oleh Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP atau Wajib
  • Pemeriksa PNBP melakukan pemeriksaan PNBP kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain serta kegiatan lainnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP. Surat persetujuan atas permohonan keringanan PNBP terhadap kondisi kesulitan likuiditas, diterbitkan oleh pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau  pejabat kuasa pengelola PNBP setelah mendapat pertimbangan aparat pengawasan intern pemerintah atau rekomendasi instansi pemeriksa dan persetujuan

2. PENGATURAN AKUNTANSI BERBASIS PNBP, OBYEK DAN SUBYEK PNBP

  • PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP  dari Wajib Bayar kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan.
  • Terdapat pula PNBP tertentu antara lain PNBP dari Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan, PNBP yang penghitungan dan/atau penetapannya membutuhkan earning process melalui rekening khusus yang dibentuk oleh Menteri, misalnya PNBP dari bagian Pemerintah atas kerja sama sektor minyak dan gas  bumi, dan  pengusahaan panas bumi, PNBP yang merupakan pelaksanaan kewenangan Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Obyek PNBP adalah seluruh aktivitas, hal, dan/atau benda, yang menjadi sumber penerimaan negara di luar perpajakan dan hibah dinyatakan sebagai objek Objek PNBP memiliki kriteria; pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah, penggunaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, pengelolaan kekayaan negara dan/atau penetapan peraturan perundang-undangan.
  • Objek PNBP meliputi pemanfaatan Sumber Daya Alam, pelayanan, pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan, pengelolaan Barang Milik Negara, pengelolaan Dana; dan hak negara l
  • Subjek PNBP meliputi orang pribadi; dan badan, dalam negeri atau luar negeri yang menggunakan, memperoleh manfaat, dan/atau memiliki kaitan dengan objek PNBP. Subjek PNBP merupakan Wajib Bayar dalam hal memiliki kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. PENGATURAN BUKTI AKUNTANSI PNBP

Disamping berbagai bukti transaksi PNBP dalam UU PNBP di bawah ini, banyak bukti transaksi pengembalian PNBP baru yang harus dipertimbangkan dengan mengambil hikmah UU Perpajakan umumnya, Buletin Teknis 24 SAP khususnya.

  • Surat Tagihan PNBP adalah surat dan/atau dokumen yang digunakan untuk melakukan tagihan PNBP Terutang, baik berupa pokok maupun sanksi administratif berupa denda.
  • Surat Ketetapan PNBP adalah surat dan/atau dokumen yang menetapkan  jumlah PNBP Terutang yang meliputi Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Surat Ketetapan PNBP Nihil, dan Surat Ketetapan  PNBP Lebih
  • Penetapan PNBP Terutang wajib dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar. Pada butir lain dalam UU PNBP tersebut diatur kembali sebagai berikut; Penetapan PNBP Terutang wajib dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar dan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib
  • Dalam hal Wajib Bayar tidak setuju atas Surat Tagihan, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan koreksi terhadap Surat Tagihan PNBP secara tertulis kepada Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola
  • Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP memberikan jawaban kepada Wajib Bayar atas permohonan koreksi terhadap Surat Tagihan PNBP.
  • Wajib Bayar dapat mengajukan keberatan kepada Instansi Pengelola PNBP atas, Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Surat Ketetapan PNBP Nihil; atau Surat  Ketetapan PNBP Lebih Keberatan diajukan secara tertulis dengan mengemukakan alasan pengajuan keberatan. Pengajuan keberatan terhadap Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar tidak menunda kewajiban membayar PNBP Terutang. Pembayaran PNBP Terutang paling sedikit sejumlah PNBP Terutang yang telah disetujui oleh Wajib Bayar dalam pembahasan akhir hasil Pemeriksaan PNBP.

  • Sebelum surat keberatan Pengajuan keberatan Wajib Bayar disertai dokumen pendukung yang lengkap dan diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan PNBP. Batas waktu pengajuan, dikecualikan dalam hal Wajib Bayar dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar.
  • Paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah surat keberatan dan dokumen pendukung diterima secara lengkap, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP, mengeluarkan penetapan atas pengajuan Apabila Pimpinan Instansi Pengelola  PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP tidak   mengeluarkan penetapan sesuai jangka waktu, pengajuan keberatan yang diajukan Wajib Bayar tersebut dianggap dikabulkan. Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP yang tidak mengeluarkan penetapan atas pengajuan keberatan sampai dengan jangka waktu yang ditentukan,dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Penetapan oleh pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP atas pengajuan keberatan Wajib Bayar.
  • Dalam hal Wajib Bayar tidak setuju terhadap penetapan atas pengajuan keberatan, Wajib Bayar dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
  • Dalam hal tertentu, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan keringanan PNBP Terutang kepada Instansi Pengelola. Hal  tertentu meliputi:
    • Di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar;
    • Kesulitan likuiditas; dan/ atau
    • Kebijakan
  • Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP dapat menerbitkan Surat Persetujuan atau Surat Penolakan atas permohonan keringanan PNBP Surat persetujuan atas permohonan keringanan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat  (3), meliputi:
    • penundaan;
    • pengangsuran;
    • pengurangan; dan/atau
    • pembebasan
  • Surat persetujuan atas permohonan keringanan PNBP, diterbitkan oleh  Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP setelah mendapat persetujuan
  • Surat persetujuan atas permohonan keringanan PNBP terhadap kondisi kesulitan likuiditas, diterbitkan oleh pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP setelah mendapat pertimbangan aparat pengawasan intern pemerintah atau rekomendasi instansi pemeriksa dan persetujuan

4. ASPEK KEGIATAN OPERASIONAL PNBP YANG BERPENGARUH PADA AKUNTANSI PNBP

4.1. KEGIATAN PENETAPAN TARIF

  • Pemerintah menyusun dan menetapkan tarif berbagai jenis PNBP. Kebijakan Pemerintah dalam penyusunan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Hak Negara Lainnya memperhatikan antara lain program pembangunan nasional dan pengelolaan keuangan Negara.

Tarif atas  jenis PNBP berbentuk:

  • Tarif spesifik;
  • Tarif ad valorem

Tarif ad valorem antara lain tarif yang ditetapkan dengan persentase dan  formula.

Contoh:

10%x dasar perhitungan tertentu.

Dasar perhitungan tertentu antara lain harga patokan, harga jual, indeks harga, atau keuntungan bersih.

Terdapat berbagai rumpun tarif  PNBP:

  1. Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam terdiri atas tarif Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang terbarukan dan tarif   Pemanfaatan sumber Daya Alam yang tak terbarukan.
  2. Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan diatur dengan Undang-Undang dan/atau dalam rapat umum pemegang
  3. Tarif atas jenis  PNBP yang berasal dari Pengelolaan Barang Milik Negara disusun dengan mempertimbangkan nilai guna aset tertinggi dan terbaik, serta kebijakan
  4. Tarif PNBP diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan
  5. Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan terdiri atas tarif pelayanan dasar dan tarif pelayanan non dasar.
  6. Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Dana diatur dengan Peraturan
  7. Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Hak Negara Lainnya diatur dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan/atau Peraturan

4.2.  ASPEK OPERASIONAL PNBP

  • Seluruh PNBP wajib disetor ke Kas
  • Wajib Bayar wajib membayar PNBP Terutang ke Kas Negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri.
  • Dalam hal tertentu, Wajib Bayar dapat melakukan pembayaran PNBP Terutang melalui Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP.
  • Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang  menerima pembayaran PNBP dari Wajib Bayar wajib menyetorkan seluruh  PNBP pada  waktunya ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Wajib Bayar wajib membayar PNBP Terutang paling lambat pada saat jatuh tempo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Wajib Bayar yang tidak melakukan pembayaran PNBP Terutang sampai dengan jatuh tempo dikenai sanksi administratif.
  • Sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) perbulan dari jumlah PNBP  Terutang dan   bagian dari bulan dihitung satu  bulan penuh.
  • Sanksi administratif berupa denda dikenakan untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
  • Pembayaran PNBP Terutang dan penyetoran PNBP ke Kas Negara dilakukan dengan menggunakan dokumen atau sarana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Instansi Pengelola PNBP dapat mengusulkan penggunaan dana PNBP yang dikelolanya kepada Menteri. Penggunaan dana dapat digunakan oleh Instansi Pengelola PNBP untuk unit-unit kerja  di lingkungannya.
  • Dalarn hal Wajib Bayar belurn rnelakukan pernbayaran PNBP Terutang, Instansi Pengelola PNBP rnencatat PNBP Terutang sebagai piutang Instansi Pengelola PNBP wajib mengelola piutang PNBP yang rnenjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang piutang negara. Instansi Pengelola PNBP yang tidak  melaksanakan pengelolaan piutang PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat  (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam hal terjadi kurang bayar terhadap PNBP Terutang, Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP menetapkan PNBP Penetapan PNBP Terutang berdasar pada:
    • Hasil verifikasi dan/atau monitoring oleh Instansi Pengelola PNBP atau  Mitra Instan si Pengelola PNBP;
    • Laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar;
    • Putusan pengadilan; dan/atau
    • Sumber informasi
  • Penetapan PNBP Terutang wajib dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar.
  • Penetapan PNBP Terutang wajib dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar dan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar.
  • Dalam hal Wajib Bayar tidak setuju atas Surat Tagihan, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan koreksi terhadap Surat Tagihan PNBP secara tertulis kepada Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP.
  • Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP memberikan jawaban kepada Wajib Bayar atas permohonan koreksi terhadap Surat Tagihan PNBP.
  • Penetapan PNBP Terutang diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya PNBP.
  • Penetapan PNBP Terutang tetap dapat diterbitkan setelah jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun, dalam hal Wajib Bayar melakukan tindak pidana di bidang PNBP.
  • Instansi Pengelola PNBP dan Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang wajib menatausahakan Penatausahaan PNBP wajib diselenggarakan diwilayah yurisdiksi Indonesia dan disusun dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang Rupiah; dan/atau bahasa asing dengan menggunakan satuan mata uang  asing yang diizinkan oleh Menteri. Dokumen yang menjadi dasar penatausahaan PNBP wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun.
  • Dalam hal Wajib Bayar tidak memenuhi kewajiban dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 000.000,00 (sepuluh juta  rupiah).
  • Dalam rangka pertanggungjawaban PNBP, Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang wajib menyampaikan laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang kepada Instansi  Pengelola PNBP.
  • Laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang paling sedikit memuat jenis, periode, dan jumlah Laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang wajib disampaikan secara periodik paling lama 20 (dua puluh) hari kalender setelah periode laporan tersebut berakhir. Dalam hal Wajib Bayar tidak menyampaikan laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang  sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta  rupiah).
  • Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, Instansi Pengelola PNBP wajib menyampaikan laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana PNBP dalam lingkungan Instansi Pengelola PNBP yang bersangkutan kepada Menteri.
  • Laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana PNBP paling sedikit memuat jenis, periode, jumlah PNBP, dan jumlah penggunaan dana  PNBP.
  • Wajib Bayar dapat mengajukan keberatan kepada Instansi Pengelola PNBP atas, Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Surat Ketetapan PNBP Nihil; atau Surat  Ketetapan PNBP Lebih Bayar.
  • Keberatan diajukan secara tertulis dengan mengemukakan alasan pengajuan Pengajuan keberatan terhadap Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar tidak menunda kewajiban membayar PNBP Terutang. Pembayaran PNBP Terutang paling sedikit sejumlah PNBPTerutang yang telah disetujui oleh Wajib Bayar dalam pembahasan akhir hasil Pemeriksaan PNBP sebelum surat keberatan disampaikan.
  • Pengajuan keberatan Wajib Bayar disertai dokumen pendukung yang lengkap dan diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan Batas waktu pengajuan, dikecualikan dalam hal Wajib Bayar dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar.
  • Paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah surat keberatan dan dokumen pendukung diterima secara lengkap, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP, mengeluarkan penetapan atas pengajuan Apabila Pimpinan Instansi Pengelola  PNBP atau pejabat kuasa  pengelola PNBP tidak mengeluarkan penetapan sesuai jangka waktu, pengajuan keberatan yang diajukan Wajib Bayar tersebut dianggap dikabulkan. Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP yang tidak mengeluarkan penetapan atas pengajuan  keberatan sampai dengan jangka waktu yang ditentukan,dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Penetapan atas pengajuan keberatan WB dilakukan oleh pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP atas pengajuan keberatan Wajib Bayar.
  • Dalam hal Wajib Bayar tidak setuju terhadap penetapan atas pengajuan keberatan, Wajib Bayar dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
  • Dalam hal tertentu, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan keringanan PNBP Terutang kepada Instansi Pengelola Hal  tertentu meliputi:
    • Di luar  kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar;
    • Kesulitan likuiditas; dan/ atau
    • Kebijakan
  • Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP dapat menerbitkan surat persetujuan atau penolakan atas permohonan keringanan PNBP.
  • Surat persetujuan atas permohonan keringanan PNBP meliputi:
    • penundaan;
    • pengangsuran;
    • pengurangan; dan/atau
  • Surat persetujuan atas permohonan keringanan PNBP, diterbitkan oleh  Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP setelah mendapat persetujuan. Surat persetujuan atas permohonan keringanan PNBP terhadap kondisi kesulitan likuiditas, diterbitkan oleh pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP setelah mendapat pertimbangan aparat pengawasan intern pemerintah atau rekomendasi instansi pemeriksa dan persetujuan Menteri.
  • Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP dapat diajukan oleh Wajib Bayar dalam hal terdapat:
    • Kesalahan pembayaran PNBP;
    • Kesalahan pemungutan PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP dari/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP;
    • Penetapan pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa  pengelola PNBP atas pengajuan keberatan PNBP;
    • Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang  tetap;
    • Hasil pemeriksaan instansi pemeriksa;
    • Pelayanan yang tidak dapat dipenuhi oleh Instansi Pengelola PNBP dan /atau Mitra Instansi Pengelola PNBP secara sepihak; dan/ atau
    • Ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP diajukan secara tertulis kepada Instansi Pengelola PNBP. Terhadap permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP  menerbitkan surat persetujuan atau penolakan.
  • Batas waktu permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun sejak terjadinya kelebihan pembayaran Batas waktu permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP tidak melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya putusan pengadilan atau diterbitkannya laporan hasil  pemeriksaan Pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP diperhitungkan sebagai pembayaran dimuka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya. Dalam kondisi tertentu, pengembalian atas kelebihan pembayaran  PNBP dapat diberikan secara langsung melalui pemindah bukuan.
  • Terdapat pula PNBP tertentu antara lain PNBP dari PengelolaanKekayaanNegaraDipisahkan, PNBP yang penghitungan dan/atau penetapannya membutuhkan earning process melalui rekening khusus yang dibentuk oleh Menteri, misalnya PNBP dari bagian Pemerintah atas kerja sama sektor minyak dan gas  bumi, dan pengusahaan panas bumi, PNBP yang    merupakan pelaksanaan kewenangan Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4.3. ASPEK OPERASIONAL AKUNTANSI PNBP

Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan  belanja negara, Instansi Pengelola PNBP wajib menyampaikan laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana PNBP dalam lingkungan Instansi Pengelola PNBP yang bersangkutan kepada Menteri.

Laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana PNBP paling sedikit  memuat jenis, periode, jumlah PNBP, dan jumlah penggunaan dana  PNBP.

Penatausahaan PNBP wajib diselenggarakan diwilayah yurisdiksi Indonesia dan disusun dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang  Rupiah; dan/atau bahasa asing dengan menggunakan satuan mata uang  asing yang diizinkan oleh Menteri.

Dokumen yang menjadi dasar penatausahaan PNBP wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun.

Dalam hal Wajib Bayar belum melakukan pembayaran PNBP Terutang, Instansi Pengelola PNBP rnencatat PNBP Terutang sebagai piutang PNBP.  Instansi Pengelola PNBP wajib mengelola piutang PNBP yang rnenjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  di bidang piutang negara. Instansi Pengelola PNBP yang  tidak   rnelaksanakan pengelolaan piutang PNBP sebagairnana dirnaksud pada ayat  (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalarn hal Wajib Bayar belum melakukan pembayaran PNBP Terutang, Instansi Pengelola PNBP rnencatat PNBP Terutang sebagai piutang PNBP.  Instansi Pengelola PNBP wajib rnengelola piutang PNBP yang rnenjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  dibidang piutang negara. Instansi Pengelola PNBP yang tidak melaksanakan pengelolaan piutang PNBP sebagairnana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BERBAGAI ENTITAS LAPORAN KEUANGAN DAN ENTITAS AKUNTANSI, DAN PEMBAGIAN PERAN DALAM PNBP

1. WACANA RANCANGAN PMK TENTANG ENTITAS PEMERINTAH PUSAT SEBAGAI ENTITAS PELAPORAN LK ATAU ENTITAS AKUNTANSI

Sesuai UUD, PNBP harus dipungut berdasarkan peraturan perundang-undangan.

PNBP adalah pungutan pemerintah yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat diluar penerimaan perpajakan dan hibah, PNBP dikelola dalam  mekanisme anggaran pendapatan dan  belanja   negara.

Instansi Pengelola PNBP adalah instansi yang menyelenggarakan pengelolaan PNBP. Instansi Pengelola PNBP terdiri atas (1) Kementerian/Lembaga dan (2)Kementerian yang menjalankan fungsi   sebagai Bendahara  Umum  Negara. Pengaturan  kewenangan pengelolaan PNBP di antara Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal (Chief Financial  Officer,  dan  Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang (Chief Operational  Officer, di bidang PNBP).

Instansi Pengelola PNBP dipimpin oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang. Instansi Pengelola PNBP dipimpin oleh  Menteri selaku Bendahara Umum Negara.

Instansi Pengelola PNBP dapat dibantu oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau penagihan PNBP   berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. PNBP Terutang dihitung oleh Instansi PengelolaPNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP atau Wajib  Bayar.

2. WACANA RANCANGAN PMK TENTANG ENTITAS PENGELOLA PNBP

Instansi Pengelola PNBP dapat dibantu oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau penagihan PNBP berdasarkan ketentuan peraturan  perundang-undangan.

Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan penatausahaan dan menyampaikan laporan PNBP kepada Instansi Pengelola  PNBP.

Mitra  Instansi Pengelola PNBP adalah  Badan  yang membantu Instansi Pengelola PNBP melaksanakan sebagian kegiatan pengelolaan  PNBP  yang menjadi  tugas Instansi   Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan penatausahaan dan menyampaikan laporan PNBP kepada Instansi Pengelola PNBP. PNBP Terutang dihitung oleh Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP atau Wajib Bayar.

Bentuk Kerjasama pengelolaan PNBP (apakah berbentuk KSO, Pengaturan Bersama, BOT/BTO, atau Sewa) oleh (1) instansi Pengelola PNBP bersama (2) Mitra Instansi Pengelola (dapat berbentuk sebuah Badan), adalah berbagai kegiatan pemanfaatan  sumber  daya milik pemerintah, dalam rangka  tata kelola yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan untuk meningkatkan pelayanan, akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari  PNBP.

Instansi Pengelola PNBP terdiri atas Kementerian/Lembaga dan Kementerian   yang   menjalankan    fungsi    sebagai Bendahara  Umum  Negara.

Instansi Pengelola PNBP dipimpin oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku  pengguna anggaran/pengguna barang.  Instansi Pengelola PNBP dipimpin oleh Menteri  selaku Bendahara Umum Negara. Instansi Pengelola PNBP wajib melaksanakan pemungutan PNBP berdasarkan jenis dan tarif PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan. Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang   menerima pembayaran PNBP dari Wajib Bayar wajib menyetorkan seluruh  PNBP pada waktunya  ke  Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. WACANA PMK TENTANG ENTITAS SUBYEK PNBP

Entitas subjek PNBP meliputi orang pribadi; dan badan, dalam negeri atau luar negeri yang menggunakan, memperoleh manfaat, dan/atau memiliki kaitan dengan objek  PNBP. Subjek PNBP merupakan Wajib Bayar dalam hal memiliki kewajiban membayar PNBP  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan. PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada  Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan.

Penetapan PNBP Terutang wajib dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat    Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar.

Penetapan PNBP Terutang wajib dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP kurang bayar dan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar.

Dalam hal Wajib Bayar tidak setuju atas Surat Tagihan, Wajib Bayar dapat   mengajukan permohonan koreksi terhadap Surat Tagihan PNBP secara tertulis kepada Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP.

Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP memberikan jawaban kepada Wajib Bayar atas permohonan koreksi terhadap Surat Tagihan PNBP.

Penetapan PNBP Terutang diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun  sejak saat terutangnya PNBP.

Penetapan PNBP Terutang tetap dapat diterbitkan setelah jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun, dalam hal Wajib Bayar melakukan tindak pidana di bidang PNBP.

Instansi Pengelola PNBP dan Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang wajib menatausahakan PNBP.

Penetapan oleh pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP atas  pengajuan keberatan Wajib Bayar.

Dalam hal Wajib Bayar tidak setuju terhadap penetapan atas pengajuan keberatan, Wajib Bayar dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Dalam hal tertentu, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan keringanan   PNBP Terutang kepada Instansi Pengelola PNBP. Hal tertentu meliputi:

  1. diluar kemampuan WajibBayar atau  kondisi kahar;
  2. kesulitan likuiditas; dan/ atau
  3. kebijakan

Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP dapat menerbitkan surat persetujuan atau penolakan atas permohonan keringanan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat  (1).

Surat persetujuan atas permohonan keringanan PNBP, meliputi:

  1. penundaan;
  2. pengangsuran;
  3. pengurangan;dan/atau
  4. pembebasan.

Surat persetujuan atas permohonan keringanan PNBP, diterbitkan oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP setelah mendapat persetujuan Menteri.

Surat persetujuan atas permohonan keringanan PNBP terhadap kondisi kesulitan likuiditas, diterbitkan oleh pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP setelah mendapat pertimbangan aparat pengawasan intern pemerintah atau rekomendasi instansi pemeriksa dan persetujuan Menteri.

Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP dapat diajukan oleh  Wajib Bayar dalam hal terdapat:

  1. kesalahan pembayaran PNBP;
  2. kesalahan pemungutan PNBP oleh Instansi PengelolaPNBP dari/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP;
  3. penetapan pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa  pengelola PNBP atas pengajuan keberatan PNBP;
  4. putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  5. hasil pemeriksaan instansi pemeriksa;
  6. pelayanan yang tidak dapat dipenuhi oleh Instansi Pengelola PNBP dan /atau Mitra Instansi Pengelola PNBP secara sepihak; dan/ atau
  7. ketentuan peraturan perundang-undangan. Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP diajukan secara tertulis kepada Instansi Pengelola PNBP. Terhadap permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP,  Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP menerbitkan surat persetujuan atau  penolakan.

Batas waktu permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun sejak terjadinya kelebihan pembayaran PNBP. Batas waktu permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP tidak melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun sejak  ditetapkannya putusan pengadilan atau diterbitkannya laporan hasil  pemeriksaan. Pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP diperhitungkan sebagai pembayaran dimuka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya. Dalam kondisi tertentu, pengembalian atas kelebihan pembayaran  PNBP dapat diberikan secara langsung melalui pemindah bukuan.

Penatausahaan PNBP wajib diselenggarakan diwilayah yurisdiksi Indonesia dan disusun dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata  uang Rupiah; dan/atau bahasa asing dengan menggunakan satuan mata uang  asing yang diizinkan oleh Menteri. Dokumen yang menjadi dasar penatausahaan PNBP wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun. Dalam hal Wajib Bayar tidak memenuhi kewajiban dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Penatausahaan PNBP wajib diselenggarakan diwilayah yurisdiksi Indonesia dan disusun dalam bahasa  Indonesia dengan menggunakan satuan mata  uang Rupiah; dan/atau bahasa asing dengan menggunakan satuan  mata uang  asing yang diizinkan oleh Menteri.

Dokumen yang menjadi dasar penatausahaan PNBP wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun.

Wajib Bayar wajib  membayar PNBP Terutang ke  Kas Negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri.

Dalam hal   tertentu,  Wajib Bayar dapat  melakukan pembayaran PNBP Terutang melalui Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi PengelolaPNBP.

Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang   menerima pembayaran PNBP dari Wajib Bayar wajib menyetorkan seluruh  PNBP pada   waktunya  ke  Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wajib Bayar wajib membayar  PNBP Terutang paling lambat pada saat jatuh tempo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wajib Bayar yang  tidak  melakukan pembayaran PNBP Terutang  sampai  dengan jatuh    tempo dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua  persen) per  bulan dari  jumlah  PNBP Terutang dan   bagian dari bulan dihitung satu  bulan penuh. Sanksi administratif berupa denda dikenakan untuk waktu paling lama  24 (dua puluh empat) bulan.

Pembayaran PNBPTerutang dan  penyetoran PNBP ke Kas Negara dilakukan dengan menggunakan dokumen atau  sarana  lain  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal Wajib Bayar belum melakukan pembayaran PNBP Terutang, Instansi Pengelola PNBP mencatat PNBP Terutang sebagai piutang PNBP.

Penetapan PNBP Terutang wajib dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBPatau Mitra  Instansi Pengelola PNBP dengan menerbitkan dan  menyampaikan Surat Ketetapan PNBP kurang bayar dan  Surat  Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar.

Dalam hal Wajib Bayar tidak  setuju atas  Surat  Tagihan, Wajib Bayar dapat  mengajukan permohonan  koreksi terhadap  Surat   Tagihan PNBP secara tertulis kepada Instansi Pengelola PNBP dan/atau   Mitra Instansi Pengelola PNBP. Instansi Pengelola PNBP danl  atau   Mitra   Instansi Pengelola PNBP memberikan jawaban  kepada  Wajib Bayar atas permohonan koreksi   terhadap    Surat Tagihan PNBP. Penetapan  PNBP Terutang  diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun  sejak  saat  terutangnya PNBP. Penetapan PNBP Terutang  tetap  dapat   diterbitkan  setelah jangka waktu paling lama  10 (sepuluh) tahun, dalam hal Wajib Bayar melakukan tindak pidana di bidang PNBP.

Instansi Pengelola PNBP dan Wajib Bayar  yang menghitung sendiri PNBP Terutang wajib menatausahakan PNBP. Penatausahaan PNBP wajib diselenggarakan diwilayah yurisdiksi Indonesia dan disusun dalam bahasa Indonesia dengan  menggunakan  satuan mata  uang  Rupiah; danl  atau bahasa asing dengan menggunakan satuan  mata uang  asing yang diizinkan oleh Menteri.

Dokumen yang  menjadi dasar  penatausahaan  PNBP wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun.

Dalam hal Wajib Bayar tidak memenuhi kewajiban penatausahaan BNPB, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh  juta  rupiah).

Dalam rangka pertanggungjawaban PNBP,Wajib Bayar yang menghitung   sendiri   PNBP  Terutang wajib menyampaikan:

(1)  laporan  realisasi  PNBP dan

(2) laporan PNBPTerutang kepada Instansi  Pengelola PNBP.

Laporan realisasi PNBP dan  laporan  PNBP Terutang paling sedikit memuat:

  1. Jenis,
  2. Periode, dan
  3. Jumlah

Laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang wajib disampaikan secara  periodik paling lama 20 (dua puluh) hari kalender setelah periode laporan tersebut berakhir.

Dalam hal Wajib Bayar tidak menyampaikan laporan realisasi  PNBP dan laporan PNBP Terutang sampai dengan batas waktu, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta  rupiah).

Penetapan oleh pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP atas  pengajuan keberatan Wajib Bayar.

Dalam hal Wajib Bayar tidak setuju terhadap penetapan atas pengajuan keberatan, Wajib Bayar dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan TinggiTata Usaha Negara.

Dalam hal tertentu, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan keringanan PNBP Terutang kepada Instansi Pengelola PNBP. Hal  tertentu  meliputi:

  1. Diluar  kemampuan  Wajib Bayar atau kondisi kahar;
  2. Kesulitan likuiditas; dan/atau
  3. Kebijakan

Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP dapat menerbitkan surat persetujuan atau   penolakan atas   permohonan keringanan PNBP sebagaimana dimaksud pada  ayat  (1).

Surat  persetujuan   atas    permohonan   keringanan PNBP sebagaimana dimaksud pada  ayat (3), meliputi:

  1. Penundaan;
  2. Pengangsuran;
  3. Pengurangan;dan/atau
  4. Pembebasan.

Surat persetujuan atas permohonan keringanan PNBP,   diterbitkan  oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBPatau pejabat kuasa  pengelola PNBP setelah mendapat persetujuan Menteri.

Surat   persetujuan  atas    permohonan  keringanan PNBP terhadap  kondisi kesulitan  likuiditas, diterbitkan oleh  pimpinan Instansi  Pengelola PNBP atau  pejabat kuasa pengelola PNBP setelah mendapat pertimbangan aparat pengawasan intern pemerintah atau rekomendasi  instansi pemeriksa dan persetujuan Menteri.

Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBPdapat diajukan oleh  Wajib Bayar dalam hal terdapat:

  1. kesalahan pembayaran PNBP;
  2. kesalahan pemungutan PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP dari/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP;
  3. penetapan pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat  kuasa pengelola PNBP atas pengajuan keberatan PNBP;
  4. putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  5. hasil pemeriksaan instansi pemeriksa;
  6. pelayanan yang tidak dapat dipenuhi oleh Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP secara sepihak; dan/ atau
  7. ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permohonan    pengembalian    atas       kelebihan pembayaran PNBP diajukan secara tertulis kepada Instansi Pengelola PNBP.

Terhadap permohonan pengembalian atas  kelebihan pembayaran PNBP,  Pimpinan Instansi Pengelola PNBPatau  pejabat kuasa pengelola PNBP menerbitkan  surat persetujuan atau penolakan.

Batas waktu  permohonan  pengembalian  atas kelebihan pembayaran PNBP tidak melebihijangka waktu 5 (lima)tahun sejak terjadinya kelebihan pembayaran PNBP. Batas waktu permohonan  pengembalian  atas kelebihan pembayaran PNBP  tidak melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun sejak  ditetapkannya putusan pengadilan atau diterbitkannya laporan hasil pemeriksaan pengembalian atas kelebihan pembayaran  PNBP diperhitungkan sebagai pembayaran di  muka atas jumlah PNBPTerutang berikutnya. Dalam kondisi tertentu, pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP dapat diberikan secara langsung melalui pemindah bukuan.

 

INTISARI AKUNTANSI PENDAPATAN NON-PERJAKANAN

Instansi   Pengelola PNBP dan Wajib  Bayar  yang menghitung sendiri PNBP Terutang wajib menatausahakan PNBP. Penatausahaan  PNBP wajib diselenggarakan di  wilayah yurisdiksi Indonesia dan disusun dalam bahasa Indonesia dengan  menggunakan satuan mata  uang  Rupiah; danl  atau bahasa asing dengan menggunakan satuan  mata uang  asing yang diizinkan oleh Menteri. Dokumen yang  menjadi dasar  penatausahaan  PNBP wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun.

Akuntansi pendapatan pungutan mungkin dapat mengambil hikmah Bultek 24 Akuntansi Pendapatan perpajakan, Paragrafr 3.2.1 bultek, menjadi sebagai berikut:

  1. Pengakuan pendapatan pungutan-LO diakui secara akrual atau kas diterima yang mana yang lebih dahulu (cash receipt or receivable on levy, whichever is earlier), sesuai paragraph 19 PSAP 12, dengan atau tanpa dokumen pungutan diwajibkan negara, dalam pilihan self assessment system, withholding assessment system, dan official assessment system
  2. Untuk self assessment system dan withholding assessment system, pengakuan pendapatan pungutan LO pada saat pungutan diterima bendahara, tanpa perlu penerbitan dokumen surat ketetapan dari Negara namun, menggunakan bukti pembayaran pungutan ke kas Negara misalnya Surat Setoran P

Buletin Teknis No.23 Pendapatan Non- Perpajakan Tahun 2017 mengatur

  1. Jenis Pendapatan Non-Perpajakan adalah pendapatan perizinan, pelayanan, pemanfaatan sumber daya alam, investasi, pemanfaatan aset non keuangan, dan pendapatan non perpajakan lain.
  2. IPSAS 9 (Revenue from Exchange Transaction) membagi pendapatan menjadi 3 kelompok yaitu pendapatan pemberian jasa (layanan), penjualan barang dan penggunaan aset pemerintah untuk memeroleh hasil bunga, royalty, deviden dan/atau hasil lain.
  3. IPSAS 23 (Revenue fron Non-Exchange Transaction) mengatur pendapatan perpajakan dan pendapatan transfer yang meliputi pendapatan hibah pendapatan dari penghapusan hutang atau kewajiban denda, pendapatan denda, pendapatan warisan, pendapatan hadiah, pendapatan donasi, penerimaan pendapatan berbentuk barang atau jasa dari konsensi/pinjaman yang diberikan pemerintah.

  1. APBN NKRI membagi pendapatan Negara menjadi pendapatan perpajakan, pendapatan non-perpajakan dan hibah.
  2. APBD membagi pendapatan daerah menjadi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain lain pendapatan asli daerah yang sah.
  3. KSAP menerbitkan buletin teknis pendapatan perpajakan, pendapatan non-perpajakan dan buletin teknis hibah.
  4. Pendapatan non-perpajakan pemerintah pusat dikelola oleh pemerintah pusat sesuai pembagian tugas kepemerintahan pada tingkat kementerian dan lembaga, yang mencakupi juga BLU
  5. Jenis pendapatan dikelompokkan berdasar sumber dan/atau proses timbulnya pendapatan, sebagai tertera di bawah ini.

Pendapatan non-perpajakan pemerintah pusat berdasar hak pungut antara lain meliputi:

  1. Pendapatan sumber daya alam, antara lain:
    • Pendapatan minyak bumi;
    • Pendapatan gas bumi;
    • Pendapatan pertambangan umum;
    • Pendapatan kehutanan;
    • Pendapatan perikanan;
    • Pendapatan pertambangan panas bumi.
  2. Pendapatan bagian laba BUMN, antara lain:
    • Pendapatan laba BUMN perbankan;
    • Pendapatan laba BUMN non perbankan.
  3. Pendapatan PNBP lainnya, antara lain:
    • Pendapatan penjualan sewa;
    • Pendapatan jasa;
    • Pendapatan bunga;
    • Pendapatan kejaksaan dan peradilan dan hasil tindak pidana korupsi;
    • Pendapatan pendidikan;
    • Pendapatan gratifikasi dan uang sitaan hasil korupsi;
    • Pendapatan iuran dan denda;
    • Pendapatan lain-lain.
  4. Pendapatan BLU
  5. Pendapatan hibah

Pendapatan nonperpajakan berdasar hak pungut pemerintah daerah terdiri atas:

Pendapatan retribusi daerah, antara lain terdiri dari:

1)  Retribusi jasa umum

Obyek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Jenis retribusi ini dapat tidak dipungut apabila potensi penerimaannya kecil dan/atau kebijakan nasional/daerah menetepkan untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma.

2)  Retribusi usaha

Obyek retribusi usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh   Pemerintah  Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi:

  1. Pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan/atau,
  2. Pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.

3)  Retribusi perizinan tertentu

Obyek retribusi perizinan adalah pelayanan perizinan oleh pemerintah daerah  kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan

4)  Lain-lain PAD yang sah, merupakan kelompok pendapatan lain yang tidak termasuk dalam kategori pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, jenis pendapatan ini antara lain:

  • Hasil penjualan aset daerah yang tidak dipisahkan;
  • Hasil penjualan aset lainnya;
  • Penerimaan jasa gito;
  • Pendapatan bunga;
  • Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
  • Surplus BLUD
  • Wakaf, sumbangan, hibah, bantuan, hadiah, mendapat hadiah undian atau semacamnya.
  • Pengambilalihan tanah, properti atau harta sipil atau bangunan proyek kerjasama yang ditelantarkan (abandon), pemilik meninggal tanpa ahli waris atau karena kepemilikan tida sah.

5)  Pendapatan Non-Operasional

Pendapatan Non-Operasional mencangkup antara lain surplus penjualan asset non lancer, surpus penyelesaian kewajiban jangka panjang, dan surplus dari kegiatan non operasional lainnya, yang tumpang tindih dengan butir b. di atas (misalnya wakaf).

6)  Pendapatan Perizinan adalah transaksi non pertukaran walaupun sering kali masyarakat penerima izin membayar biaya izin sesuai tarif resmi pemerintah. Contoh bentuk perizinan di keluarkan pemerintah adalah IMB, Izin frekuensi, SIM, IMTA (Izin Mempekerjakan TKA)

Jenis Pungutan Pemerintah Berdasar Sumber

a.  Pendapatan Layanan

Pendapatan layanan mencakupi berbagai jenis layanan pemerintah pusat kepada publik, antara lain layanan kesehatan, layanan pelatihan, layanan pendidikan, layanan imunisasi, pemberian hak paten, pemberian merek, pemberian hak cipta, pemberian visa dan paspor, pemberian layanan peradilan dan pembela proses peradilan.

Pendapatan Layanan Pemerintah Daerah mempunyai beberapa persamaan dengan layanan pemerintah pusat tersebut diatas, ditambah berbagai layanan publik yang tidak diberikan pemerintah pusat, sebagian layanan mewajibkan pembayaran dari penerima layanan misalnya retribusi jasa umum mencangkupi antara lain retribusi pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, penggantian biaya cetak KTP dan AKTA catatan sipil, retribusi pelayanan parkir, retribusi pelayanan pendidikan dan retribusi jasa umum lain.

b.  Pendapatan Retribusi

Retribusi Jasa antara lain retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar grosir dan pasar biasa, retribusi pertokoan, rumah makan, hotel, retribusi tempat pariwisata, retribusi jembatan dan jalan, retribusi tempat tempat perahu, retribusi lading garam, dan lain-lain.

c.  Pendapatan Pemanfaatan SDA

Pendapatan Pemanfaatan SDA (Sumber Daya Alam) dengan atau tanpa kontrak kerjasama, KSO, pengaturan bersama, BOT, atau pola kerjasama yang lain, pendapatan pemerintah dari SDA dapat berbentuk iuran eskplorasi, iuran eksploitasi, royalty, iuran tetap atau iuran tidak tetap terkait luas tanah konsensi pertambangan, perhutanan, perikanan, pertambakan, bagi hasil produksi atau pertambangan, ekspoitasi-pemanfaatan panas bumi, aliran air sungai (PLTA pusat listrik tenaga air, perusahaan pemanfaatan sumber air mineral), pendapatan transfer aset kontraktor kerjasama (K3S) migas, dan berbagai pendapatan Negara terkait SDA misalnya jasa pelayanan bidang geologi dan sumber daya mineral, jasa layanan tekhnologi dan konsultasi eskplorasi/eskploitasi/pemasaran hasil tambang mineral, migas, batu bara, ekspoitasi panas bumi dan tekhnologi paserfasi SDA yang di eskploitasi pihak swasta.

d.  Pendapatan SDA Kehutanan dan Pengelolaan/Pengusahaan Hutan

Pendapatan Kehutanan berupa dana reboisasi, PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan), IHH (Iuran Hasil Hutan), IHPH (Iuran Hak Pengusahaan Hutan), dan IUPH (Iuran Usaha Pemanfaatan Hutan).

e.  Pendapatan Perikanan

Pendapatan Perikanan mencakupi PHP (Pungutan Hasil Perikanan) dan PPA (Pemungutan Perikanan Asing).

f.  Pendapatan Pengusahaan Panas Bumi

Pendapatan Pengusahaan Panas Bumi adalah pendapatan non-perpajakan berdasarkan transaksi pertukaran.

g.  Pendapatan Investasi

Pendapatan Investasi Pemerintah seperti telah diatur dalam PSAP 06.

h.  Pendapatan Pemanfaatan BMN Aset-Non keuangan

Pendapatan Pemanfaatan Aset Non-Keuangan antara lain pemanfaatan BMN/D dalam berbagai bentuk seperti pendapatan sewa, pendapatan KSP (Kerjasama Pemanfaatan), pendapatan BOT (BSG, Bangun Guna Serah) atau BTO (BSG, Bangun Serah Guna), tergolong transaksi pertukaran.

i. Pendapatan Non-Perpajakan Lain

Pendapatan Non-Perpajakan Lain antara lain mencangkupi keuntungan pelepasan/penjualan BMN/D, pendapatan berbentuk denda yang dikenakan oleh pemerintah, pendapatan bunga, penerimaan kembali belanja tahun lalu, penghapusan utang pemerintah berdasar keputusan pengadilan negeri sebagian, sebagian pendapatan pertukaran, sebagian adalah pendapatan non pertukaran.

Kaidah Umum Akuntansi Pendapatan Pungutan – LO

  • Sebagai Kaidah Umum Akuntansi Berbasis Akrual, pendapatan LO diakui pada saat timbulnya hak pemerintah atas pendapatan tersebut atau pada saat aliran masuk sumber daya ekonomi kedalam pemerintahan.
  • Pendapatan izin pada umumnya di catat pada saat penerimaan tunai pemerintah untuk urusan pemberian izin atau pada saat surat tagihan sebagai biaya izin diterbitkan pemerintah (bukan saat diserahkan, apalagi saat diterima surat tagihan), di ukur sesuai dengan jumlah tertagih atau diterima yang menjadi hak pemerintah untuk jasa layanan kesehatan rumah sakit pendapatan diakui pada saat publik menerima bukti pembayaran biaya rumah sakit setelah melakukan biaya pembayaran.
  • Pembayaran uang sekolah atau uang kuliah diakui sebatas periode layanan yang berakhir pada tanggal pelaporan LK, selebihnya diakui uang muka penerima, bukan pendapatan, apabila praktis pengakuan pendapatan eskpoitasi SDA berdasarkan biaya izin diterima, harga pasar bebas volume/unit hasil tambang bagian pemerintah.
  • Pendapatan Non-Perpajakan Migas diakui sesuai realisasi kontrak bagi hasil produksi (production sharing contract), berbasis asaz neto, yaitu setelah dikurangi berbagai kewajiban pemerintah kepada kontraktor.
  • Pendapatan Non-Perpajakan Pertambangan Umum, mempunyai kemiripan dengan pendapatan migas tersebut di atas antara lain meliputi iuran tetap izin usaha pertambangan, royalty atau iuran hasil produksi, jasa layanan pemerintah kepada penambang.
  • Pendapatan Non-Perpajakan Kehutanan antara lain berbentuk pendapatan dana reboisasi, provisi SDA, IHPH, dan IUPH. Berdasarkan, munculnya hak pemerintah atas pendapatan atau kas diterima pemerintah atas pendapatan yang mana yang lebih dahulu.
  • Pendapatan Non-Perpajakan Pengusahaan Panas Bumi diakui pada saat timbulnya hak atau kas diterima yang mana yang lebih dahulu, atas izin usaha, pungutan eksplorasi, pungutan
  • atau bagi hasil eksploitasi bagi hasil panas bumi, dicatat sebesar piutang atau kas yang diterima pemerintah.
  • Pendapatan Investasi diakui dan diukur sesuai PSAP 6 investasi.
  • Pendapatan Pemanfaatan Aset Non-Keuangan yang terdapat dalam neraca pemerintah sebagai properti investasi mengikuti PSAP sewa, KSO, dan pengaturan bersama.
  • Pendapatan Non-Perpajakan Lain seperti pendapatan bunga deposito pemerintah dicatat sesuai PSAK umum.
  • Pendapatan Penghapusan Utang Pemerintah diakui pada saat keputusan pengadilan perkekuatan hukum tetap, batalnya utang pemerintah karena kadaluwarsa secara hukum, surat pembebasan utang dari pihak penagih, nota debit-nota kredit penghapusan utang piutang pemerintah dengan pihak diluar pemerintah (kesepakatan saling hapus utang piutang).
  • Restitusi PNBP mengurangi pendapatan PNBP tahun berjalan piutang pendapatan PNBP harus ditinjau berkala dan di hapuskan, apabila ketertagihan piutang tersebut hilang (pihak tertagih meninggal dunia, perusahaan tertagih tertimpa bencana alam, dll).

 

AKUNTANSI PENGEMBALIAN PUNGUTAN, PIUTANG PUNGUTAN DAN AKUNTANSI KEBERATAN

Tak rotan, akarpun berguna; apabila PP dan/atau PMK & Permendagri sebagai juklak ber-aspek pedoman akuntansi mendukung UU PNBP 2018 belum terbit,  maka wacana dibawah ini dikembangkan bagi praktisi akuntansi pemerintahan.

Apabila buletin teknis PNBP belum secara lengkap mengatur berbagai hal dalam Undang-Undang PNBP 2018 yang terbaru, misalnya akuntansi restitusi pungutan,  maka para praktisi akuntansi pemerintahan dapat menggunakan PSAP tentang Hirarki Rujukan atau Sumber Gagasan Perlakuan Akuntansi yang tidak terdapat pada Buletin teknis 23 PNBP, antara lain mengambil hikmah Buletin Teknis nomor 24 tentang akuntansi pendapatan perpajakan, mungkin, sebagai berikut:

  1. Paragraf7.1.2 dan 3.2.1.3 tentang pengembalian perpajakan
  2. Paragraf2.1 tentang pengakuan pendapatan LO
  3. Contoh 4 pengembalian pendapatan pajak
  4. Contoh 5 tentang pembayaran pajak melalui potongan surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (kompensasi piutang pajak)
  5. Contoh 6 tentang pengapusan piutang pajak berdasar keputusan penghapusan piutang pajak
  6. Contoh 7 pembayaran imbalan bunga pajak, mencangkupi
    • Pembayaran imbalan bunga pajak tanpa kompensasi piutang pajak,
    • Pembayaran imbalan bunga pajak dengan kompensasi piutang pajak.
  1. Contoh 10 tentang pengembalian biaya masuk
  2. Ilustrasi akuntansi pendapatan pajak daerah-LO (4.3.), contoh 3 tentang denda pajak daerah yang diajukan keberatan dan ditolak Ilustrasi akuntansi pendapatan pajak daerah-LO
  3. Ilustrasi akuntansi pendapatan pajak daerah-LO, contoh 4 keputusan keberatan yang menerima keberatan wajib pajak.

Selanjutnya, makalah berwacana dengan menyoroti akuntansi restitusi pungutan, pungutan kurang bayar dan penghapusan piutang PNBP, dalam judul judul di bawah ini.

 

WACANA AKUNTANSI RESTITUSI DAN KURANG BAYAR PUNGUTAN

1.  WACANA AKUNTANSI RESTITUSI PUNGUTAN

Dalam UU PNBP 2018 diatur bahwa permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP dapat diajukan oleh  Wajib Bayar dalam hal terdapat:

  1. Kesalahan pembayaran PNBP;
  2. Kesalahan pemungutan PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP dari/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP;
  3. Penetapan pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa  pengelola PNBP atas pengajuan keberatan PNBP;
  4. Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang  tetap;
  5. Hasil pemeriksaan instansi pemeriksa;
  6. Pelayanan yang tidak dapat dipenuhi oleh Instansi Pengelola PNBP dan /atau Mitra Instansi Pengelola PNBP secara sepihak; dan/ atau
  7. Ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP diajukan secara tertulis kepada Instansi Pengelola PNBP. Terhadap permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP,  Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa           pengelola PNBP menerbitkan surat persetujuan atau  penolakan.

Berdasar UU tersebut di atas, maka gagasan tentang Akuntansi Pengembalian Pungutan berbasis (1) restitusi (pengembalian secara tunai) atau (2) kompensasu dengan piutang negara terhadap W B yang bersangkutan, semoga ditetapkan oleh PMK Akuntansi Pungutan berlaku nasional, mengambil hikmah Paragraf 2.7.1.2

Proses perbendaharaan dan akuntansi Pengembalian Perpajakan pada Bultek 24 Akuntansi Pendapatan Perpajakan sebagai berikut memberi inspirasi, bahwa :

  1. Wajib Bayar menerima dokumen pemberitahuan pungutan bukan pajak yang lebih besar dari kewajiban pungutan wajib bayar.
  2. WB dapat melakukan permohonan prestitusi pada periode munculnya kewajiban pungutan atau periode lain.
  3. Untuk transaksi berulang (recurring) transaksi pengembalian penerimaan Negara diperlakukan sebagai pengurang pendapatan periode terjadi pengembalian .
  4. Otoritas pungutan bukan pajak, sesuai undang-undang, dapat member imbalan bunga untuk keterlambatan pengembalian kelebihan pungutan, imbalan bunga dibayar/diselesaikan diakuntansikan sebagai pengurang pendapatan pungutan.
  5. Kewajiban/pembayaran imbalan bunga otoritas pungutan pemerintah daerah diakui sebagai beban lain-lain.
  6. Surat ketetapan kelebihan penerimaan pungutan atau dicatat sebagai utang Negara kelebihan pembayaran pungutan sebesar nilai surat ketetapan tersebut

Selanjutnya, Sumber 3.2.1.3 tentang pengembalian perpajakan Bultek 24 tersebut memberi inspirasi pengaturan bakalan PMK Pungutan  selanjutnya, sebagai berikut:

  1. WB dapat mengajukan permohonan pengembalian atas lebih bayar pungutan.
  2. Otoritas Pungutan melakukan penelitian/pemeriksaan sebagai dasar membuat Surat Ketetapan Pungutan Kurang Bayar, atau Surat Ketetapan Pungutan lebih bayar atau Surat Ketetapan Pungutan N
  3. Pengembalian bersifat normal dan berulang (recurring) dicatat sebagai pengurang pendapatan pungutan-LO, berdasar berbagai dokumen sumber seperti Surat Ketetapan Pungutan Lebih Bayar atau Surat Penetapan Tarif Pungutan.

Untuk keperluan studi kasus pungutan, Contoh 4 Pengembalian Perpajakan Bultek 24 Akuntansi Pendapatan Perpajakan memberi inspirasi sebagai berikut:

Contoh studi kasus restitusi tunai;

  1. PT PQR mengajukan restitusi pungutan atas Surat Pemberitahuan Pungutan tahun 20X
  2. Kantor Pelayanan Pungutan telah menerbitkan Surat Ketetapan Pungutan Lebih Bayar sebesar 2 M pada tanggal 10 Maret 20X7.
  3. Berdasar surat ketetapan tersebut diatas, diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Penerimaan P
  4. Otoritas membuat Surat Permintaan Membayar Kembali Kelebihan Pungutan sebesar 2 M tanggal 18 Maret 20X7
  5. Surat Perintah Pencairan Dana sebesar 2 M diterbitkan 20 Maret 20X
  6. Jurnal pendapatan LO tanggal 10 Maret 20X7, Debit Pendapatan Pungutan – LO, Kredit Utang Kelebihan Penerimaan Pungutan Rp2M; pada tanggal 18 Maret tidak ada jurnal, 20 Maret 20X7 Debit Utang Kelebihan Pembayaran Pungutan, Kredit akun antara Rp2M
  7. Jurnal pendapatan LRA, tanggal 10 Maret 20X7 tidak ada jurnal, tanggal 18 Maret 20X7 tidak ada jurnal, tanggal 20 Maret 20X7, Debit Pendapatan Pungutan LRA, Kredit akun antara.

Contoh studi kasus pengembalian kelebihan penerimaan pungutan dengan cara kompensasi dengan piutang negara :

Negara ber-utang sebesar kelebihan pungutan kepada WB, bila diakui, maka di catat pada akuntansi Utang Negara cq Kartu Utang WB ybs. Utang negara dapat dilunasi negara dengan (1) restitusi tunai, membayar melalui kas negara kepada WB, atau (2) memperhitungkan utang restitusi tersebut dengan Saldo Piutang Negara kepada WB tersebut.

Mengambil  hikmah dari Contoh 5, Bultek 24 tentang Akuntansi Pendapatan Perpajakan, maka Kompensasi Lebih Bayar Pungutan dengan saldo piutang negara kepada WB tersebut adalah sbb:

  1. PT PQR mengajukan Surat Permohonan Restitusi pungutan atas Surat Pemberitahuan Pungutan tahun 20X5 yang diterima WB .
  2. Kantor Pelayanan Pungutan
    • Menerima Surat Permohonan Restitusi WB ybs.
    • Melihat Catatan Akuntansi Kelebihan Penerimaan Pungutan atau Saldo Utang-Kelebihan Pungutan atas nama WB Pungutan tersebut, menemukan bahwa piutang WB kepada Negara atau utang negara kepada WB sebesar Rp.1,5 M.
    • Melihat catatan akuntansi Piutang Negara cq Kartu Piutang atas Nama WB tersebut, menemukan bahwa Saldo Piutang Negara kepada WB Rp.1,5 M.
    • Memeriksa Surat Permohonan WB, menyetujui dan telah menerbitkan Surat Ketetapan Pungutan Lebih Bayar sebesar 2 M pada tanggal 10 Maret 2017. Berarti Saldo piutang Rp.1,5 M tak cukup untuk kompensasi Rp.2M, sehingga Negara masih berutang Rp.500 juta dan harus membayar tunai-restitusi.
  3. Proses kompensasi piutang pajak Rp 1,5 M dengan penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Penerimaan Pungutan Berbasis Kompensasi dengan Piutang Negara kepada WB.
  4. Otoritas Pungutan membuat Surat Permintaan Membayar Kembali Kelebihan Pungutan sebesar 2M tanggal 15 tahun 20X7
  5. Surat Perintah Kompensasi Kelebihan Penerimaan Pungutan atau Utang kelebihan Pungutan dengan Saldo Piutang Negara Rp. 1,5 M dan Surat Perintah Pencairan Dana sebesar  500 juta diterbitkan 20 Maret 20X7.
  6. Jurnal pendapatan LO 10 Maret 20X7, Debit Pendapatan pungutan LO, kredit Utang Kelebihan Penerimaan Pungutan Rp 2 M; 15 Maret 20X7 untuk pengakuan utang kelebihan penerimaan pungutan dan menurunkan jumlah/saldo pendapatan pungutan tahun berjalan,  lalu jurnal Debit Utang Kelebihan Penerimaan Pungutan,  mengkredit Piutang Pungutan Rp 1,5 M sehingga saldo piutang pungutan menjadi nihil; lalu pada tanggal 20 Maret 20X7  mendebit  Utang Kelebihan Penerimaan Pungutan, dan meng-kredit akun antara Rp 500 Juta untuk pembayaran tunai restitusian.
  7. Tidak terdapat jurnal pendapatan LRA 10 Maret dan 15 Maret 20X7 karena LRA berbasis kas; pada tanggal 20 Maret 20X7, Debit Pendapatan Pungutan-LRA, Kredit akun antara, untuk mencatat pengembalian kelebihan penerimaan pendapatan berbasis tunai saja sebesar Rp 500 juta.

2.  WACANA AKUNTANSI PIUTANG PNBP

Menurut UU PNBP 2018, dalarn hal Wajib Bayar belurn rnelakukan pernbayaran PNBP Terutang, Instansi Pengelola PNBP rnencatat PNBP Terutang sebagai piutang PNBP.  Instansi Pengelola PNBP wajib mengelola piutang PNBP yang rnenjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  di bidang piutang negara. Instansi Pengelola PNBP yang  tidak   rnelaksanakan pengelolaan piutang PNBP sebagairnana dirnaksud pada ayat  (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyusunan Pedoman Akuntansi Piutang PNBP oleh kementerian berdasar pengetahuan tentangt PSAP 13 LO, PSAP Arus Kas, PSAP LRA, Akuntansi Pendapatan-LO dan LRA dalam SAP NKRI, terkait pada Buletin Teknis Kas, Buletin Teknis Piutang, Buletin Teknis Utang dan Buletin Teknis Tuntutan Ganti Rugi.

3.  WACANA PENGHAPUSAN PIUTANG PUNGUTAN

Mengambil hikmah Contoh 6 Bultek 24 Akuntansi pendapatan Perpajakan, di bawah ini di-ilustrasikan studi kasus bagi penghapusan piutamg pungutan :

  1. Kantor pelayanan pungutan tanggal 15 Februari 20X5 menerbitkan surat ketetapan pungutan kurang bayar-nama jenis pungutan kepada WB PT DEV Rp 1,5 M.
  2. Akhir tahun buku kantor pelayanan pajak melakukan penyisihan piutang pungutan (diperkirakan tidak tertagih) atas seluruh saldo piutang pungutan kantor tersebut, berdasar kriteria penyisihan yang ditetapkan oleh hukum, misalnya WB bubar, WB perorangan meninggal dunia tanpa ahli waris, WB membuat pernyataan tidak mampu membayar kewajiban pungutan dan bersedia untuk proses sita harta kekayaan atau kurungan
  3. Kantor pelayanan pungutan mengusulkan penghapusan piutang pungutan kepada menteri keuangan.
  4. Keputusan Menteri Keuangan tanggal 20 Maret 20X7 tentang penghapusan piutang pungutan sebesar Rp 1,5 M
  5. Jurnal penghapusan piutang pungutan LO, 15 Februari 20X5, debit piutang pajak, kredit pendapatan pajak LO Rp 1,5 M berdasar dokumen surat ketetapan pungutan kurang bayar/nama jenis pungutan; 20 Maret 20×7, penghapusan piutang pungutan tidak tertagih, kredit piutang pungutan Rp 1,5 M untuk mencatat penghapusan piutang
  6. Tidak ada jurnal pendapatan LRA berbasis kas, karena transaksi tersebut diatas adalah akrual.

Sebagai catatan, penghapus-tagih dan penghapus-buku-an Piutang Negara harus dilakukan secara amat hati-hati, karena berimplkasi TGR bagi pengambilan keputusan keliru, karena itu sebaiknya merujuk pula pada Bultek Akuntansi TGR produksi KSAP.

4.  WACANA AKUNTANSI BEBAN IMBALAN BUNGA BAGI TERPUNGUT BERLEBIH BAYAR

Apabila pada suatu masa terdapat kebutuhan teknologi akuntansi imbalan bunga yang menjadi beban dan kewajiban Kantor Pelayanan Pungutan, maka Contoh 7 Bultek 24 Akuntansi Pendapatan Perpajakan digunakan sebagai contoh studi kasus di bawah ini :

  1. a.  Pembayaran bunga tanpa kopensasi piutang pungutan

a.1. Kantor Pelayanan Pungutan tanggal 15 Februari 20X5 menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Rp 300 Juta bagi WB Pungutan tertentu.

a.2.  Surat Perintah Membayar (SPM) Imbalan Bunga diterbitkan tanggal 20 Februari 20X5

a.3.   Penerbitan SP 2D imbalan bunga pada tanggal 25 Februari 20X5

a.4.  Jurnal pendapatan LO berbasis akrual, 15 Februari 20×5, Debit Pendapatan Pungutan LO, Kredit Utang Kelebihan Pembayaran Pungutan Rp 300 juta; pada tanggal 20 Februari 20X5 tidak ada jurnal; pada tanggal 25 Februari 20X5, terdapat jurnal Debit Utang Kelebihan Pembayaran Pungutan, dan di Kredit pada akun antara sebesar Rp 300 juta.

a.5.  Jurnal pendapatan LRA berbasis kas, pada tanggal 15 Februari 20×5 dan 20 Februari 20X5 tidak ada jurnal untuk transaksi akrual; pada tanggal 25 februari 20X5, terdapat jurnal Debit Pendapatan Pungutan LRA (untuk mengurang saldo pendapatan LRA), di Kredit akun antara Rp 300 juta

b. Pembayaran bunga pungutan dengan cara kompensasi piutang pungutan

b.1. Kantor Pelayanan Pungutan tanggal 15 Februari 20X5 menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Rp 300 Juta.

b.2.  Dilakukan penerbitan Surat Perintah Kompensasi Imbalan Bunga dengan Piutang Pungutan tanggal 20 Februari sebesar Rp 200 juta

b.3.  Pembayaran imbalan bunga adalah sisanya, setelah kompensasi piutang tersebut,  sebesar 100 juta dibayar tunai bendahara  bayar.

b.4. Jurnal pendapatan LO berbasis akrual 15 februari 20X5, Debit Pendapatan Pungutan LO, Kredit Utang Kelebihan Pembayaran Pungutan Rp. 300 juta, berdasar dokumen Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga dari Kantor Pelayanan Pungutan;  lalu pada tanggal 20 Februari 20X5, Debit Utang Kelebihan Pembayaran Pungutan, dan Kredit Piutang Pungutan Rp 200 juta, untuk menghapus saldo piutang pungutan kepada WB sebagai kompensasi imbalanr bunga; lalu pada tanggal 25 Februari 20X5, Debit Utan Kelebihan Pembayaran Pungutan, Kredit akun antara Rp 100 juta untuk mencatat pembayaran imbalan bunga sisanya (dengan tunai) setelah kompensasi piutang.

b.5.   Jurnal pendapatan LRA berbasis Kas, pada tanggal 15 Februari dan 20 februari 20X5, tidak ada jurnal; pada tanggal 25 Februari 20×5, tidak ada jurnal akrual; pada tanggal 25 Februari 20X5 mencatat pembayaran tunai setelah kompensasi imbalan bunga dengan  piutang pungutan, Debit akun antara, Kredit Pendapatan Pungutan LRA sebesar Rp 200 Juta

5.  ILUSTRASI AKUNTANSI KEBERATAN PUNGUTAN

Ilustrasi mengambil hikmah Contoh 4 Bab Pajak Daerah, Buletin teknis 24 Akuntansi Pendapatan Pajak :

  • Kantor Pelayanan Pungutan menerima surat keberatan dari WB bultek 24 contoh 4 Pajak Daerah
  • Kantor Pelayanan Pungutan menerima Surat Keberatan WB.
  • Kantor Pelayanan Pungutan menerbitkan surat ketetapan pungutan lebih bayar
  • Kantor Pelayanan Pungutan mempersiapkan dokumen SP 2D untuk pembayaran kelebihan pungutan.
  • Jurnal LO, Debit Pendapatan Pungutan (berkurang), Kredit Utang Kelebihan Penerimaan Pungutan Rp 900 ribu untuk pengakuan kelebihan penerimaan pungutan dan jurnal pengurangan pendapatan; pada tanggal 20 September 20X5, Debit Utang Kelebihan Penerimaan  Pungutan, Kredit RK PPKD Rp 900 Juta untuk transaksi pembayaran tunai pengembalian kelebihan penerimaan pungutan
  • Jurnal pendapatan LRA berbasis kas 20 September 20X5, Debit Pendapatan Pungutan LRA, Kredit akun antara Rp 900 ribu

 

KESIMPULAN DAN PENUTUP

Makalah dapat digunakan sebagai bahan baku utama untuk  penyusunan Buletin Teknis Akuntansi PNBP terbitan KSAP, atau PMK dan/atau Permendagri Pedoman Sistem Akuntansi entitas LK terkait PNBP, juga penyusunan Pedoman Akuntansi entitas LK tanpa menunggu PMK atau Permendagri.

 

 

Dengan ingatan tulus kepada pembangunan APBN/D.

 Jakarta, 20 Desember 2018