BUNGA RAMPAI STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN TRIWULAN I TAHUN 2018


Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) adalah sebuah komite independen yang bertugas menyusun Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan pertanggungjawaban keuangan baik oleh Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah. Komite Standar Akuntansi Pemerintahan bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri Keuangan.

Standar Akuntansi Pemerintahan di tetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2015 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Penerapan SAP berbasis akrual  membawa dampak perubahan yang signifikan dalam pelaporan keuangan pemerintah. Untuk itu, KSAP akan terus mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah dalam menerapkan SAP Berbasis Akrual.

Dalam pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan, beberapa kendala pelaksanaan disampaikan kepada KSAP. Sejak SAP pertama kali diterbitkan (PP Nomor 24 Tahun 2005) KSAP menerima cukup banyak pertanyaan melalui surat konsultasi, baik dari Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah. Terhadap berbagai macam kendala/kasus tersebut, KSAP memberikan tanggapannya yang selanjutnya dibukukan dalam Buku Bunga Rampai Studi Kasus Akuntansi Pemerintahan.

Berikut Buku Bunga Rampai Standar Akuntansi Pemerintahan Periode Triwulan 1 Tahun 2018. Melalui Bunga Rampai ini diharapkan masyarakat pengguna SAP dapat memperoleh gambaran mengenai kasus-kasus yang dihadapi oleh pemerintah dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai SAP, sekaligus menjadi referensi bagi masyarakat pengguna dalam menyelesaikan kasus-kasus serupa.