BEDA BELANJA SUBSIDI, BANTUAN SOSIAL DAN HIBAH


Kepada Komite Standar Akuntansi Pemerintahan Di Jakarta Kami dari bagian keuangan Kab.Barito Kuala ingin menanyakan bbrp hal sbb :
Apa perbedaan antara belanja subsidi, bantuan social dan hibah ?

  1. Belanja Modal Bibit Tanaman Perkebunan diperuntukan untuk pembelian bibit tanaman karet yang diberikan kpd masyarakat .apakah ini diklasifikasikan sebagai belanja modal / hibah?
  2. Bantuan Keuangaan Kepada Instansi Vertikal, Belanja ini diperuntukan untuk menunjang tugas unsur Muspida , apakah ini merupakan bantuan social?
  3. Belanja Modal Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi, belanja ini diperuntukan untuk rehabilitasi handil / pendalaman sungai, jadi sebenarnya tidak ada AT, jadi termasuk klasifikasi belanja Modal / blj barang & jasa ?
  4. Kegiatan bintek pembukuan, pelaporan pada bendaharawan khusus penerima berdasarkan klasifikasi fungsi apakah termasuk fungsi pelayanan umum/ fungsi pendidikan ?
  5. Kegiatan penyuluhan pd tokoh masyarakat dlm penyebaran informasi ttg arti pajak & Retrebusi termasuk fungsi pelayanan umum/ fungsi pendidikan ?
  6. Kegiatan “Pendidikan STPDN “termasuk fungsi pelayanan umum/ fungsi pendidikan ?
  7. Kegiatan Diklat PIM TK II & TK III termasuk fungsi pelayanan umum/ fungsi pendidikan ?
  8. Kegiatan Pelaksanaan komunitas Intelejen daerah termasuk fungsi pelayanan umum/ f.Ketertiban & Keamanan ?
  9. Kegiatan rehab kantor perpuskaan dan arsip daerah termasuk fungsi pelayanan umum/ fungsi pendidikan ?
  10. Kegiatan Penyusunan Analisa Situasi Ibu dan Anak termasuk fungsi pelayanan umum/f.Kesehatan ?
  11. Kegiatan pelaksanaan Popda SMP,MTs dan SMA apakah termasuk fungsi Pariwisata & Budaya / f.Pendidikan ? (kegiatan ini dilaksanakan di Diknas)
  12. Kegiatan Penyuluhan TOT HIV,AID, Narkoba dan merokok apakah termasuk fungsi Pariwisata & Budaya / f.Pendidikan ? (kegiatan ini dilaksanakan di Diknas)

MAS ARYANSYAH” mas_aryansyah@yahoo.co.id

Jawab:

Memang dalam PSAP 02, Komite tidak secara spesifik memberikan definisi atau batasan mengenai ketiga jenis belanja yang ditanyakan.
Belanja subsidi merupakan anggaran pemerintah yang dialokasikan kepada pabrikan dengan maksud membantu biaya produksi supaya harga jual terjangkau oleh masyarakat. Anggaran ini terutama untuk “Public Service Obligation” yang harga jualnya diintervensi oleh pemerintah.
Belanja Bantuan Sosial adalah anggaran yang dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sosial, sebagai amanat UUD untuk memelihara fakir miskin, orang-orang terlantar dan sebagainya. Anggaran ini dapat disalurkan melalui lembaga yang menyelenggarakan fungsi sosial atau diberikan langsung kepada individu yang bersangkutan.
Belanja hibah adalah bantuan secara Cuma-Cuma, tidak mengikat, sukarela dan diberikan secara selektif kepada pemerintah lain atau lembaga. Belanja ini dapat diberikan dlam bentuk uang, jasa atau barang.
Pembagian belanja berdasarkan fungsi mempunyai kriteria sendiri. PSAP tidak merinci lebih lanjut tetapi dapat mengacu ke Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003.

  1. Pengadaan Bibit tanaman yang akan dibagikan kepada masyarakat merupakan belanja barang dan jasa, bukan belanja modal atau hibah.
  2. Bantuan keuangan agar digunakan dengan mengacu pada PP 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  3. Belanja pemeliharaan bukan belanja modal. Hal ini bisa dirujuk ke paragraf 50-52 PSAP 07. Hanya belanja yang dapat menambah umur atau kapasitas yang dapat diakui sebagai belanja modal, yang akan menambah milai aset tetap.
  4. Kegiatan bintek pembukuan, pelaporan pada bendaharawan khusus penerima , termasuk fungsi pelayanan umum.
  5. Kegiatan penyuluhan pd tokoh masyarakat dlm penyebaran informasi ttg arti pajak & Retrebusi termasuk fungsi pelayanan umum.
  6. Kegiatan “Pendidikan STPDN “termasuk fungsi fungsi pendidikan.
  7. Kegiatan Diklat PIM TK II & TK III termasuk fungsi fungsi pendidikan
  8. Kegiatan Pelaksanaan komunitas Intelejen daerah termasuk fungsi Keamanan dan Ketertiban.
  9. Kegiatan rehab kantor perpuskaan dan arsip daerah termasuk fungsi pelayanan umum.
  10. Kegiatan Penyusunan Analisa Situasi Ibu dan Anak termasuk fungsi Kesehatan.
  11. Kegiatan pelaksanaan Popda SMP,MTs dan SMA apakah termasuk fungsi Pariwisata & Budaya.
  12. Kegiatan Penyuluhan TOT HIV,AID, Narkoba dan merokok apakah termasuk fungsi kesehatan.