AKUNTANSI PEMERINTAHAN BUKTI RIGHT


Dr. Jan Hoesada

jun2

PENDAHULUAN

Makalah disusun untuk menyambut emisi  Bank Jabar berbentuk Bukti Right .

Makalah tidak membahas akuntansi komersial versi SAK, SAK ETAP dan SAK Syariah umumnya, makalah tidak membahas akuntansi Bukti Right bagi Bank Jabar sebagai emiten pada khususnya. Karena tidak diminta pengundang, makalah tidak membahas akuntansi Obligasi Bank Jabar pada pembukuan Pemda.

 

PENGERTIAN BUKTI RIGHT DI  PM NKRI

  1. Right Issue adalah dokumen hak beli terlebih (preemptive right) dahulu bagi PS yang ada dengan harga tertentu. Sebagai underlying instrumen atau derivative, Bukti Right adalah dokumen tentang Hak istimewa (biasanya bagi PS) untuk memesan efek (yang pada umumnya IPO saham, bukan obligasi) terlebih dahulu (HMETD) pada harga ditetapkan (fix price) selama sebuah periode waktu tertentu. Bila belum dibayar, bukti right dibayar sekaligus oleh pembeli saham – yang pada umumnya adalah pemegang saham – dengan harga khusus tersebut. Karena itu, PS yang tidak mengeksekusi Bukti Right diterima, mengalami delusi saham.Contoh perolehan saham dengan Bukti Right :Bila harga pasar saham Rp2.000, harga Bukti Right Rp200, harga khusus saham bagi pemegang Bukti Right Rp1.500, maka pemegang Bukti Right membayar saham dibeli seharga Rp1.500 + Rp200 saja, bukan harga pasar Rp2.000.Bila harga pasar saham semula Rp2000 turun menjadi Rp1.200, harga Bukti Right Rp200, harga khusus saham bagi pemegang Bukti Right tetap Rp1.500, maka pemegang Bukti Right membayar saham dibeli seharga Rp1.500 + Rp.200, bukan harga pasar Rp1.200.Pemegang Saham sebagai pemegang Bukti Right
    • Bila tidak mengeksekusi Bukti Right, menderita delusi saham, karena fisik kepemilikan jumlah saham secara relatif (dalam %) terhadap jumlah saham beredar menjadi menurun, % hak dividen menurun, % hak suara pada RUPS menurun, mungkin juga posisi sebagai PS mayoritas berisiko hilang.
    • Bila menjual Bukti Right kepada PS lain, maka disamping kerugian tersebut diatas, senjang suara dengan PS yang membeli Bukti Right tersebut menjadi makin besar. PS Pelepas Bukti Right makin tak berdaya pada RUPS, PS Pembeli Bukti Right makin berjaya pada RUPS.
    • Untuk menghindari delusi, PS pemilik Bukti Righta mengeksekusi bukti right menjadi saham. Pada saat harga saham anjlok, harga beli termasuk  harga bukti right  berisiko lebih tinggi dari harga pasar saham yang berlaku  di bursa sekunder. Selisih harga pasar dan harga beli adalah kerugian atau “ongkos” anti delusi PS tersebut.
  2. Bukti Right diperdagangkan di Pasar Sekunder, pemilik Bukti Right dapat menjual investasi dalam bentuk Bukti Right dengan keuntungan (capital gain) atau kerugian pelepasan (capital loss) hanya kepada PS lain. Bukti Right memiliki harga pasar Bukti Right di pasar sekunder, yang mungkin berbeda dengan harga emisi perdana Bukti Right.
  3. Kepemilikan Bukti Right sampai melewati tanggal jatuh tempo tidak dieksekusi Bukti Right Kadaluwarsa, harus dihapus buku oleh pembeli/pemilik Bukti Right sebesar nilai Buku Bukti Right tidak dapat dieksekusi.

jun3

AKUNTANSI BUKTI RIGHT PADA STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN

Tidak ada akuntansi khusus bagi Bukti Right pada SAP. Lampiran I.07 PSAP 06  tentang Akuntansi Investasi pada PSAP 06 PP 71/2010 Standar Akuntansi Pemerintahan, menjelaskan :

  1. Kewajiban Entitas Akuntansi/Pelaporan LK
    • Pemerintah Daerah wajib menerapkan akuntansi Bukti Right sesuai Paragraf 4 versi Lampiran I.07 PSAP 06  tentang Akuntansi Investasi pada PSAP 06 PP 71/2010 Standar Akuntansi Pemerintahan.
  1. Pengelompokan berbasis maksud hati
    • Bukti right merupakan investasi jangka pendek apabila dimaksud untuk digunakan dalam jangka waktu setahun sejak tanggal neraca akhir tahun perolehan Bukti Right. Bila Bukti Right dibayar sekaligus dengan harga pembelian saham pada saat eksekusi pembelian saham, pada saat perolehan hak atau Dokumen Bukti Right; dicatat; Debit Investasi – Bukti Right, Kredit – Utang Jangka Pendek – Bukti Right. Pada waktu eksekusi perolehan saham, di Debit Investasi – Saham sebesar harga penebusan saham diperoleh, Debit – Utang Bukti Right sebesar harga bukti right, Kredit Investasi Bukti Right untuk menghapus investasi Bukti Right.
    • Bukti Right merupakan investasi jangka panjang apabila dimaksud untuk digunakan dalam jangka waktu lebih dari setahun kemudian sejak tanggal neraca akhir tahun perolehan Bukti Right.
    • Rasanya Bukti Right tidak mungkin menjadi Investasi Permanen karena batas waktu eksekusi.
  1. Dalam kasus ini, Bukti Right hanya dapat diperoleh oleh PS Bank Jabar.
    • Pemerintah daerah yang menjadi pemegang saham utama Bank Jabar adalah pihak terasosiasi, sesuai Paragraf 5. Pemerintah Daerah pemilik Bank Jabar tersebut diizinkan hukum NKRI untuk membeli Bukti Right Perusahaan Asosiasi cq Anak Perusahaan Pemda, namun PSAP Investasi tetap berlaku bagi Pemda tersebut secara arms length principle. Tidak terlihat masalah hubungan istimewa atau masalah akuntansi pihak berelasi karena pemilik Bank Jabar harus mengikuti aturan perolehan (pembelian) Bukti Right Bank Jabar secara transparan. Demi hukum, tak ada keistimewaan harga dan syarat pembayaran lebih lunak bagi pemilik Bank Jabar yang membeli Bukti Right, karena itu arms lenght transaction emiten dan pemda dijamin terjadi.
  1. Harga Perolehan Bukti Right Tangan Pertama
    • Sesuai Paragraf 6, judul Biaya Investasi, pencatatan harga perolehan Bukti Right oleh Pemerintah Daerah sebagai pembeli. Bukti Right mencakupi seluruh nilai uang yang terutang dan/atau dikeluarkan Pemda untuk memeroleh Bukti Right tersebut, antara lain
      • Pernyataan pengakuan utang atau pembayaran tunai pada emiten sebesar Jumlah Bukti Right X harga resmi Bukti Right
      • Komisi upadutaniaga (broker) yang ditugasi untuk membeli, rasanya tidak ada
      • Biaya legal transaksi perolehan, rasanya tidak ada
      • Biaya transaksi dipungut Kompartemen PM OJK, bila ada
  1. Harga Perolehan Bukti Right Tangan Kedua
    • Pembeli Bukti Right sebagai tangan kedua adalah PS Bank Jabar juga, jadi jual beli Bukti Right hanya boleh antar PS Bank Jabar
    • Sesuai Paragraf 6, judul Biaya Investasi, pencatatan harga perolehan Bukti Right oleh Pemerintah Daerah  sebagai tangan kedua dari pemerintah pemilik Bukti Right tangan pertama, harga perolehan Bukti Right mencakupi seluruh nilai uang yang terutang dan/atau dikeluarkan Pemda untuk memeroleh Bukti Right tersebut, antara lain
      • Pernyataan pengakuan utang atau pembayaran tunai pada emiten sebesar Jumlah Bukti Right X harga resmi Bukti Right
      • Komisi upaduta niaga (broker) yang ditugasi untuk membeli, rasanya tidak ada
      • Biaya legal transaksi perolehan, rasanya tidak ada
      • Biaya transaksi dipungut Kompartemen PM OJK, bila ada
  1. Bukti Right Secara Khusus Tidak Diatur Oleh PSAP 6 Investasi
    • Menyimak definisi investasi pada Paragraf 6, ternyata Bukti Right tak pernah disebut oleh SAP. Karena itu manfaat atau tujuan perolehan Bukti right tidak disebutkan secara spesifik pada definisi investasi, ditafsir oleh pemakalah sbb : Manfaat harga khusus obligasi Bank Jabar dengan eksekusi bukti right menyebabkan penghasilan bunga atas obligasi dan/atau pencairan obligasi jatuh tempo secara relatif memberi manfaat ekonomi lebih besar bagi pemda pemilik bukti right. Investasi dibuktikan dengan dokumen Bukti Right sesuai Paragraf 8, sebuah hak membeli obligasi Bank Jabar pada bingkai waktu khusus dengan harga khusus.
  1. Akuntansi Maksud Hati
    • Bukti right tak mungkin dibukukan sebagai investasi permanen karena berbatas waktu kadaluwarsa.
    • Di duga Bukti Right wajib dieksekusi dalam tempo segera setelah perolehan Bukti Right, sehingga default masuk Investasi Jangka Pendek.
    • Namun demikian, penggolongan akuntansi investasi mempertimbangkan tiga hal sebagai berikut. Investasi Bukti Right digolongkan berdasar
      • Maksud hati eksekusi Bukti Right dalam tempo setahun atau kurang (Investasi Jangka Pendek, sesuai Pragraf 10), atau lebih dari setahun sejak tanggal neraca tahun pembelian (Investasi Jangka Panjang Non Permanen, sesuai paragraf 13),
      • Maksud hati menjual kembali Bukti Right dalam tempo setahun atau kurang (Investasi Jangka Pendek, sesuai Paragraf 10) kepada PS lain, atau lebih dari setahun sejak tanggal neraca tahun pembelian (Investasi Jangka Panjang Non Permanen) kepada PS lain, yang dibatasi oleh
      • Periode berlaku hak eksekusi menjadi obligasi atau hak jual kembali (window) Bukti Right, bila butir 3 berjangka lebih pendek. Maksudnya, bila batas eksekusi (window) kurang dari setahun setelah tanggal neraca akhir tahun berjalan, maka bukti right tak mungkin masuk investasi jangka panjang.

 

PENGAKUAN INVESTASI BUKTI RIGHT

  • jun4Akuntansi perolehan Bukti Right sebagai aset perlu dilakukan karena Bukti Right dapat di jual kepada PS lain. Agar supaya dapat dijual, Bukti Right di catat sebagai investasi, kemudian Bukti Right dijual kepada PS lain.
  • Apabila Bukti Right dimaksudkan dibayar sekaligus bersama saham yang ditebus, maka pada perolehan Bukti Right dicatat, Debit Investasi – Bukti Right, Kredit Utang – Bukti Right.

 

PELEPASAN INVESTASI  BUKTI RIGHT KEPADA PS LAIN

  • Pada waktu di jual kepada PS lain, Pemda pemilik Bukti Right menjurnal
    • Debit Utamg – Bukti Right, Debit Kas bila harga jual Bukti Right lebih besar dari harga ditetapkan, Kredit Investasi Bukti Right, Kredit Keuntungan Penjualan Bukti Right sesuai Paragraf 42.
    • Debit Utang-Bukti Right, Debit Kerugian pelepasan Bukti Right sesuai Paragraf 42 dimana harga jual Bukti Right lebih kecil dari harga perolehan ditetapkan, Kredit Investasi – Bukti Right.

 

PENGUKURAN  INVESTASI  BUKTI RIGHT

  1. Bila pasar Bukti Right aktif, dan bila terdapat harga pasar Bukti Right di pasar sekunder. Sesuai Paragraf 23, perolehan Bukti Right berdasar nilai wajar Bukti Right diproksi harga pasar aktif Bukti Right ditambah biaya perolehan lain seperti pungutan transaksi oleh OJK. Sebagai misal, Harga Bukti Right ditetapkan perusahaan bagi PS adalah 200, harga pasar aktif bukti right adalah 300, dan Pungutan Transaksi oleh OJK adalah 20 maka jurnal perolehan Bukti Right adalah Debit Investasi Bukti Right 320, Kredit hutang Bukti Right 200, Kredit Keuntungan Investasi Bukti Right 100, Kredit Kas 20.
  2. Bila pasar tidak aktif, harga perolehan adalah harga resmi Bank Jbar penerbit Bukti Right ditambah Beban Pungutan OJK, Komisi dan biaya perolehan lain.

 

PENILAIAN INVESTASI BUKTI RIGHT

Sesuai Paragraf 36, pada tanggal neraca, Bukti Right dinilai dengan Metode Nilai Bersih Yang Dapat Direalisasikan karena akan dilepas kembali atau dikonversi kedalam harga perolehan saham.

 

PENGUNGKAPAN PADA CALK UNTUK BUKTI RIGHT

  • Bahwa kebijakan akuntansi perolehan menggunakan harga pasar aktif Bukti Right atau harga perolehan untuk pasar Bukti Right tidak aktif.
  • Pengungkapan kelompok Investasi Jangka Pendek dan/atau Investasi Jangka Panjang Bukti Right.
  • Perubahan harga pasar untuk Investasi Jangka Pendek dan Investasi Jangka Panjang.
  • Penurunan nilai Investasi Bukti Right dalam kondisi turun panjang.
  • Reklasifikasi Bukti Right tergolong Investasi Jangka Panjang menjadi Investasi Jangka Pendek, atau sebaliknya.

 

AKUNTANSI BUKTI RIGHT DI PASAR MODAL

Hukum akuntansi Bukti Right bertaraf lex spesialis yang diatur PM berlaku hanya bagi emiten  Bukti Right yang terdaftar pada PM, bukan bagi pembeli Bukti Right yang tidak berstatus emiten.

Apabila Pemerintah Daerah menjadi emiten pasar Modal, maka peraturan akuntansi PM  tentang emisi Bukti Right oleh Pemda  wajib diterapkan.

Fakta sejarah menunjukkan bahwa sampai hari ini belum ada Pemerintah Daerah berstatus emiten Pasar modal, dan entitas pemerintah wajib menerapkan lex generalis akuntansi Bukti Right sesuai SPAP tentang investasi terurai di atas, yaitu Lampiran I.07 PSAP 06  tentang Akuntansi Investasi pada PSAP 06 PP 71/2010 StandarAkuntansi Pemerintahan.