AKUNTANSI KERJA SAMA


Naskah Akademis Dr. Jan Hoesada

PENDAHULUAN

Untuk memperkuat dasar pembangunan berbagai PSAP Pengaturan Bersama, Kerja Sama Operasi,   Investasi Properti,  PSAP rumpun BOT /BTO , naskah akademis disusun. Naskah sekadar batu penjuru yang memberi gagasan bagaimana KSAP melakukan pisah batas antara berbagai standar tersebut, sehingga kekurangan dimensi pengakuan, pengukuran dan pelaporan akuntansi tiap rumpun tersebut.

HUKUM KONTRAK / PERJANJIAN TERTULIS

1. Pengaturan bersama atau kerjasama harus berbentuk perjanjian tertulis. Mengenai hukum kontrak (perjanjian) yang bersumber dari undang-undang dijelaskan bahwa :

a. Persetujuan para pihak kontrak (perjanjian)

b. UU karena suatu perbuatan, selanjutnya yang lahir dari UU karena suatu perubahan dapat dibagi:

b.1.   Yang diperbolehkan (zaakwaarnaming),

b.2.   Yang berlawanan dengan hukum misalnya

  • Seorang karyawan yang membocorkan rahasia perusahan meskipun dalam kontrak kerja tidak disebutkan perusahaan dapat saja menutut karyawan tersebut karena perbuatan itu oleh UU termasuk perbuatan yang melawan hukum (onreehtsmatige daad) untuk hal ini dapat dilihat pasal 1365 KUHPerdata
  • Dalam KUHPerdata di BAB ke II tentang perikatan yang dilahirkan dari kontrak atau perjanjian dalam ketentuan umum dinyatakan :

2. Pasal 1313 menguraikan

Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

3. Pasal 1314 menguraikan

Perjanjian dibuat berdasar kesepakatan  dengan cuma-cuma atau atas beban. Suatu perjanjian dengan Cuma-Cuma adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain tanpa menerima satu manfaat bagi dirinya sendiri. Sedangkan berjanjian atas beban adalah suatu perjanjian yang mewajibkan masing-masing pihak memberikan suatu, berbuat sesuatu atas tidak berbuat sesuatu.

4. Pasal 1315 menguraikan

Pada umumnya tak seorang dapat mengikat diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji dari pada untuk diri sendiri.  Selengkapnya . . .