AKUNTANSI KERJA-SAMA PEMERINTAH PRIVAT


Studi pustaka Dr. Jan Hoesada

PENDAHULUAN

Berdasar sumber https://www.antaranews.com/berita/810720/pem rintah-dorong-inovasi-pembiayaan-infrastruktur-melalui-kpbu, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto dalam rilis di Jakarta, Jumat, mengatakan dorongan terhadap KPBU merupakan langkah untuk menutupi kesenjangan pendanaan non-APBN sebesar 70 persen atau Rp1.435 triliun.

Ia juga mengatakan, kemampuan APBN periode 2020-2024 diproyeksikan hanya mampu memenuhi 30 persen atau sekitar Rp623 triliun dari total kebutuhan anggaran untuk penyediaan infratruktur sebesar Rp2.058 triliun.

Kebutuhan anggaran itu mencangkup sektor sumber daya air sebesar Rp577 triliun, sektor jalan dan jembatan Rp573 triliun, sektor pemukiman Rp128 triliun, dan sektor perumahan sebesar Rp780 triliun.

Makalah merupakan naskah akademis bagi standar akuntansi jasa-konsesi layanan-publik yang sedang di susun KSAP, agar Tim Penyusun PSAP Konsesi Jasa Layanan Publik mewaspadai luas dan dalam persoalan sebelum mengadopsi atau mengadaptasi IPSAS sesuai hukum positif NKRI.

Tentang makna kerjasama tersebut, berdasar sumber https://www.transportation.gov/buildamerica/programs-services/p3, menurut  United States Department of Transportation, April 15, 2019 Public private partnerships (P3s) are contractual agreements between a public agency and a private entity that allow for greater private participation in the delivery of projects. In transportation projects, this participation typically involves the private sector taking on additional project risks such as design, construction, finance, long-term operation, and traffic revenue.

Di Indonesia, tujuan KPBU pada umumnya adalah menyediakan layanan yang lebih baik dengan nilai  sepadan biaya, terutama melalui pengalihan risiko yang tepat, penggalakkan inovasi, peningkatan utilisasi aset dan pengelolaan sepanjang umur kontrak yang terintegrasi, yang didukung oleh pembiayaan swasta. S e l e n g k a p n y a . . .