Proses
Penyiapan (Due Process) SAP
Proses penyiapan
SAP merupakan mekanisme prosedural yang meliputi tahap-tahap kegiatan
yang dilakukan dalam setiap penyusunan PSAP oleh Komite.
Proses penyiapan SAP yang telah disepakati ini berlaku umum secara
internasional dengan penyesuaian terhadap kondisi yang ada di Indonesia.
Penyesuaian dilakukan antara lain karena pertimbangan kebutuhan
yang mendesak dan kemampuan pengguna untuk memahami dan melaksanakan
standar yang ditetapkan. Tahap-tahap penyiapan SAP adalah sebagai
berikut:
1. Identifikasi
topik untuk dikembangkan menjadi standar.
Tahap ini merupakan
proses pengidentifikasian topik-topik yang berkembang yang memerlukan
pengaturan dalam bentuk pernyataan standar akuntansi pemerintahan.
2. Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) di dalam KSAP.
KSAP dapat membentuk
pokja yang bertugas membahas topik-topik yang telah disetujui. Keanggotaan
Pokja ini berasal dari berbagai instansi yang kompeten di bidangnya.
3. Riset terbatas oleh Kelompok Kerja.
Untuk pembahasan
suatu topik, Pokja melakukan riset terbatas terhadap literatur-literatur,
standar akuntansi yang berlaku di berbagai negara, praktik-praktik
akuntansi yang sehat (best practices), peraturan-peraturan dan sumber-sumber
lainnya yang berkaitan dengan topik yang akan dibahas.
4. Penulisan draft SAP oleh Kelompok Kerja.
Berdasarkan hasil
riset terbatas dan acuan lainnya, Pokja menyusun draft SAP. Draft
yang telah selesai disusun selanjutnya dibahas oleh Pokja secara
mendalam.
5. Pembahasan draft oleh Komite Kerja
Draft yang telah
disusun oleh pokja tersebut dibahas oleh anggota Komite Kerja. Pembahasan
ini lebih diutamakan pada substansi dan implikasi penerapan standar.
Dengan pendekatan ini diharapkan draft tersebut menjadi standar
akuntansi yang berkualitas. Dalam pembahasan ini tidak menutup kemungkinan
terjadi perubahan-perubahan dari draft awal yang diusulkan oleh
pokja. Pada tahap ini, Komite Kerja juga melakukan diskusi dengan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyamakan persepsi.
6. Pengambilan Keputusan Draf untuk Dipublikasikan.
Komite Kerja berkonsultasi
dengan Komite Konsultatif untuk pengambilan keputusan peluncuran
draf publikasian SAP.
7. Peluncuran Draft Publikasian SAP (exposure draft)
KSAP melakukan peluncuran
draft SAP dengan mengirimkan draf SAP kepada para stakeholders,
antara lain masyarakat, legaslatif, lembaga pemeriksa, dan instansi
terkait lainnya untuk memperoleh tanggapan.
8. Dengar pendapat terbatas (limited hearing) dan dengar
pendapat publik (public hearings).
Dengar pendapat
dilakukan dua tahap yaitu dengar pendapat terbatas dan dengar pendapat
publik. Dengar pendapat terbatas dilakukan dengan mengundang pihak-pihak
dari kalangan akademisi, praktisi, pemerhati akuntansi pemerintahan
untuk memperoleh tanggapan/masukan dalam rangka penyempurnaan draft
publikasian.
Dengar pendapat publik merupakan proses dengar pendapat dengan masyarakat
yang berkepentingan terhadap SAP. Tahapan ini dimaksudkan untuk
meminta tanggapan masyarakat terhadap draft SAP.
9. Pembahasan tanggapan dan masukan terhadap draft publikasian.
KSAP melakukan pembahasan
atas tanggapan/masukan yang diperoleh dari dengar pendapat terbatas,
dengar pendapat publik dan masukan lainnya dari berbagai pihak untuk
menyempurnakan draft publikasian.
10. Finalisasi standar
Dalam rangka finalisasi
draft SAP, KSAP memperhatikan pertimbangan dari BPK. Disamping itu,
tahap ini merupakan tahap akhir penyempurnaan substansi, konsistensi,
koherensi maupun bahasa. Finalisasi setiap SAP ditandai dengan penandatanganan
draft SAP oleh seluruh anggota KSAP.
Penetapan
Standar Akuntansi Pemerintahan.
Komite Konsultatif selanjutnya mengusulkan kepada Presiden draft
SAP final melalui Menteri Keuangan untuk ditetapkan menjadi Peraturan
Pemerintah.
Sosialisasi
awal standar.
Setelah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, SAP selanjutanya
dipublikasikan dan didistribusikan kepada publik termasuk anggota
masyarakat, institusi, serta perwakilan organisasi. Selain itu,
KSAP melakukan sosialisasi awal standar kepada para pengguna. Bentuk
sosialisasi awal yang dilakukan berupa seminar/diskusi dengan para
pengguna, program pendidikan profesional berkelanjutan, Training
of trainers (TOT) dan lain-lain. |