Proses Penyiapan (Due Process) SAP

Proses penyiapan SAP merupakan mekanisme prosedural yang meliputi tahap-tahap kegiatan yang dilakukan dalam setiap penyusunan PSAP oleh Komite.
Proses penyiapan SAP yang telah disepakati ini berlaku umum secara internasional dengan penyesuaian terhadap kondisi yang ada di Indonesia. Penyesuaian dilakukan antara lain karena pertimbangan kebutuhan yang mendesak dan kemampuan pengguna untuk memahami dan melaksanakan standar yang ditetapkan. Tahap-tahap penyiapan SAP adalah sebagai berikut:

1. Identifikasi topik untuk dikembangkan menjadi standar.

Tahap ini merupakan proses pengidentifikasian topik-topik yang berkembang yang memerlukan pengaturan dalam bentuk pernyataan standar akuntansi pemerintahan.

2. Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) di dalam KSAP.

KSAP dapat membentuk pokja yang bertugas membahas topik-topik yang telah disetujui. Keanggotaan Pokja ini berasal dari berbagai instansi yang kompeten di bidangnya.

3. Riset terbatas oleh Kelompok Kerja.

Untuk pembahasan suatu topik, Pokja melakukan riset terbatas terhadap literatur-literatur, standar akuntansi yang berlaku di berbagai negara, praktik-praktik akuntansi yang sehat (best practices), peraturan-peraturan dan sumber-sumber lainnya yang berkaitan dengan topik yang akan dibahas.

4. Penulisan draft SAP oleh Kelompok Kerja.

Berdasarkan hasil riset terbatas dan acuan lainnya, Pokja menyusun draft SAP. Draft yang telah selesai disusun selanjutnya dibahas oleh Pokja secara mendalam.

5. Pembahasan draft oleh Komite Kerja

Draft yang telah disusun oleh pokja tersebut dibahas oleh anggota Komite Kerja. Pembahasan ini lebih diutamakan pada substansi dan implikasi penerapan standar. Dengan pendekatan ini diharapkan draft tersebut menjadi standar akuntansi yang berkualitas. Dalam pembahasan ini tidak menutup kemungkinan terjadi perubahan-perubahan dari draft awal yang diusulkan oleh pokja. Pada tahap ini, Komite Kerja juga melakukan diskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyamakan persepsi.

6. Pengambilan Keputusan Draf untuk Dipublikasikan.

Komite Kerja berkonsultasi dengan Komite Konsultatif untuk pengambilan keputusan peluncuran draf publikasian SAP.

7. Peluncuran Draft Publikasian SAP (exposure draft)

KSAP melakukan peluncuran draft SAP dengan mengirimkan draf SAP kepada para stakeholders, antara lain masyarakat, legaslatif, lembaga pemeriksa, dan instansi terkait lainnya untuk memperoleh tanggapan.

8. Dengar pendapat terbatas (limited hearing) dan dengar pendapat publik (public hearings).

Dengar pendapat dilakukan dua tahap yaitu dengar pendapat terbatas dan dengar pendapat publik. Dengar pendapat terbatas dilakukan dengan mengundang pihak-pihak dari kalangan akademisi, praktisi, pemerhati akuntansi pemerintahan untuk memperoleh tanggapan/masukan dalam rangka penyempurnaan draft publikasian.
Dengar pendapat publik merupakan proses dengar pendapat dengan masyarakat yang berkepentingan terhadap SAP. Tahapan ini dimaksudkan untuk meminta tanggapan masyarakat terhadap draft SAP.

9. Pembahasan tanggapan dan masukan terhadap draft publikasian.

KSAP melakukan pembahasan atas tanggapan/masukan yang diperoleh dari dengar pendapat terbatas, dengar pendapat publik dan masukan lainnya dari berbagai pihak untuk menyempurnakan draft publikasian.

10. Finalisasi standar

Dalam rangka finalisasi draft SAP, KSAP memperhatikan pertimbangan dari BPK. Disamping itu, tahap ini merupakan tahap akhir penyempurnaan substansi, konsistensi, koherensi maupun bahasa. Finalisasi setiap SAP ditandai dengan penandatanganan draft SAP oleh seluruh anggota KSAP.

Penetapan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Komite Konsultatif selanjutnya mengusulkan kepada Presiden draft SAP final melalui Menteri Keuangan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah.

Sosialisasi awal standar.
Setelah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, SAP selanjutanya dipublikasikan dan didistribusikan kepada publik termasuk anggota masyarakat, institusi, serta perwakilan organisasi. Selain itu, KSAP melakukan sosialisasi awal standar kepada para pengguna. Bentuk sosialisasi awal yang dilakukan berupa seminar/diskusi dengan para pengguna, program pendidikan profesional berkelanjutan, Training of trainers (TOT) dan lain-lain.


Kontak KSAP
Gedung Prijadipraptosuhardjo III Lantai 2, Jalan Budi Utomo Nomor 6 Jakarta Pusat 10710
Kotak Pos 1495

Telepon (021) 3449230 (5500), (021) 3847068. Faksimile (021) 3864776
email: webmaster@ksap.org