Sosialisasi Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan
 

KSAP, Jum'at, 1 Desember 2006 - Program Loan Monitoring Unit, STAR SDP mengadakan sosialisasi pada hari Rabu, 29 November 2006 bertempat di Hotel Redtop, Pecenongan Jakarta, DR. Hekinus Manao, Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan, dalam sambutannya menyatakan bahwa Kita telah melunasi hutang paket UU Keuangan Negara untuk merevisi UU 5 thn 1973, dan tim pembahas pemerintah telah menyelesaikan pembahasan rancangan UU tersebut bersama DPR. Beberapa hal penting di dalam UU ini adalah, pertama, untuk merevitalisasi UU Keuangan Negara, UU BPK ini telah mempertegas fungsi BPK. Kedua, adanya penambahan jumlah anggota BPK dari 7 menjadi 9 orang. Ketiga, terdapat hal-hal yg bersifat mengatur, diantaranya tata cara pemilihan ketua dan wakil Ketua BPK, dan menegaskan, berupa kewenangan dan kemandirian BPK, serta adanya dewan kehormatan.

Hendar Ristriawan sebagai salah satu narasumber menyatakan bahwa ada beberapa latar belakang penyusunan UU no.15 thn 2006, yaitu:
  • adanya perubahan UUD 1945 khususnya pasal 23 tentang BPK.Mewujudkan semangat dalam amandemen UUD 1945 yaitu BPK yang lebih mandiri dan profesional.
  • UU No.5 tahun 1973 sudah tidak lagi cukup untuk memenuhi amanat dalam UUD 1945 setelah amandemen.

Tugas BPK bukan hanya memeriksa keuangan Pemerintah pusat (APBN) tetapi juga keuangan daerah (APBD), sehingga sesuai dengan pasal 23G UUD 1945 dimana BPK diharuskan mempunyai perwakilan di setiap provinsi.

Indepedensi BPK mencakup kelembagaan, legislasi, pemeriksaan dan organisasi. BPK memiliki kewenangan untuk menentukan sendiri organisasinya setelah berkonsultasi dengan pemerintah, dan kepegawaian.Masa jabatan anggota BPK adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali selama 1 kali masa jabatan dengan batasan usia maksimum 67 tahun. Jumlah anggota BPK berubah dari 7 menjadi 9 orang, karena tugas BPK yang dirasakan semakin berat.

Rekruitmen dan pembinaan jabatan fungsional auditor ditetapkan oleh BPK dan untuk itu disediakan anggaran yang sesuai kebutuhan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang BPK. Usulan anggaran dibahas dengan DPR, bukan dengan Pemerintah yang selanjutnya usulan tersebut menjadi bahan untuk penyusunan APBN oleh Pemerintah.

BPK harus mengatur pedoman perilaku pemeriksa Keuangan Negara, sehingga diperlukan pelaksana BPK untuk membantu tugas-tugas anggota BPK demi efektifitas pelaksanaan tugas dan wewenang BPK.

Anggaran yang diperlukan BPK bersumber dari APBN, dan sebagai bentuk akuntabilitas BPK, maka harus ada pihak yg memeriksa keuangan BPK. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan oleh KAP yang ditunjuk berdasarkan usulan dari BPK dan pemerintah berupa 3 usulan dari BPK dan 3 usulan dari pemerintah. Penunjukan KAP tersebut ditetapkan oleh DPR.

Sistem kendali mutu pemeriksaan harus di peer review oleh BPK negara lain. UU ini memberikan sanksi apabila: tidak melaporkan temuan yg mengandung unsur pidana dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun, dan denda minimal 3 miliar  maksimal 10 miliar rupiah. Menyalahgunakan dokumen dengan pidana paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun, dan denda minimal 1 miliar maksimal 5 miliar rupiah.

Senarai dengan Hendar Ristriawan, Nizam Burhanuddin mengemukakan bahwa dalam beberapa pasal tertentu di UU ini, bagian-bagian yg terpenting  diatur sesuai dengan UU Keuangan Negara sesuai dalam pembahasan antara DPR dengan pemerintah. Posisi BPK di Indonesia tidak mengadopsi BPK di negara-negara lain sehingga mempunyai ciri khas tersendiri.

Hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada DPR, DPD (lembaga perwakilan), Pemerintah, dan aparat penegak hukum sehingga dapat dipublikasikan kepada masyarakat. Hasil tersebut dapat dijadikan bahan pertimbangan penilaian kinerja pemerintah.

DPR dapat berkoordinasi dengan BPK mengenai tindak lanjut Pemerintah terhadap hasil pemeriksaan BPK. Bentuk-bentuk tindak lanjut antara lain : kebijakan administratif, pemulihan kerugian Negara, proses melalui penegak hukum.

Pemerintah harus menindaklanjuti dalam waktu 6 bulan, atau akan dikenakan saksi pidana. Hasil pemeriksaan BPK tersebut dapat dijadikan bahan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Hal-hal yang dalam waktu dekat harus dilakukan BPK: penambahan 2 orang anggota BPK yang memerlukan penetapan tugas yang baru sesuai dengan obyek pemeriksaaan BPK. Dan pemekaran organisasi sebagai akibat penambahan anggota berupa penambahan eselon I s.d. IV.

Jabatan fungsional pemeriksa memiliki masa pensiun yg berbeda dengan PNS dan rekruitmen pemeriksa diatur oleh BPK. Hal-hal yang berkaitan dengan kode etik penyusunan kode etik yg memuat mekanisme penegakan kode etik dan sanksi. Penetapan majelis kehormatan kode etik BPK selambat-lambatnya 6 bulan sejak UU ini berlaku yang memuat penetapan jenis profesi dan akademisi yg dibutuhkan.



Kontak KSAP
Gedung Prijadipraptosuhardjo III Lantai 2, Jalan Budi Utomo Nomor 6 Jakarta Pusat 10710
Kotak Pos 1495

Telepon (021) 3449230 (5500), (021) 3847068. Faksimile (021) 3864776
email: webmaster@ksap.org