Senin, 11 April 2011, Ketua BPK RI, Hadi Poernomo menyerahkan Buku Ikhtisar
Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2010 kepada Presiden RI, Susilo
Bambang Yudhoyono di Istana Presiden, Jakarta. Acara penyerahan ini dihadiri
Anggota I BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, Anggota II BPK, Taufiequrachman
Ruki, Anggota III BPK, Hasan Bisri, Anggota IV BPK merangkap Plt. Anggota VII
BPK, Ali Masykur Musa, Anggota V BPK, Sapto Amal Damandari, dan Anggota VI BPK,
Rizal Djalil serta Sekretaris Jenderal BPK, Hendar Ristriawan.
Buku IHPS II Tahun 2010 ini memuat: (1) hasil pemeriksaan BPK Semester II
Tahun 2010, (2) pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tahun
sebelumnya, dan (3) pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah/negara,
termasuk di dalamnya pemantauan terhadap hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi
kerugian negara/tindak pidana yang disampaikan kepala instansi yang berwenang
(penegak hukum). IHPS II Tahun 2010 meliputi ringkasan menyeluruh atas 734 hasil
pemeriksaan yang terdiri dari 159 hasil pemeriksaan keuangan, 147 hasil
pemeriksaan kinerja, dan 428 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Jumlah total temuan dari 734 objek pemeriksaan tersebut adalah sebanyak 6.355
kasus senilai Rp6,46 triliun dan USD156.43 juta. Di antara temuan tersebut,
terdapat temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian dan
kekurangan penerimaan sebanyak 3.760 kasus dengan nilai Rp3,87 triliun dan
USD156.43 juta. Di antara temuan-temuan tersebut, senilai Rp104,01 miliar dan
USD10.50 juta telah ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa dengan
penyetoran ke kas negara/daerah selama proses pemeriksaaan.
Selain total temuan tersebut, pada tahun 2010, BPK juga melakukan pemantauan
penyelesaian ganti kerugian negara/daerah. Dari pemantauan tersebut menunjukan
bahwa pada kurun waktu 2009-2010 telah terjadi sebanyak 4.302 kasus kerugian
negara/daerah senilai Rp908,28 miliar dan USD228.21 juta. Penyelesaian ganti
kerugian negara/daerah berupa angsuran terpantau sebanyak 1.362 kasus senilai Rp
42,77 miliar serta pelunasan sebanyak 977 kasus senilai Rp65,53 miliar dan
USD1.03 ribu. Total penyelesaian kerugian negara sebanyak 2.339 kasus senilai
Rp108,30 miliar dan USD1.03 ribu.
Selama Tahun 2009 dan 2010, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK mengungkapkan indikasi
tindak pidana dan telah disampaikan kepada instansi penegak hukum sebanyak 105
kasus senilai Rp1,11 triliun dan USD11.06 juta.
Hasil pemeriksaan di atas mengungkapkan bahwa pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah,
BUMN/BUMD serta badan-badan lainnya telah mencapai berbagai kemajuan. BPK akan
terus mendorong pemerintah untuk selalu memperbaiki transparansi dan
akuntabilitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah, dengan cara
membangun sinergi antara BPK dengan berbagai lembaga negara, aparat pengawasan
intern pemerintah, serta para auditee.

Sumber: Situs BPK